Verzet Jaksa Diterima, Kasus Prita Bakal Disidangkan Lagi
Berita

Verzet Jaksa Diterima, Kasus Prita Bakal Disidangkan Lagi

Putusan Pengadilan Tinggi Banten tidak akan mempengaruhi sanksi yang telah dijatuhkan kepada sejumlah jaksa kasus Prita.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Verzet Jaksa Diterima, Kasus Prita Bakal Disidangkan Lagi
Hukumonline

 

Meski belum mengantongi salinan putusan dari PT Banten, tim kuasa hukum Prita tengah  mempersiapkan serangkaian strategi guna menghadapi persidangan yang sedianya akan di gelar kembali di PN Tangerang. Oleh karena itu kita akan mempersiapkan secara maksimal untuk pemeriksaan di persidangan selanjutnya yang memasuki materi pokok perkara, katanya.

 

Dalam persidangan nanti, kata Slamet Yuono, tim akan bertarung maksimal, agar kliennya dapat tenang menghirup udara bebas. Kita akan mati-matian dalam perkara ini. Fight bener-bener di pengadilan. Terserah nanti bagaimana tanggapan hakim. Yang penting kita mohon bu Prita ini bisa dilindungi, tegasnya. Selain itu, tim kuasa hukum Prita sedianya juga akan mempersiapkan ahli dalam bidang teknologi informasi. Menurutnya, tim juga akan  akan menghadirkan anggota DPR. Meski begitu, Slamet enggan mengatakan anggota DPR yang dimaksud.

 

Kita akan mengajukan ahli sehingga bisa membuat terang perkara ini. Apakah ini  termasuk dalam kategori pencemaran nama baik atau  itu memang hak seorang pasien untuk mendapatkan medical record, mendapatkan pelayanan baik. Wajar dong, itu kejadian nyata, ujarnya.

 

Ditambahkan Slamet, kliennya telah mendengar putusan PT Banten. Selang sebulan sebagai orang bebas dari jerat hukum terang saja Prita kaget mendengar putusan tersebut. Ini berarti Prita harus menjalani proses persidangan kembali. Dia shock. Hari ini dia tidak masuk kerja. Meski begitu, Slamet berharap simpati masyarakat tetap tetap mendukung seperti kala Prita menjalani proses sidang sebelumnya. Kami mohon pada masyarakat umum yang kemarin mendukung Bu Prita, ujarnya.

 

Tidak mempengaruhi sanksi jaksa

Meski verzet penuntut umum dikabulkan PT Banten, putusan itu ternyata tidak mempengaruhi penjatuhan sanksi terhadap jaksa yang menangani kasus Prita. Saat kasus Prita mencuat, gelombang protes masyarakat kepada jaksa sempat di lontarkan nada miring. Pasalnya dalam surat dakwaan jaksa mencantumkan  Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, jaksa juga melakukan penahanan terhadap ibu beranak dua ini.

 

Akibatnya, bidang tindak pidana umum Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi dakwaan. Hasilnya, jaksa yang menangani perkara Prita dinilai tidak profesional, dan ada bentuk pelanggaran prosedural. Dulu ada hasil eksaminasi dari Pidum, kurang profesional. Jadi tunggu sabar nanti bisa dilihat menunju ke sana, kata Hendarman.

 

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja mengatakan pelanggaran yang dilakukan jaksa yang menangani kasus Prita tidak terkait dengan pengenaan UU ITE.  Dari awal, sambung Hamzah, jaksa mendakwakan Prita dengan UU ITE sudah benar. Menurutnya, sejak diberlakukannya UU ITE secara otomatis UU itu bisa digunakan. UU itu dikatakan berlaku sejak di undangkannya. Soal itu berlaku dua tahun itu dalam pasal tertentu. Jadi soal pengenaan pasal memang tidak kita permasalahkan, kata Jamwas.

 

Namun pelanggaran itu berkaitan dengan penahanan Prita. Selain itu, jaksa dinyatakan bersalah karena pengembalian berkas kedua kalinya tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan prosedur. Itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sesuai ketentuan, ujarnya. Dari hasil eksaminasi, kini Jamwas telah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan jaksa dalam kasus ini. Namun kini hanya menunggu teken dari Jaksa Agung.  Meski begitu, hasil rekomendasi tersebut menurut Hamzah tidak perlu diumumkan ke masyarakat. Sudah ada, sudah saya tanda tangani. Cuma, menunggu tanda tangan Jaksa Agung.  Tetapi rekomendasi tidak perlu diumumkanlah, ujarnya.

 

Tidak ditahan

Meski akan bersidang kembali, kali ini Prita nampak akan sedikit tenang. Pasalnya,  Prita sempat ditahan selama tiga minggu pada tahap penyidikan. Oleh majelis hakim PN Tangerang permohonan menjadi tahanan kota dikabulkan. Walaupun menjadi kewenangan PN Tangerang, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menahan Prita.

 

Jampidum AH Ritonga mengatakan putusan PT Banten berbeda, sehingga Prita tidak akan menjalani masa penahanan. Penahaan enggalah. Pokoknya perkara itu diterima oleh PT, dan mengatakan perkara disidang kembali, pungkasnya.

 

Sekadar mengingatkan, Prita Mulyasari adalah pasien Rumah sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Prita dirawat sejak 7 Agustus hingga 12 Austus 2008. Merasa mendapat pelayanan kurang memuaskan, ia menulis keluh kesah dan mengirimkan pengalaman itu kepada beberapa teman dekatnya. Keluhan Prita akhirnya dimuat di milis. Merasa nama baik dokter dan rumah sakitnya tercemar, RS Omni Internasional melaporkan Prita ke kepolisian dan menggugat secara perdata. Omni memenangkan gugatan perdata. Prita diwajibkan membayar ganti rugi materil dan immateriil. Tidak puas dengan perdata, Prita oleh RS Omni di pidanakan. Perkara pidana inilah akhirnya yang mencuat ke permukaan karena jaksa menambah jerat hukum terhadap Prita dengan memasukkan pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Berbekal UU ITE itu, jaksa menahan Prita, walau akhirnya diubah menjadi tahanan. Hingga persidangan terakhir, Prita dinyatakan bebas setelah eksepsi Prita diterima majelis.

 

Prita Mulyasari tampaknya bakal duduk di kursi pesakitan lagi. Pengadilan Tinggi Banten menerima perlawanan alias verzet yang diajukan jaksa atas putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, majelis hakim meloloskan Prita karena menganggap payung hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Prita belum berlaku. Setelah kabar putusan itu mencuat, Kejaksaan pun langsung menyiapkan strategi.

 

Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jum'at akhir pekan lalu (31/7), Kejaksaan akan menentukan sikap setelah menerima salinan putusan secara resmi dari pengadilan. Salinan putusan itu penting, untuk dipelajari terlebih dahulu. Yang pasti, kata Hendarman, merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi, persidangan kasus Prita dibuka kembali.

 

Hendarman tampaknya masih ingin mendengar pendapat bawahannya, khususnya bidang tindak pidana umum. Nanti saya minta pendapat Pidum, karena putusan itu belum kita terima, katanya.

 

Terpisah, kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuono mengatakan kecewa. Menurutnya perkara kliennya adalah perkara biasa. Hal yang wajar sebagai pasien sebuah rumah sakit sekaligus konsumen pelayanan kesehatan mengeluh lantaran pelayanan tidak baik. Mengeluh diatur oleh UU tetapi malah dipidanakan, katanya.

 

Meski kecewa dengan dengan putusan PT Banten yang menganulir putusan PN Tangerang terdahulu, Slamet mengatakan akan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kita mesti mematuhi putusan dari Pengadilan Tinggi, katanya. Senin (03/8) ini kemungkinan Prita akan datang ke PN Tangerang.

Tags: