Burqini Dilarang di Semua Kolam Renang Perancis
Jeda

Burqini Dilarang di Semua Kolam Renang Perancis

Pengelola kolam renang berdalih larangan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan sekulerisme, namun hanya permasalah kehigienisan.

Oleh:
IS/HOLE
Bacaan 2 Menit
<i>Burqini</i> Dilarang di Semua Kolam Renang Perancis
Hukumonline

 

Pendapat yang sama juga diberikan oleh kepolisian yang menangani aduan Carole, dimana dikatakan bahwa hukum Perancis hanya memperbolehkan setiap perenang menggunakan baju (untuk wanita) dan celana (untuk pria) khusus renang di setiap kolam renang umum, sebagaimana dilansir www.timesonline.co.uk.

 

Terlepas dari benar atau tidaknya peraturan di Perancis tersebut dinilai berbau diskriminatif. Negara yang memiliki penduduk Muslim terbesar di Eropa Barat ini memang merupakan negara sekuler—netral terhadap urusan keagamaan—yang telah berupaya untuk menghilangkan segala unsur-unsur religi yang ada. Misalkan pada tahun 2004, pemerintah Perancis telah menetapkan melarang simbol-simbol keagamaan seperti jilbab dan kalung, untuk digunakan di sekolah-sekolah publik.

 

Saat ini pemerintah Perancis yang dimotori oleh Perdana Menteri Nicolas Sarkozy juga tengah melobi parlemen Perancis agar burqa—pakaian yang menutupi seluruh tubuh sebagian wanita Muslim di beberapa negara—dilarang untuk digunakan di negara itu. Ide pelarangan ini dilontarkan oleh Sarkozy dalam pidatonya akhir Juni lalu saat menghadiri rapat khusus dengan para Senat negeri dimana Menara Eiffel berada.

 

Larangan semacam ini jelas sangat sensitif dan banyak mengundang kontroversi. Namun Perancis bukan satu-satunya negara di Eropa Barat yang melakukannya. Beberapa negara tetangganya seperti Italia, Belanda, dan Jerman juga telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang serupa.

 

Andaikan negara-negara tersebut —dan mungkin negara lainnya— mulai melarang penggunaan pakaian renang seperti yang Perancis telah terapkan, dimana lelaki hanya diizinkan untuk berenang dengan menggunakan celana khusus renang, mungkin atlet-atlet renang seperti Michael Phelps atau lainnya yang menggunakan pakaian renang (swimwear) juga akan diusir dari kolam renang karena sama seperti alasan yang diberikan terhadap pemakaian burqini: pakaian tersebut tidak higienis!

 

Sumber: [www.bbc.com]; [www.telegraph.co.uk]; [www.timesonline.com]

Seorang wanita Muslim paruh baya bernama Carole (35) diusir oleh petugas kolam renang lantaran menggunakan burqini—pakaian renang berbahan karet yang menutupi hampir seluruh bagian tubuh kecuali muka, tangan, dan kaki. Carole ketika itu hendak berenang di sebuah kolam renang di distrik Emerainville, daerah Timur kota Paris, Perancis (1/8).

 

Carole menuduh pengusiran tersebut sebagai tindakan diskriminatif dari pihak kolam renang. Ini (pengusiran dan pelarangan, red.) adalah segregasi. Saya akan berjuang sebisa mungkin untuk mengubahnya, urai wanita Perancis yang telah memeluk agama Islam sejak berumur 17 tahun ini, sebagaimana dilansir www.telegraph.co.uk. Karena kesal, Carole telah mengadukan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib dan kepada media. Ia juga mengancam akan memperkarakannya ke pengadilan.

 

Namun dalih yang diberikan oleh pihak kolam renang cukup beralasan. Pengelola kolam renang di Emerainville, Yannick Decompois menegaskan bahwa hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan sekulerisme, namun hanya masalah kehigienisan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: