Senin, 13 July 2009
Mobil Hilang, Secure Parking Kembali Digugat
Kehilangan mobil di pelataran parkir Wisma Nusantara, Andi Tjandra, pemilik mobil, ajukan gugatan ganti rugi ke Secure Parking dan Wisma Nusantara.
Mon
Dibaca: 693 Tanggapan: 6
PDF  Print  E-mail

Pagi itu, Andi Tjandra beribadah di Jakarta Praise Community Church di Gedung Annex Building. Awalnya berjalan normal. Andi memarkirkan mobil Honda CRV miliknya di pelataran gedung PT Wisma Nusantara Internasional (Wisma Nusantara). Usai beribadah, ia kembali ke pelataran parkir untuk pulang. Tapi yang ia dapati malah masalah besar. Tak disangka, mobilnya telah raib, padahal STNK dan karcis pakir masih ditangannya.

 

Andi lalu melaporkan kejadian itu ke PT Securindo Packtama Indonesia (Secure Parking) selaku pengelola parkir. Setelah dicek berkali-kali, mobil Honda CRV bernomor polisi B 1008 WX tak jua ditemukan. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

 

Andi terkejut ketika membaca incident report buatan Group Leader Wisma Nusantara, Rachmat Sigit Triyoso. Dari laporan itu terungkap modus pencurian mobil miliknya. Ternyata, si pencuri mengganti nomor polisi mobil Andi dengan nomor B 2601 NH. Sementara saat masuk parkiran si pencuri diduga menggunakan mobil Toyota B 8908 TS dan tidak tertera di Secure Parking.

 

Ketika keluar dari pelataran parkir, petugas sempat menaruh curiga karena mobil Honda CRV dengan nomor polisi baru bergegas turun dari lantai 7A ketika petugas mencatat nomor polisi mobil yang keluar dari parkiran. Karena itu, si petugas minta petugas di lantai 1A hingga 3A mencatat nomor mobil itu.

 

Secure Parking dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengawasan, sehingga pencuri dapat mengganti nomor polisi mobil penggugat dengan nomor lain. Apalagi, pegawai Wisma Nusantara sendiri telah menaruh kecurigaan pada saat mobil penggugat keluar, namun tetap meloloskan si pencuri. Pegawai Wisma Nusantara hanya berkoordinasi dengan petugas di pintu keluar agar mencatat nomor polisi mobil B 2601 NH itu.

 

Andi, melalui kuasa hukumnya Adams & Co, akhirnya memilih untuk menggugat Secure Parking dan Wisma Nusantara, masing-masing sebagai tergugat I dan II, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada 7 Juli 2009 dan terdaftar sebagai perkara No. 263/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST. Belum jelas kapan persidangan perdana akan digelar.

 

Tergugat Lalai

Kuasa hukum penggugat dari Adams & Co menilai, hilangnya mobil penggugat disebabkan kelalaian dan kekurang hati-hatian para tergugat. Secure Parking seharusnya berkewajiban untuk menjamin keamanan secara maksimal atas kendaraan konsumen parkir. Begitupula dengan Wisma Nusantara selaku pemilik atau pengelola gedung.

 

Namun Secure Parking masih saja mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir. Dalam karcis itu Secure Parking menyatakan tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Padahal klausula baku itu kerap ditentang lewat gugatan di pengadilan. Sebut saja, kasus Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan vs Secure Parking dan Sumitomo Y. Viansyah vs Secure Parking. 

 

Ditinjau dari segi hukum, pencantuman klausula baku itu bertentangan dengan Pasal 18 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal itu menyatakan pelaku usaha dilarang membuat klausula perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Sehingga konseksuensinya—berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU No. 8/1999—klausul itu batal demi hukum.

 

Dalam kasus Anny dan Hontas, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas pada 2000 lalu. Kini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya berhasil meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1246/K/PDT/2003 menegaskan, sesuai dengan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata, Secure Parking selaku pengelola perparkiran, bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri ataupun pegawainya yang mengakibatkan kerugian penggugat (Anny dan Hontas).

 

Kemudian dalam kasus Sumitomo, yang kehilangan motor Honda Tiger saat diparkir Kompleks Fatmawati Mas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Sumitomo dan menghukum Secure Parking membayar ganti rugi sebesar Rp30,950 juta. Perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Jauh sebelum kedua perkara itu muncul, MA pernah memutus perkara serupa dalam putusan MA No. 3416K/Pdt/1985 jo Perkara No. 19/1983/Pdt/P.T.Y jo Perkara No. 1/1982/Pdt/G/PN.Slm. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dengan  perjanjian penitipan barang, kehilangan kendaraan milik penggugat menjadi tanggung jawab pengusaha parkir (tergugat).

 

Pada 2006, MA kembali menegaskan pertimbangan hukum serupa. Dalam putusan MA No. 01 K/Per.Kons/2006, MA menyatakan, sebagai pihak yang dititip/pengelola parkir dengan memungut bayaran harus bertanggung jawab atas hilannya barang yang dititipkan kepadanya.

 

Berdasarkan putusan-putusan MA itu, kuasa hukum penggugat menilai, perparkiran adalah penitipan barang sehingga pengelola harus mengganti barang yang dititipkan jika hilang. Pasal 1694 KUHPerdata menyatakan penitipan terjadi jika seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat penerima barang akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Penerima titipan itu diwajibkan mengembalikan barang yang sama ke penitipnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1714 KUHPerdata.

 

Atas kehilangan mobil Honda CRV, Andi Tjandra menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp119,271 juta. Sebenarnya harga mobilnya sebesar Rp182 juta, namun penggugat telah menerima klaim asuransi sebesar Rp93,93 juta. Andi juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta atas tersitanya waktu dan pikirannya lantaran mengurus perkara ini.

 

Building Manager Wisma Nusantara, Windy Bharata, saat dihubungi melalui nomor telepon kantor Wisma Nusantara, Jumat (10/7), tak menjawab telepon dari hukumonline. Email yang dikirim hukumonline juga tak direspon. Sama halnya dengan Fitri Damayanti, Corporate Communication PT Securindo Packtama Indonesia, ini tidak menjawab telepon saat dihubungi hukumonline.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (6 Komentar)
Putusan MAHendra 08.08.11 11:47
Saya membutuhkan 1246/K/PDT/2003 dan 01K/Per.Kons/2006 yang disebutkan dalam artikel tersebut. Saya sudah mencari dan tidak mendapatkannya. Apakah saya bisa dikirimkan putusan MA tersebut? Terima kasih
tanggapanrecht 03.08.10 18:23
gugatan didasarkan pada perbuatan melawan hukum karena dalam gugatan bukan pemenuhan prestasi yang dimintakan oleh penggugat,, namun lebih pada ganti kerugian.. yang kedua yakni,, putusan dalam hukum perdata menurut Utrech adalah mengikat bagi kedua belah pihak,, jadi dasar dalam pengambilan keputusan hakim seharusnya didahulukan mengenai klausul perjanjian antara kedua belah pihak.. dimana perjanjian tersebut dijadikan UU bagi keduanya... mengenai atau dikatakan perjanjian adalah batal demi hukum,,maka dianggap perjanjian tidak pernah ada dan seharusnya secure parking tidak perlu untuk mengganti kerugian dalam kasus-kasus diatas,,, saya sependapat bahwa kasus d atas adalah perbuatan melawan hukum.
PMHsyaeful bachri 01.03.10 10:57
menurut saya gugatannya berdasarkan perbuatan melawan hukum karena perjanjiannya itu sendiri dianggap tidak ada/batal demi hukum karena melanggar pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK
riil....DEVILE ADVOCATE 14.07.09 08:45
saya sepakat hubungan hukum antara pengelola parkir dengan pemakai jasa parkir termasuk ke dalam PERJANJIAN RIIL lebih spesifik lagi PERJANJIAN PENITIPAN, yang berarti pada saat terjadi penyerahan mobil kepada PENGELOLA PARKIR pada saat itu juga terjadi perjanjian, jadi sebenarnya MOBIL YANG HILANG TANGGUNG JAWAB pengelola parkir, JANGAN yang dituntut kinerja pengelola parkir dalam mengawasi mobil2, itu ga nyambung, gimana nih Adam and Co.??? jadi inti gugatan bukan PMH sebenarnya tetapi WANPRESTASI....!!
Tuntutannya Harus WanprestasiAchmad Rifai 14.07.09 08:03
Menlik dari bunyi berita, yaitu: Secure Parking dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengawasan, sehingga pencuri dapat mengganti nomor polisi mobil penggugat dengan nomor lain. ini berarti gugatannya 100% salah. sebab antara Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah diawali dengan adanya perjanjian yang dibuktikan dengan dipegangnya tiket oleh Penggugat. Ini berarti hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat diawali oleh perjanjian, sehingga akibat hukum yang timbul dari hubungan hukum tersebut adalah wanprestasi. jika dipaksakan akibat hukumnya berbentuk onrechtmatige daad, maka hubungan hukum sebelumnya, tidak pernah ada tahu-tahu terjadi akibat hukum, maka itu baru onrechtmatige daad. Okey!
hajar teruussss perusahaan parkirdevile advocate 13.07.09 19:04
Kita tunggu bagaimana sidang perkara ini...... tukang parkir hati-hati kau......

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.