Hakim Tolak Penggabungan Gugatan PMH dan Wanprestasi
Utama

Hakim Tolak Penggabungan Gugatan PMH dan Wanprestasi

Doktrin dan yurisprudensi sudah menyebutkan hakim seharusnya menyatakan gugatan yang mencampuradukkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, tidak dapat diterima. Bukan ditolak.

Oleh:
IHW/ASh
Bacaan 2 Menit
Hakim Tolak Penggabungan Gugatan PMH dan Wanprestasi
Hukumonline

 

Akhirnya, Nasrun melayangkan gugatan PMH dan wanprestasi sekaligus. PMH karena perusahaan ngotot meminta pilot untuk tetap terbang tanpa mengindahkan NOTAM. Sementara tuduhan wanprestasi dilayangkan lantaran perusahaan tak kunjung memberi jadwal penerbangan dan membayarkan gaji kepada penggugat pasca ‘pembangkangan perintah' itu.

 

Alih-alih mendapatkan haknya, majelis hakim malah menolak gugatan Nasrun. Untuk dalil PMH misalnya. Hakim mengacu pada pendapat ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dihadirkan pihak perusahaan. NOTAM hanyalah bersifat informasi, bukan larangan, kata hakim Sugeng menirukan pendapat ahli dari KNKT itu.

 

Karena bukan dianggap sebagai larangan, lanjut hakim, Nasrun seharusnya melaksanakan perintah perusahaan untuk terbang. Ditambah fakta bahwa pilot yang menggantikan penggugat berhasil menerbangkan pesawat ke tempat tujuan dalam keadaan selamat, sambung Sugeng.

 

Lebih jauh hakim berpendapat dalil wanprestasi yang dituduhkan Nasrun kepada perusahaan juga tak beralasan. Hakim mempertimbangkan keterangan saksi dari perusahaan yang menyatakan Nasrun masih dalam tahap uji coba sebagai captain pilot. Dimana penggugat (Nasrun, red) dinyatakan gagal, kata hakim. Oleh karena itu hakim memaklumi sikap perusahaan yang tidak memberi kesempatan lagi kepada Nasrun untuk terbang. Sedangkan mengenai gaji yang tak dibayar, hakim berpendapat itu adalah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Usai sidang, kuasa hukum Nasrun, Mayor Agusra menyatakan akan banding atas putusan hakim. Ia menyesalkan pertimbangan hakim yang menganggap NOTAM hanya sebuah informasi yang tidak mengikat seorang pilot. Keselamatan penumpang ada di tangan pilot. Salah satu yang harus dipertimbangkan pilot adalah NOTAM itu.

 

Hakim keliru?

Putusan hakim yang menolak gugatan PMH dan wanprestasi Nasrun bisa menimbulkan perdebatan hukum sendiri. Pengajar Hukum Acara Perdata Universitas Indonesia, Yoni A Setyono berpendapat, penggabungan gugatan PMH dan wanprestasi sebenarnya secara hukum tak diperbolehkan.

 

Namun seperti diketahui, dalam peradilan perdata hakim bersifat pasif. Para pihak yang bersengketa yang harus lebih aktif dalam mengungkapkan argumentasinya. Jadi tergantung apakah pihak tergugat mengajukan eksepsi atau tidak. Kalau tak mengajukan, tergugat dianggap melepaskan haknya untuk mematahkan gugatan penggugat yang menggabungkan PMH dan wanprestasi itu. Eksepsi ini menjadi kewajiban hakim untuk memutuskan, kata Yoni kepada hukumonline lewat telepon.

 

Sekadar informasi, dalam perkara ini sebenarnya perusahaan telah mengajukan eksepsi yang menyatakan gugatan Nasrun kabur karena menggabungkan PMH dan wanprestasi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi perusahaan.

 

Terkait dengan masalah penggabungan gugatan PMH dan wanprestasi ini, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan MA bernomor 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986. Dalam putusan MA itu disebutkan bahwa Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.

 

Selain itu, M Yahya Harahap dalam bukunya yang bertajuk Hukum Acara Perdata disebutkan bahwa  tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan.

 

Lalu bagaimana harusnya putusan hakim dalam menghadapi perkara seperti itu? Yoni berpendapat idealnya hakim menjatuhkan putusan NO (niet ontvantkelik verklaard) alias menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Bukan menolak gugatan.  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono memutuskan menolak gugatan pilot Muhammad Nasrun Natsir melawan maskapai penerbangan Lion Air. Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, kata Sugeng merapal amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8). 

 

Pada pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan penggugat tidak dapat membuktikan semua dalilnya. Di dalam gugatan, penggugat meminta agar hakim menyatakan perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan atau wanprestasi.

 

Sekadar mengingatkan, perselisihan antara pilot dengan Lion Air ini bermula ketika 12 Juli 2008, Nasrun akan melanjutkan penerbangan dari Makassar ke Ambon dengan pesawat MD 82. Namun, catatan Notice To Airman (NOTAM) menyebutkan bahwa bandara di Ambon tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan untuk mendaratkan pesawat jenis MD 82.

 

Meski begitu, masih menurut Nasrun, perusahaan tetap memerintahkan agar pesawat diterbangkan. Lantaran merasa lebih mementingkan keselamatan penumpang, Nasrun tidak mengacuhkan permintaan perusahaan. Sejak itu, Nasrun mengaku tidak pernah diberikan jadwal penerbangan dan gajinya distop.

Tags: