Selasa, 14 July 2009
Forum Kandidat Advokat Uji Pasal Pengangkatan Sumpah
Dibaca: 1131 Tanggapan: 3
PDF  Print  E-mail
Persoalan organisasi advokat akhirnya bergulir ke ranah perdebatan konstitusi. Forum Komunitas Kandidat Advokat Indonesia mengajukan permohonan pengujian terhadap UU Advokat. Diwakili oleh Abraham Amos, Djamhur, dan Rizki Hendra Yosrizal, Forum meminta Mahkamah Konstitusi menguji tiga ketentuan, yakni Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3).
 
Ketiga ketentuan yang dimohonkan Forum mengatur tentang peran pengadilan dalam proses pengangkatan advokat. Pasal 2 ayat (3) menyatakan salinan surat keputusan pengangkatan advokat disampaikan kepafa Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
 
Sementara, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Salinan sumpah dimaksud kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Organisasi Advokat.
 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (3 Komentar)
MA harus Bijak terhadap Calon AdvokatAnang Hartono 14.07.09 19:37
setelah ada ketentuan dari MA 052/KMA/V/2009 yang menyatakan Ketua PT di seluruh Indonesia tidak mengambil sumpah calon advokat baru sebelum ada perdamaian antar organisasi advokat ini merupakan keputusan yang arogan dan tidak bijakasana, sebagai hakim yang selalu berlandaskan kebijaksanaan seharusnya jangan mengeluarkan keputusan seperti itu, MA seharusnya menjadi Bapak dari hukum yang menyelesaikan perselisihan di organisasi advokat, harusnya MA menjadi hakim untuk masalah ini,,,, bukan menambah masalah dan kemunduran dalam dunia hukum,,, MA dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, banyak calon-calon advokat merasa kecewa setelah ada keputusan tersebut, rasa semangat untuk menjadi advokat semakin hilang, seharusnya MA jangan menjadikan calon-calon advokat sebagai tumbal..? padahal yang berselisih petinggi-petinggi di organisasi advokat, karena mereka berebut kekuasaan dalam dunia advokat,, semoga tanggapan ini di sampaikan kepada MA
Kisruh Peradi, KAI & PeradinRush 14.07.09 17:39
judicial review thd Psl 4 ay(1) & ay(3); sblm menjalankan profesinya, advk wajib disumpah di PT. Jika psl ini kabul, mk SEMA yg baru2 ini keluar yg melarang semua PT melantik advk baru sebelum ada rekonsiliasi diantara Peradi, KAI & Peradin, tdk berlaku lg. Akibatnya UU Advkt smakin teramputasi sbab 8 org pendiri peradi dll, dibri hak utk melantik sendiri. Kayaknya permhn judicial review rekan2 tsb perlu di intervensi ?....
Teruskan!Sigop M. Tambunan 14.07.09 14:17
Nah, ini baru langkah yang patut dicontoh. Selama ini kan,.seringan membuat penafsiran masing-masing merasa diri paling hebat. Tapi nanti putusan hakimnya harus dipatuhi.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.