Pensiunan Perum Pegadaian Gugat Uang Penghargaan Masa Kerja
Berita

Pensiunan Perum Pegadaian Gugat Uang Penghargaan Masa Kerja

Pekerja menuding perusahaan tak menjalankan UU Ketenagakerjaan dan PKB. Sementara perusahaan mengaku telah membayarkan semuanya.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Pensiunan Perum Pegadaian Gugat Uang Penghargaan Masa Kerja
Hukumonline

 

Kuasa hukum Bambang dan Ferdie, Ronald CR Konjongian mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama  2004 yang mengatur jika seorang pegawai di-PHK termasuk pensiun akan mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

 

Pada Agustus 2008, pihaknya telah berkirim surat kepada perusahaan untuk segera membayar uang itu. Namun perusahaan berdalih justru terdapat kelebihan dalam pembayaran uang pesangon itu dan pembayaran uang pesangon itu sudah termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Ronald menjelaskan selama ini perusahaan memberlakukan Keputusan Direksi No. 1817/Kp.300.323/2000 tentang Uang Pesangon Persiapan Pensiun (UP4).

 

Keputusan direksi itu yang dipakai untuk menghitung pembayaran uang pesangon, cuma aturan itu yang seharusnya menjadi aturan teknis dari pelaksanaan UU Ketenagakerjaan dan PKB yang mengatur soal pembayaran uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, justru tak mengatur itu, jelasnya. Ini yang menjadi ‘kekosongan' untuk memfasiltasi hak pekerja.

 

Ia menambahkan bahwa kliennya sebelumnya aktif di serikat pekerja dan sempat mengusulkan merubah keputusan direksi itu yang dianggap belum lengkap atau ada kekosongan hukum. Artinya, keputusan itu tak mengamanatkan soal uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

 

Perbedaan penafsiran

Legal Officer Perum Pegadaian Agus M, mengatakan intinya perselisihan ini hanya perbedaaan penafsiran, bukannya perusahaan tak mau memberikan hak itu. Kalau Perum Pegadaian menyatakan uang pesangon yang telah diberikan sudah termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, sementara Bambang dan Ferdie menyatakan belum termasuk. Itu aja intinya, biarlah nanti majelis hakim yang menilai, kata Agus.

 

Menurutnya perkara ini merupakan perselisihan hak terkait perbedaan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, PKB, dan keputusan direksi. Agus menjelaskan bahwa dalih pihak pegawai yang mengacu pada PKB tak beralasan. Pasalnya PKB tanggal 1 April 2004 sudah tak berlaku sejak 31 Maret 2007. Saat pembahasan PKB periode April 2007-Maret 2009 deadlock, baru ditandatangani (berlaku, red) 1 April 2009.

 

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pembahasan PKB deadlock, maka mesti mengacu pada Pasal 167 UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal pensiun. Dalam ayat (3) disebutkan jika pengusaha telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayar pengusaha dan pekerja, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar pengusaha.

 

Faktanya, kata Agus, perusahaan telah mengikutsertakan seluruh pegawainya kedalam program pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Pegadaian. Iuran premi tiap bulan dibayar perusahan sebesar 71,2 persen dan pegawai 28,8 persen. Merujuk Pasal 67 ayat (3) itu iuran program pensiun yang dibayar perusahaan diperhitungkan sebagai pengurang hak normatif pensiun. Karenanya, hak normatif pegawai pensiun sesuai ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 telah dibayar perusahaan karena telah memperhitungkan manfaat pensiun dan UP4.

Bambang Pramono dan Ferdie ES Kiroh mungkin tak pernah membayangkan kalau karir pekerjaannya akan ditutup dengan perselisihan dengan pihak perusahaan. Setelah mengabdi selama lebih kurang 30 tahun di Perum Pegadaian, Bambang dan Ferdie harus berseteru dengan perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

 

Kisah Bambang dan Ferdie di mulai ketika mereka berdua masuk usia pensiun. Bambang pada Januari 2008, sementara Ferdie pada Agustus 2007. Masalah baru muncul ketika perusahaan membayarkan kompensasi atas pensiunnya Bambang dan Ferdie. Perusahaan memang sudah membayarkan uang pesangon, namun Bambang dan Ferdie merasa masih berhak atas uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, Bambang mengaku layak mengantongi Rp80,6 juta lagi, sedangkan Ferdie sebesar Rp60,9 juta.

 

Perusahaan tak serta-merta menuruti permintaan Bambang dan Ferdie yang terakhir menjabat sebagai Manajer dan Asisten Manajer. Lantaran upaya berunding secara kekeluargaan menemui jalan buntu, perselisihan kasus ini pun akhirnya mampir ke PHI Jakarta. Persidangan perkara itu sendiri pada Kamis (6/8) sudah memasuki tahap pembuktian.

Halaman Selanjutnya:
Tags: