Walikota Manado Limpahkan Kesalahan kepada Kepala Bagian Keuangan
Korupsi APBD Pemkot Manado:

Walikota Manado Limpahkan Kesalahan kepada Kepala Bagian Keuangan

Pengacara terdakwa menilai keterangan Kepala Bagian Keuangan Pemkot, Wenny Rolos tak bisa dijadikan alat bukti karena tak didukung keterangan saksi lain. Bahkan, Wenny dituding menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas bobolnya APBD Pemkot Manado.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Walikota Manado Limpahkan Kesalahan kepada Kepala Bagian Keuangan
Hukumonline

 

Ia pun membantah telah menerima penyerahan uang dari Wenny dan Mieske lewat rekening BPD Sulut itu dan dana bantuan untuk Persma. Ia mengaku tak punya niat dan tak memberi petunjuk serta tak terlibat dalam merekayasa pembuatan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Pemkot Manado.

 

Majelis hakim yang mulia saya tak pernah bercita-cita untuk menjadi walikota, apalagi terpikir untuk korupsi, hanya akan punya keinginan untuk memajukan kota Manado itu pun atas kepercayaan dan dukungan langsung dari Kota Manado. Tak pernah terlintas dalam pikiran saya saat saya ingin memajukan kota Manado malah saya dituntut korupsi dan memperkaya diri sendiri  menggunakan dana APBD sebesar Rp68 miliar lebih, paparnya.

 

Ia menyimpulkan bahwa surat dakwaan dan tuntutan telah disusun secara tak berimbang dan dipaksakan untuk menjerat dirinya tanpa bukti. Karenanya, terdakwa memohon kepada majelis untuk melihat fakta yang terungkap sidang dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya mohon dengan kerendahan hati agar majelis memutuskan bahwa saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi seperti dikemukakan penuntut umum dalam tuntutannya dan membebaskan dari semua dakwaan primer atau subsider, pinta Jimmy.

 

Sementara kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Humprey R Djemat menambahkan bahwa terdakwa Jimmy sejak memangku jabatan Walikota Manado telah melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan kepatuhan dan kehati-hatian serta tak ada niat melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Tetapi, justru disalahgunakan oleh pejabat bawahan terdakwa karena dirinya tak memahami teknis mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

 

Unus testis nullus testis                                      

Keterangan Wenny, lanjut penasehat hukum, merupakan kategori unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah kesaksian, red) sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP. Sebab, hanya saksi Wenny yang menerangkan fakta sebagaimana diungkap dalam tuntutan. Faktanya, keterangan saksi Mieske dan Donald L Supit (pengurus Persma) yang menerangkan soal permintaan dana oleh terdakwa, justru didapat dari saksi Wenny. Karenanya keterangan ketiga saksi tersebut harus pula dikesampingkan dan ditolak sebagai alat bukti, dalih pengacara Jimmy.

 

Menurut pengacaranya, terdakwa tak pernah memerintahkan secara lisan kepada Wenny untuk menyiapkan dana. Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan antara terdakwa dan Wenny selaku Kabag Keuangan yang secara otomatis melekat sebagai bendahara umum daerah, harus diterapkan ketentuan administrasi/tata usaha negara. Oleh karena itu, segala keputusan pejabat tata usaha negara harus diwajibkan dengan penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual, dan final. Perintah lisan terdakwa kepada Wenny untuk menyediakan dana untuk kepentingan jabatan dan pribadi terdakwa adalah hal yang sulit diterima akal sehat dan tak sesuai dengan aturan hukum yang ada, dalihnya.

 

Sesuai pendapat ahli Prof Arifin Suriatmaja dan Philipus M Hadjon, perintah secara lisan tersebut semestinya wajib ditolak. Terlebih, terkait pengelolaan keuangan daerah yang mekanisme penggunaannya telah diatur secara jelas dan rinci sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, seperti proses diterbitkannya Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Jika Kabag Keuangan tak menolak atas perintah penyediaan dana secara lisan oleh terdakwa, maka hal ini merupakan maladministrasi yang merupakan tanggung jawab pribadi Wenny.

 

Terkait pembukaan rekening baru di BPD Sulut, pengacara berdalih hal itu merupakan inisiatif Wenny. Pasalnya, pembukaan rekening atas nama Pemkot Manado harus dengan persetujuan tertulis terdakwa selaku Walikota Manado. Namun faktanya pembukaan rekening itu tanpa perintah dan izin tertulis dari terdakwa. Pembukaan rekening di BPD Sulut merupakan untuk dan atas nama pribadi Wenny sendiri bukan atas nama Pemkot Manado. Dengan demikian perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang merupakan tanggung jawab saksi Wenny, bukan terdakwa, tegasnya.             

 

Saat dimintai tanggapannya, penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaannya. Untuk mengakhiri perkara ini, majelis hakim yang dipimpin Teguh Haryanto menunda sidang hingga Senin pekan (10/8) depan dengan agenda pembacaan putusan akhir.

Setelah Senin pekan lalu dituntut 9 tahun, Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi ajukan pembelaan baik secara pribadi maupun penasehat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/8). Terdakwa Jimmy menyangkal fakta keterangan saksi Wenny Rolos, Kabag Keuangan Pemkot Manado terkait perintah lisan terdakwa kepada Wenny untuk mencairkan dana dan menyerahkannya kepada terdakwa.    

 

Dalam pembelaannya, terdakwa membantah keterangan saksi Wenny diperintahkan secara lisan untuk membawa uang di rumah dinas terdakwa. Padahal pada saat itu terdakwa mengaku berada  di RS Singapura untuk melakukan operasi. Begitu pula keterangan Wenny pada tanggal 3 dan 8 Februari yang mengaku diminta Jimmy untuk membawa uang ke rumah dinas terdakwa karena ia sedang tak berada di Manado.

 

Selain itu, lanjut Jimmy, tak ada bukti yang menunjukkan terdakwa memerintahkan kepada Wenny dan Mieske M. Goni untuk mempersiapkan dana. Sementara pembukaan rekening baru di BPD Sulut atas nama Pemkot Manado adalah inisiatif Wenny tanpa sepengetahuan dan seizin terdakwa, sehingga menjadi tanggung jawab pribadi Wenny.

Halaman Selanjutnya:
Tags: