Peran Pengadilan Terhadap Urusan Advokat Digugat ke MK
Utama

Peran Pengadilan Terhadap Urusan Advokat Digugat ke MK

Pemohon menguji ketentuan yang mengatur pengambilan sumpah calon advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Hakim Konstitusi mengkritisi permohonan. Mungkin karena anda terlalu bersemangat atau marah, permohonan jadi kurang fokus.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Peran Pengadilan Terhadap Urusan Advokat Digugat ke MK
Hukumonline

 

Menurut Amos ketiga pasal itu merupakan wujud dari ikut campurnya lembaga peradilan terhadap urusan advokat. Padahal, MK pernah membatalkan Pasal 36 UU MA seputar pengawasan MA terhadap advokat. Artinya, MA tak berhak lagi mengawasi advokat.

 

Amos juga menegaskan tiga pasal tersebut bertentangan dengan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh konstitusi. Tak tanggung-tanggung, ada sebelas hak konstitusionalnya yang dinilai telah dilanggar dengan berlakunya tiga ketentuan itu. Salah satunya, Pasal 28D ayat (2) yang mengatur 'Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja'.

 

Pemohon Marah

Permohonan pengujian tiga pasal dalam UU Advokat yang diajukan Forkom KAI ini baru memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan. Panel hakim konstitusi memberikan beberapa masukan dan kritikan. Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan meminta agar permohonan lebih ringkas dan fokus. Mungkin karena anda terlalu bersemangat atau sedang marah, tuturnya.

 

Maruarar meminta agar pemohon menjelaskan secara detail terkait sumpah advokat di hadapan Ketua PT. Anda harus bahas bila sumpah tersebut sudah tak relevan lagi, ujarnya. Hakim Konstitusi Harjono pun berpendapat senada. Permohonan jangan tebal atau kelihatan marahnya saja. Tapi tolong logika hukumnya ditata dengan baik, pintanya.

 

Sedangkan, Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar meminta agar pemohon menegaskan legal standing atau kedudukan hukumnya. Pemohon ini perorangan atau forum, ujarnya. Bila pemohon pengujian adalah forum komunitas, ia mempertanyakan status badan hukum pemohon. Apakah forum ini sudah terdaftar atau belum, ujarnya.

 

Namun, lanjut Mukthie, bila memang belum terdaftar sebagai badan hukum maka, pemohon akan bertindak sebagai kelompok perorangan yang memiliki kepentingan yang sama. Ini harus jelas, ujarnya.

Ambisi Abraham Amos untuk menjadi seorang advokat sepertinya tak main-main. Berbagai cara telah ia tempuh untuk mendapat gelar officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat itu. Ia tercatat pernah mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan Peradi berkali-kali. Meski dinyatakan tak lulus, ia tak patah arang. Terakhir, ia mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Amos yang usianya kira-kira sudah paruh baya itu pun dinyatakan lulus.

 

Meski lulus ujian, gelar advokat belum juga diperoleh. Pasalnya, Ketua MA Harifin A Tumpa mengeluarkan surat saktinya bernomor 052/KMA/V/2009. Dalam surat itu, Harifin memerintahkan agar Ketua PT di seluruh Indonesia tidak mengambil sumpah calon advokat baru sebelum ada perdamaian antar organisasi advokat. Organisasi advokat yang dimaksud adalah Peradi, KAI, dan Peradin.

 

Amos menilai sikap MA sudah kebablasan. Kami protes! Apa urusannya institusi negara ikut campur, ujarnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/7). Atas nama Forum Komunitas Kandidat Advokat Indonesia (Forkom KAI), Amos beserta dua rekannya -Djamhur dan Rizki Hendra Yosrizal- mengajukan pengujian tiga pasal dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat 

 

Pasal yang diuji adalah Pasal 2 ayat (3), serta Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3). Pasal 2 ayat (3) berbunyi 'Salinan surat keputusan pengangkatan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri'.

 

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan 'Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya'. Sedangkan, ayat (3)nya berbunyi 'Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat'.

Halaman Selanjutnya:
Tags: