Jumat, 17 July 2009
MA Tidak Akan Ikut Campur dalam Pengujian UU Advokat
Kalau misalnya advokat disumpah oleh Pengadilan, ya kita terima. Kalau Undang-Undang (Putusan MK,-red) menyatakan bukan pengadilan yang sumpah, ya kita terima, kata Ketua MA Harifin A Tumpa.
Ali
Dibaca: 444 Tanggapan: 8
PDF  Print  E-mail

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan MA tak akan ikut campur dalam pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yakni terkait pasal yang mengatur pengambilan sumpah advokat harus di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Ya biarkan saja, ujarnya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/7). Ia mengatakan MA tak akan terlibat sebagai pihak terkait dalam pengujian tersebut. Kalau diundang pun kami tak akan hadir, tuturnya.

 

Harifin menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. Ia pun tak mau ambil pusing apakah nanti advokat disumpah di hadapan Ketua PT atau tidak. Kalau misalnya advokat disumpah oleh Pengadilan, ya kita terima. Kalau Undang-Undang (Putusan MK,-red) menyatakan bukan pengadilan yang sumpah, ya kita terima, tegasnya.

 

Sekedar mengingatkan, Forum Komunitas Kandidat Advokat Indonesia (Forkom KAI) sedang menguji tiga pasal dalam UU Advokat. Ketiga pasal itu adalah yang mengatur peran pengadilan terhadap urusan advokat. Salah satu yang diuji adalah Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan advokat harus bersumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi di domisilinya agar bisa menjalankan profesi advokat.   

 

Pengujian pasal ini sebagai reaksi dari dikeluarkannya Surat Ketua MA nomor 052/KMA/V/2009. Dalam surat itu, Ketua MA memerintahkan agar Ketua PT di seluruh Indonesia tidak mengambil sumpah calon advokat baru sebelum ada perdamaian antar organisasi advokat. Organisasi advokat yang dimaksud adalah Peradi, KAI, dan Peradin.

 

Dalam sidang perdana, Hakim Konstitusi Harjono memang menyiratkan kemungkinan para pihak terkait akan hadir dalam pengujian UU Advokat ini. Nanti kalau ini disidangkan, yang diundang mungkin pemerintah, mungkin DPR, atau pihak terkaitnya MA juga diundang di sini, tuturnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan.

 

Pasal 14 Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menjelaskan siapa sebenarnya yang bisa menjadi pihak terkait yaitu pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan. Pihak terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.   

 

Bila ada pihak yang ingin menjadi pihak terkait maka harus mengajukan permohonan kepada Ketua MK melalui Panitera. Selanjutnya, akan ditetapkan apakah permohonan itu disetujui atau tidak. Posisi pihak terkait ini mirip dengan amicus curiae atau teman pengadilan dalam tradisi common law. Pihak terkait bisa merupakan pihak yang setuju atau tidak setuju dengan permohonan yang sedang diajukan.

 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Panitera MK Zainal A Hoesein mengatakan MK memang belum berencana memanggil MA sebagai pihak terkait. Itu sih terserah pertimbangan hakim, ujarnya kepada hukumonline. Dalam praktek, pihak yang merasa terkait dengan perkara pengujian UU memang bisa mengajukan dirinya sendiri ke MK. Masalahnya, mereka mau tidak jadi pihak terkait? 

 

Sikap Peradi dan KAI

Bila MA berniat tak akan melakukan 'intervensi', Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) justru telah menyiapkan permohonan untuk menjadi pihak terkait. Sekjend Peradi Harry Ponto mengatakan akan segera mengirim surat permohonan itu ke MK. Hari Selasa besok akan kami kirim, ujarnya kepada hukumonline lewat telepon (17/7).

 

Harry menegaskan, Peradi akan berusaha mempertahankan ketentuan Pasal 4 ayat (1) itu. Ia menjelaskan advokat merupakan officer of the court atau bagian dari pengadilan. Sehingga, wajar saja bila advokat bersumpah di hadapan Ketua PT. Sumpah itu sesuatu yang sakral, tuturnya. Karenanya, ia beranggapan sumpah tak bisa dilakukan di sembarang tempat.

 

Harry memang mengaku kecewa atas keluarnya Surat Ketua MA yang melarang Ketua PT mengambil sumpah advokat baru. Namun, menurutnya hal tersebut tak bisa dijadikan alasan untuk meniadakan sumpah advokat di hadapan pengadilan. Itu sudah menjadi tradisi dimana-mana, tegasnya.  

 

Lain Peradi, lain lagi Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekjend KAI Roberto Hutagalung mengatakan KAI justru mendukung pengujian Pasal 4 ayat (1) ini. Kami setuju pasal itu di-drop, ujarnya. Ia mengatakan keterlibatan pengadilan dalam urusan advokat bertentangan dengan roh atau jiwa UU Advokat yang menyebut organisasi advokat bersifat independen dan mandiri.

 

Meski mendukung, Roberto mengatakan KAI belum berencana untuk menjadi pihak terkait dalam pengujian UU Advokat ini. Belum ada rencana untuk itu, pungkasnya.
 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (8 Komentar)
Pak Harifin Tumpa Pengecutdodol lipet 18.07.09 17:58
tidak dapat disangka, Indonesia mendapatkan ketua Mahkamah Agung yang pengecut dan tidak berani mengambil sikap!!
Ribuan Calon Advokat Menjadi Korban KAIsiapa aja 18.07.09 17:33
Saudara yang di bawah saya, kenapa anda merasa menjadi korban PERADI? bukankah sebelum KAI muncul amanat UU Advokat sudah berjalan dengan baik, pendidikan profesi sudah dilakukan, ujian sudah diberikan, dan pelantikan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi, anda harusnya menyalahkan KAI, Indra Sahnun Lubis, Adnan Buyung dkk
jangan bikin susah orang lainwarga yg berhak jadi Advokat 18.07.09 13:15
Hary ponto telah keliru(tidak sesuai bunyi pasal 4 UU Advokat) ketika ponto menyatakan antara lain "wajar saja bila Advokat bersumpah di hadapan Ketua PT". Bacalah pasal 4 ayat (1) UU Advokat, maka akan tampak dengan jelas bahwa ponto telah sangat keliru, karena Advokat tidak hanya bersumpah di hadapan Ketua PT, namun: "Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di SIDANG TERBUKA PENGADILAN TINGGi di wilayah domisili hukumnya (pasal 4 ayat (1) UU Advokat). Jadi, Advokat wajib bersumpah (sebelum menjalankan profesi-nya) di SIDANG TERBUKA PENGADILAN TINGGitempus&locus. TIDAK hanya bersumpah di hadapan Ketua PT !!! SUUMCUIQUE TRIBUERE!
lembaga advokat harus ada kontrol ekternalsutarjo 18.07.09 11:33
masukan untuk MK sebaiknya MA tetap dilibatkan untuk pengawasan advokat mengingat pada umumnya setiaplembaga ada kontrol agar tidak semena-mena yg dapat merugikan anggota sendiri, MA sendiri dikontrol dari KY, kejaksaan dan kepolisian oleh presiden dan presiden di awasi DPR lalu siapa yang mengontrol organisasi advokat, maaf saya belum percaya dengan idealisme teman-teman advokat mengigat sudah terbiasa bekerja di dunia peradilan yang korup dan kalo tidak ikut tidak bisa makan, apalagi egoime advokat sangat tinggi(tuntutan profesi kaali),jadi harus ada kontrolah...ini tugas berat MK dan pembentuk UU....
Ketua MA tidak professionalJimbaran Hope 18.07.09 15:49
Dulu MA yang ngeluarin Surat Edaran bahwa hanya KTA Peradi yang bisa dipakai untuk beracara di PN dan surat ini ditujukan ke para Ketua PN, tapi dalam perjalanan KTA dari organisasi lain juga bisa. Tiba-tiba dalam perjalanannya MA ngeluarin Surat Edaran lagi bahwa tidak akan ada pelantikan, terus sekarang bersikap pasrah tidak akan ikut campur..? Benar-benar sikap dan reaksi yang tidak BERBOBOT alias tidak profesional. MA seharusnya proaktif membantu agar konflik apapun yang ada bisa selesai diantara 4 pilar penegak hukum yaitu : polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Kalau salah satu dari 4 pilar tsb macet atau rusak, maka hukum tak mungkin bisa jalan. Dasar Ketua MA harus direformasi. Tunggu aja tahun 2014 kalau saya dari Partai Kegelapan menang dan jadi presiden akan saya ganti semua para hakim agung di MA termasuk sistem-sistem yang terkait. Semoga...
Sumpah JabatanEddy Sulivan, S.H. 18.07.09 09:43
Salam, Para Penegak Hukum yang Saya Mulyakan, Prinsip Sumpah dalam Suatu Jabatan tertentu yang mengandung arti bahwa Jabatan tersebut dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan seharusnya memang disumpah di depan Pengadilan sebagai wujud dalam pelaksanaan Penyelengaraan Negara dalam Prinsip Trias Politika bahwa Pengadilan adalah menyandang Fungsi YUDIKATIF. Saya kurang setuju kalau dihadapan Pengadilan Tinggi tapi di hadapan PENGADILAN, mungkin pelaksanaannya boleh saja Di Pengadilan Tinggi atau bahkan Di Makamah Agung, jadi Pengadilan mengambil Sumpah Jabatan tertentu bukan dalam kapasitas Mengadili tapi sebagai Fungsi YUDIKATIF dalam negara yang menganut asas Trias Politika. semoga berguna. Terima kasih
JR nya nanggungarsil 17.07.09 19:44
ga kelar-kelar juga nih kayaknya konflik, sampe soal sumpah aja KAI sama Peradi beda pendapat...dicabut atau tidaknya pasal 4 juga ga akan menyelesaikan masalah, pasal 28 seharusnya yang di JR.
harifin tumpalaode m ahya syawal 18.08.09 23:11
ketua MA tidak memperdulikan kepentingan masyarakat, terutama para calon advocat muda yg nasipnya terkatung-katung hanya karna keputusannya yang tidak memperhatikan nasip pihak-pihak tertentu (bakal salon advocat)

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.