hukumonline
Senin, 10 August 2009
Dihukum Penjara, Walikota Manado Pikir-Pikir Ajukan Banding
Pengacara terdakwa menyatakan pertimbangan hakim kontradiktif.
M-8
Dibaca: 338 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah mengayunkan vonis yang menyatakan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam dakwaan primair jaksa. Untuk itu hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Hakim juga memerintahkan Jimmy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp64,13 miliar dalam satu bulan. Kalau tidak bisa dipenuhi, maka seluruh harta kekayaan dilelang untuk memenuhi uang pengganti itu. Jika hal demikian masih belum cukup juga, maka diganti dengan penjara selama dua tahun. Demikian amar putusan hakim yang diketuai Teguh Hariyanto di Pengadilan Tipikor, Senin (10/8).

 

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, dari fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Jimmy pernah memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Manado, Wenny Rolos untuk memindahkan dana kas daerah ke rekening atas nama Pemkot Manado di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut) yang dibuat oleh Wenny.

 

Total dana kas daerah yang dipindahkan mencapai Rp47,1 miliar. Setelah dipindahkan, dana di rekening baru itu dicairkan kembali oleh Wenny, lalu diserahkan kepada Jimmy yang dibagi menjadi 57 tahap penyerahan dalam kurun Januari hingga Desember 2006.

 

Di satu sisi, hakim mengakui bahwa Jimmy terbukti tak pernah memerintahkan atau menyarankan Wenny untuk membuat rekening di BPD Sulut itu. Namun begitu, hakim menerima keterangan Wenny di persidangan bahwa rekening itu dibuat untuk mengakomodir kepentingan Jimmyy.

 

Selain itu, masih menurut hakim, modus Jimmy dalam menggembosi kas daerah adalah dengan bantuan fiktif kepada klub sepakbola asal Manado, Persatuan Sepakbola Manado (Persma). Jimmy sendiri tercatat sebagai Ketua Umum Persma.

 

Pada tahun 2006, Jimmy memerintahkan Wenny Rolos ‘mengorbankan' mata anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan untuk mendanai Persma. Masalahnya, pencairan itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan dibuat atas nama staf Bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Kota Manado. Setelah dicairkan secara bertahap, uangnya pun bukan diserahkan ke Persma, tetapi ke Jimmy. Totalnya mencapai Rp13,2 miliar.

 

Masih dengan dalih yang sama yakni memberi bantuan dana untuk Persma, Jimmy memerintahkan Bendahara Sekretariat Pemerintah Kota Manado Meiske M Goni mencairkan APBD Tahun Anggaran 2007. Kali ini, mata anggaran yang dipakai ialah Belanja Bantuan Sosial. Setelah dicairkan, uangnya pun bukan untuk Persma, tetapi untuk Jimmy yang diserahkan di kantor Walikota Manado. Total dana Rp8,5 milyar yang diserahkan dalam tiga tahap dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2007.

 

Majelis hakim juga menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, Jimmy mengancam Mieske jika tak melaksanakan perintah pencairan dana itu.  Perintah pencairan dana yang dilakukan Jimmy, kata hakim, tak sesuai dengan PP No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.

 

Atas serangkaian tindakannya itu, hakim menilai Jimmy terbukti memperkaya diri sendiri yang totalnya mencapai Rp68,8 miliar.

 

Pertimbangan kontradiktif

Pengacara Jimmy, Victor Nadapdap mengaku pikir-pikir dalam mengambil upaya hukum selanjutnya. Namun ia merasa keberatan dengan putusan hakim yang dianggapnya tidak adil. Dia juga merasa keberatan dengan tidak diperhitungkannya ketidakberadaan kliennya di Indonesia pada tanggal yang ditunjuk saksi Wenny Rolos sebagai tanggal pemberian uang. Klien saya tidak di Indonesia. Masa saksi menyatakan 57 kali, bagaimana pula saksi itu Wenny Rolos tetap menyatakan 57 kali?

 

Lebih jauh Victor juga mempermasalahkan Wenny Rolos yang tidak dijadikan tersangka padahal hakim sudah mengakui bahwa Wenny tanpa perintah Jimmy telah membuka rekening di BPD Sulut. Uang itu sebenarnya kemana? Yang mengantar itu hanya Wenny. Satu lagi tentang Wenny Rolos itu, Desember 2005 saat pembukaan rekening yang disebut-sebut itu, dia sudah ambil uang sebesar Rp3,35 miliar.

 

Selain itu, Victor juga menyatakan bahwa pencairan dana kepada Persma sebenarnya tidak melanggar hukum karena telah dianggarkan di dalam APBD. Itu ada di APBD. Hanya saja memang pencairannya menurutnya harus ada proposal dan segala macem. Tapi posnya ada di APBD. Ngga ada yang salah kan?

 

Pengacara Jimmy yang lain, Humphrey Djemat menyatakan bahwa pertimbangannya hakim bertentangan. Pak Rimba itu sebagai walikota tidak pernah memerintahkan Wenny Rolos untuk buat rekening dan tidak pernah memerintahkan untuk mengambil uang atau memberikan uang. Itu ada jelas. Tapi kok diujungnya menerima kesaksian Wenny Rolos dan kesaksian-kesaksian lain bahwa memang benar pernah diberikan uangnya. Keterangan Wenny Rolos untuk memberikan uang tersebut atas perintah Pak walikota. Menurut kita kontradiksi.

 

Senada dengan penasehat hukum, jaksa penuntut umum di persidangan juga menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim.
Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.