Gugatan Class Action Pelanggan Astro Lolos Verifikasi
Berita

Gugatan Class Action Pelanggan Astro Lolos Verifikasi

Karena adanya kesamaan fakta, peristiwa, dan dasar hukum, majelis hakim menganggap gugatan pelanggan siaran berbayar Astro telah memenuhi syarat sahnya gugatan class action.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Gugatan <i>Class Action</i> Pelanggan Astro Lolos Verifikasi
Hukumonline

 

Atas dasar bukti-bukti awal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melihat adanya kesamaan fakta, peristiwa, dan dasar hukum. Sehingga, sesuai ketentuan Pasal 5  ayat (1) Perma No 1 Tahun 2002, majelis mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan para pelanggan Astro itu telah memenuhi syarat sahnya suatu gugatan class action.

 

Majelis beralasan wakil kelompok dan anggota kelompok sama-sama merupakan pelanggan siaran berbayar Astro yang secara secara yuridis memiliki kepentingan hukum yang sama. Karena merasa dirugikan akibat penghentian siaran Astro sebelum jangka waktu yang diperjajikan. Padahal, papar Ketua majelis hakim Haswandy, para penggugat telah membayar terlebih dahulu biaya berlangganan.

 

Karena gugatan para pelanggan Astro ini sudah dinyatakan sah sebagai gugatan class action, maka dalam tiga minggu ke depan, majelis memberi waktu kepada penggugat untuk menyelesaikan administrasi, serta memasang pengumuman di media nasional. Dimana dengan pemasangan pengumuman tersebut, para anggota kelompok diberikan kesempatan untuk menyatakan dirinya keluar (option out) dari kedudukannya sebagai penggugat class action.

 

Salah satu kuasa hukum penggugat, Efendy H Purba menyatakan pihaknya belum menentukan media mana yang akan dipasangi pengumuman. Namun, yang pasti media itu adalah surat kabar nasional yang wilayah edarnya mencakup DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan sekitarnya.

 

Walau majelis sudah mengeluarkan penetapan, kuasa hukum Astro All Asia Network Plc Ltd tetap menyatakan keberatan. Pasalnya, ada pertimbangan majelis yang sumir dan keliru. Majelis di dalam pertimbangan hukumnya hanya melihat bahwa ini (para wakil kelompok) memang benar pelanggan Astro. Tapi, penggugat tidak membuktikan adanya bukti bayar, kata salah satu kuasa hukum Astro, Defrizal Djamaris.

 

Padahal, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat telah merugi karena sebelumnya telah membayar biaya berlangganan. Dari mana pertimbangan ini muncul? Karena, pada penyerahan bukti awal beberapa minggu lalu, penggugat hanya memberikan identitas dan biliing statement. Tidak ada bukti pembayaran yang menunjukan para wakil kelompok itu telah membayar sebelum siaran Astro dihentikan permanen, pada 20 Oktober 2008. Pertanyaan saya sekarang kita balikin lagi ke penggugat, apa benar penggugat yang menggugat sekarang ini sudah membayar sampai waktu siaran diputuskan? Yang kemarin belum terbukti, ujar kuasa hukum Astro lainnya, Isprawidha Murti.

 

Conflicting judgement

Bukan hanya itu, ternyata di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan materi yang sama tidak diterima majelis hakim. Alasannya, menurut Defrizal, karena majelis tidak melihat adanya kesamaan fakta dan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perma No 1 Tahun 2002.

 

Perbedaan penetapan ini, dianggap Defrizal sebagai conflicting judgement yang memperlihatkan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu sederhana, tanpa melihat bukti secara cermat.

 

Maka dari itu, Defrizal menegaskan akan mengajukan upaya hukum. Tapi, belum diketahui pasti upaya hukum apa yang nanti akan diajukan, karena dalam Perma No 1 Tahun 2002 sendiri tidak diatur mekanisme seperti apa yang dapat ditempuh para pihak apabila keberatan terhadap penetapan majelis. Nah, ini kan semacam penetapan. Apa ini termasuk penetapan yang bisa dikasasi langsung atau banding, ya kami sedang mempelajari itu. Tapi, yang jelas kami akan ada action lah terhadap ini.

Sebelum memeriksa materi pokok gugatan perwakilan kelompok (class action) para pelanggan Astro, majelis hakim, sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2002 tentang Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, terlebih dahulu melakukan verifikasi. Dimana, dalam proses verifikasi itu penggugat diminta memberikan bukti awal yang menunjukan adanya kesamaan fakta, peristiwa, dan dasar hukum diajukannya suatu gugatan class action.

 

Untuk memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Perma No 1 Tahun 2002 itu, penggugat memberikan identitas (KTP) dan billing statement para wakil kelompok. Yang mana, dari billing statement itu diketahui bahwa benar kelima wakil kelompok yang mewakili para pelanggan Astro di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan sekitarnya, adalah pelanggan (subscriber) siaran berbayar Astro.

Halaman Selanjutnya:
Tags: