Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh The U.S. Supreme Court sebagai: international network of interconnected computers (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang. Bukan saja sekadar untuk berkomunikasi, melainkan juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.