PKPU Terhadap Davomas Dikabulkan
Berita

PKPU Terhadap Davomas Dikabulkan

Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Davomas Abadi Tbk. Dari berbagai bukti yang diajukan, Davomas mengakui telah lalai membayar bunga obligasi.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
PKPU Terhadap Davomas Dikabulkan
Hukumonline

 

Sementara, kedudukan Davomas dalam penerbitan obligasi ini adalah sebagai penjamin sebagaimana disebutkan dalam Laporan Keuangan Davomas tahun 2008 dan 2009. Di situ dinyatakan semua obligasi dijamin tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Davomas.

 

Dalil kuasa hukum Davomas yang menyatakan harus ada sertifikasi dari direksi Davomas dibantah majelis hakim. Tidak relevan lagi sehingga harus dikesampingkan, ujar anggota majelis hakim Nani Indrawati, saat membacakan putusan. Begitupula dengan dalil bantahan bahwa harus ada perjanjian jaminan antara Davomas dan Davomas Internasional Finance.

 

Ketika menjawab somasi dari pemohon, lewat suratnya tanggal 13 Juli 2009, Davomas menyatakan permohonan maaf karena belum menjalankan kewajiban dan meminta agar pemohon ikut andil dalam restrukturisasi utang yang timbul dari obligasi dolar itu. Hal itu menunjukan bahwa termohon mengakui keberadaan pemohon, imbuh Nani.

 

Apalagi, dalam Laporan Keuangan 2009, kata Nani, Davomas telah mengakui bahwa Davomas International didirikan untuk menerbitkan obligasi dolar. Utang obligasi itu digunakan antara lain untuk membeli mesin genset, mesin produksi lemak deodorized dan bubuk alkalizer dan  modal kerja.

 

Obligasi diterbitkan dalam beberapa term dengan tingkat bunga yang sama yakni 11 persen per tahun dan harus dibayar setiap 8 Mei dan 8 November. Term pertama sebesar AS$125 juta yang diterbitkan pada 8 Mei 2006 dan jatuh tempo 9 Mei 2011. Term kedua, AS$25 juta diterbitkan pada 21 Desember 2006 dan jatuh tempo 8 Mei 2011. Dan term ketiga sebesar AS$88 juta yang diterbitkan pada 10 September 2007 dan jatuh tempo 8 Mei 2011.

 

Akui Lalai

Dalam bagian lain pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Davomas terbukti mengakui kelalaiannya membayar utang bunga obligasi. Pengakuan itu termuat dalam surat yang dikirimkan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 9 Juni 2009. dalam suratnya Davomas mengakui bahwa anak usahanya telah lalai membayar utang bunga obligasi periode 8 November 2008 - 8 Mei 2009, yang telah jatuh tempo pada 8 Mei 2009.

 

Hal senada juga terungkap dalam Laporan Keuangan 2009. Laporan itu menyatakan, Davomas Internasional Finance, anak perusahaan yang 100 % modal sahamya dimiliki oleh Davomas memperoleh pinjaman melalui penerbitan obligasi Guaranteed Senior Secured Notes, dimana Davomas menjadi penjaminnya, telah gagal memenuhi kewajibannya dalam pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo pada 8 Mei 2009 sebesar AS$13 juta.

 

Selain itu, Davomas mengakui sejak Mei 2009 telah menghentikan sementara kegiatan produksinya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Hal itu disebabkan adanya penurunan yang signifikan jumlah pemesanan pembelian lantaran krisis ekonomi global. Kondisi ini makin membuktikan Davomas tak mampu melanjutkan pembayaran utangnya.

 

Selaku penjamin, Davomas telah melepaskan hak istimewanya sehingga wajib bertanggungjawab secara penuh atas kelalaian anak perusahaan. Dengan begitu, Davomas harus bertanggung jawab atas pembayaran utang bunga obligasi dolar. Yakni, utang obligasi dolar sebesar AS$107.333 pada Java Investment dan Precise Circle.

 

Soal adanya kreditur lain, majelis hakim berpendapat dalam kredit sindikasi maka masing-masing kreditur berkedudukan sebagai satu kreditur. Kreditur tersebut memiliki hak untuk mengajukan PKPU atau pailit langsung tanpa melalui lembaga perantara, seperti BEI atau Bapepam-LK.

 

Kuasa hukum PT Davomas Abadi, Marx Andryan, menyatakan keberatannya atas putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan PKPU tersebut, tetapi dia belum bisa memastikan apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak. "Kami keberatan dengan putusan ini karena faktanya bukan seperti itu. PKPU itu diajukan kepada debitur, sedangkan kita tidak ada hubungan sama sekali," ujarnya, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

 

Dia juga mempermasalahkan alamat para pemohon, karena menggunakan alamat perusahaan lain yang tidak diketahui keberadaannya. "Alamat perusahaan yang di-dompleng juga tidak jelas, hanya berupa PO Box," tuturnya.

Hasrat dua perusahaan asal British Virgin Islands menagih utang pada PT Davomas Abadi Tbk agaknya akan terkabulkan. Setidaknya lewat putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited, lebih mendapat kepastian soal pembayaran utangnya dari Davomas. Ini adalah kemenangan bersama.  Dengan dikabulkannya permohonan ini, kita bisa bersama-sama restructuring," kata kuasa hukum kedua perusahaan Tommy S. Siregar usai pembacaan putusan, Kamis (30/7) kemarin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Dalam putusan perkara No. 02/PKPU/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan PKPU sementara, terhadap Davomas hingga 45 hari sejak putusan dibacakan. Majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat Syaifuddin sebagai hakim pengawas. Sementara yang ditunjuk selaku pengurus pemberesan proses PKPU itu adalah Swandy Halim.

 

Majelis hakim yang diketuai Makassau berpendapat para pemohon terbukti sebagai pemegang obligasi dolar Amerika yang diterbitkan oleh anak usaha Davomas—Davomas International Finance Company Pte Ltd. Hal itu dibuktikan dari Statement Letter dari UBS AG Singapore Branch tanggal 8 Juli 2009. Dalam Statement Letter itu, UBS AG menyatakan pemohon merupakan pemegang obligasi dolar masing-masing sebesar AS$100.000.

Tags: