Mekanisme Pemilihan Ketua MA Belum Jelas
Berita

Mekanisme Pemilihan Ketua MA Belum Jelas

Jakarta, Hukumonline. Jadwal dan mekanisme pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum jelas. Calon Ketua MA pun belum sepenuhnya memahami undang-undang menyangkut pemilihan Ketua MA.

Oleh:
Ari/Apr
Bacaan 2 Menit
Mekanisme Pemilihan Ketua MA Belum Jelas
Hukumonline
Agenda pemilihan Ketua MA ditunggu banyak pengamat dan praktisi hukum. Pasalnya, Ketua MA sekarang, Sarwata, akan habis masa jabatannya pada Agustus 2000. Jika melalui mekanisme DPR, waktunya bisa lebih lama paling tidak setelah reses DPR berakhir pada 15 Juli 2000.

Sampai kini belum ditetapkan siapa calon Ketua MA itu. Namun, nama yang sempat mencuat adalah empat pejabat MA yang diusulkan sendiri oleh Sarwata: Toton Suprapto, Suharto, Paulus Effendi Lotulung, dan Mariana Sutadi. Kandidat Ketua MA lain yang santer beredar adalah: Benjamin Mangkoedilaga yang diusulkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, Muladi yang dijagokan Golkar.

Selain agenda yang belum jelas, mekanisme pemilihan Ketua MA pun belum jelas. Anggota DPR berbeda pendapat dengan pengamat dalam masalah menkanisme. Bahkan beberapa calon Ketua MA malah terkesan tidak menguasai UU yang menjadi dasar pemilihan Ketua MA.

Mantan Menteri Kehakiman Ismail Saleh berpendapat, pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA), tidak dapat lagi dilakukan pengujian oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena pemilihan Ketua Mahkamah Agung bukan termasuk wewenang legislatif, ujarnya. Sementara seleksi calon hakim agung memang dilakukan oleh DPR dan selanjutnya diserahkan ke presiden.

Hartono Mardjono, Wakil Ketua Komisi II DPR, berpendapat sebaliknya. Ia menyatakan proses pemilihan Ketua MA akan dilakukan oleh DPR. Prosesnya akan sama dengan proses dalam pemilihan calon-calon hakim agung. Hanya saja bedanya di sini yang dapat maju menjadi Ketua Mahkamah Agung adalah yang sudah menjadi hakim agung,

Calon hakim agung

Dalam acara debat kandidat Ketua MA yang digelar Jakarta Lawyers Club, calon hakim agung Benjamin Mangkoedilaga, SH berpendapat bahwa Ketua MA diusulkan kepada Presiden dari bawah. Saya kembali kepada peraturan dasar. Peraturan dasarnya, Ketua MA dipilih dari hakim agung, dan diusulkan bersama oleh MA dan DPR, ujarnya.

Alasan Benjamin sebenarnya kurang tepat karena Ketua MA itu diusulkan oleh DPR. Merujuk kepada UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada Pasal 8 (3) disebutkan bahwa Ketua Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara di antara hakim Agung yang diusulkan oleh Dewan perwakilan Rakyat.

Sementara yang disulkan oleh Mahkamah Agung adalah Ketua Muda MA. Pada Pasal 8 (4) disebutkan bahwa Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala negara di antara hakim agung yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Calon hakim agung lainnya, Prof. Dr. Muladi, SH dalam acara di Lawyers Club itu malah berpendapat bahwa dalam era reformasi tidak baik kalau Ketua MA dipilih sendiri oleh hakim agung. Untuk itu harus ada terobosan hukum, sehingga Ketua DPR dipilih oleh DPR secara one man one vote atau melalui seleksi lebih dulu oleh Panitia Kerja (Panja) DPR.

Menurut Muladi, lebih baik DPR memilih satu ketua MA atau paket satu Ketua MA dan Wakil Ketua MA, sehingga Presiden tinggal menetapkan mereka. Terobosan hukum yang dinyatakan oleh Muladi ini juga tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Menurut Pasal 8(5) UU No14 Tahun 1985 dinyatakan, untuk mengisi lowongan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diusulkan masing-masing dua orang calon

Belum jelas

Acuan pemilihan Ketua MA hampir sama dengan acuan pemilihan hakim agung yang merujuk kepada UU No.14 tahun 1985 Pasal 8 (1) disebutkan bahwa hakim agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala negara dari daftar nama calon yang disulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun aturan pemilihan hakim agung lebih jelas. Karena pada UU No.14 tahun 1985 Pasal 8 (2) disebutkan, daftar nama calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden selaku kepala Negara setelah Dewan Perwakilan Rakyat mendengar pendapat Mahkamah Agung dan Pemerintah.

Nah di sinilah masalahnya. Mekanisme pemilihan ketua MA tidak sejelas hakim agung. Apakah DPR hanya mengusulkan daftar nama Ketua MA kepada Presiden ataukah DPR mengadakan fit and proper test seperti yang dilakukan terhadap calon hakim agung.

Fit and proper test terhadap calon hakim agung harus dilakukan karena jumlah calonnya yang banyak. Jika jumlah calonnya tidak terlalu banyak, barangkali ada mekanisme lain yang lebih baik dan transparan, misalnya melalui debat terbuka.

Debat terbuka

Hartono juga mengusulkan, karena calon Ketua MA tidak akan sebanyak calon hakim agung, maka akan lebih baik jika dilakukan debat terbuka di antara para calon Ketua MA. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat luas tahu kapasitas dan kemampuan para calon Ketua MA.

Ismail Saleh tidak sependapat adanya debat terbuka bagi calon Ketua MA. Debat terbuka itu sebetulnya kurang perlu karena itu hanya berdebat satu sama lain yang belum tentu mereka dapat menjadi hakim yang baik, katanya.

Namun Ismail menambahkan bahwa untuk mengisi wacana publik itu bisa saja. Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah apakah efektifitas dari debat itu nanti akan ada hasilnya yang positif bagi mereka jika mereka masuk dan memimpin Mahkamah Agung.

Melalui debat terbuka, masyarakat mungkin dapat melihat missi dan visi serta integritas calon Ketua MA. Tak ada lagi penunjukan Ketua MA ala Orde Baru. Dan yang jelas, calon yang terpilih bukan seperti ‘membeli kucing dalam karung'. Ari/Apr



Tags: