Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil
Putusan MK

Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil

Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil
Hukumonline

 

Pasal 160 KUHP adalah conditionally constitutional dalam arti konstitusional sepanjang ditafsirkan sebagai delik materil, ujar Mahfud MD saat membacakan konklusi putusan, di ruang sidang MK, Rabu (22/7).     

 

Sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.

 

Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

 

Mahkamah berpendapat meski pasal penghasutan tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, namun substansinya universal, yakni melarang orang menghasut melakukan tindak pidana. Dengan demikian, pasal ini masih sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia saat ini.

 

Meski demikian, dalam penerapannya, pasal a quo harus ditafsirkan sebagai delik materil dan bukan sebagai delik formil. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan pasal a quo lentur, subjektif, dan bergantung pada selera penguasa adalah tidak tepat menurut hukum, ujar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi saat membacakan pendapat Mahkamah.

 

Sekedar mengingatkan, Rizal Ramli mengajukan permohonan ini setelah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penghasutan dalam demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Rizal dituduh bersama-sama Ferry Juliantono melakukan tindakan penghasutan terhadap pemerintah.

 

Ferry Juliantono yang diproses lebih dahulu dari Rizal, telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferry terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160. Dalam dakwaannya, kala itu, Penuntut Umum Cirus Sinaga mengakui bahwa pasal penghasutan adalah delik formil. Sehingga tidak harus ada akibatnya terlebih dahulu. Hanya dengan ucapan-ucapan deliknya selesai, tuturnya, beberapa waktu lalu.

 

Dengan berubahnya tindak penghasutan menjadi delik materil, tentu kepolisian dan kejaksaan harus bekerja lebih keras untuk menjerat Rizal Ramli. Kuasa Hukum Rizal, Ersan Budiman mengatakan proses penyelidikan oleh kepolisian harus berbeda dengan keluarnya putusan MK ini. Penyelidikan akan lebih rumit, ujarnya kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan.

 

Kepolisian atau kejaksaan, lanjut Ersan, harus membuktikan adanya kaitan antara penghasutan yang dilakukan oleh Rizal Ramli dengan kerusuhan yang timbul saat demonstrasi kenaikan BBM. Unsur-unsurnya harus terpenuhi, pungkasnya.

Harapan dua pakar hukum pidana, Prof J.E. Sahetapy dan Rudy Satriyo agar rumusan delik pasal yang mengatur mengenai penghasutan dalam KUHP diubah, akhirnya terwujud. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.

 

Perubahan delik ini terdapat pada Putusan pengujian Pasal 160 KUHP. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD memang baru saja menolak permohonan yang diajukan Rizal Ramli ini. Putusan MK itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.

Halaman Selanjutnya:
Tags: