hukumonline
Jumat, 21 August 2009
Perkara Hak Siar Liga Inggris Tetap Berlanjut
Tanpa kehadiran AAMN, majelis hakim tetap menggelar persidangan permohonan keberatan Indovision atas putusan KPPU terkait hak siar Liga Inggris. KPPU mempersoalkan legal standing dari Indovision lantaran operator TV berbayar itu adalah pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Mon/Sut
Dibaca: 671 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Setelah tertunda pada 9 Februari lalu, persidangan permohonan keberatan PT MNC Skyvision (Indovision) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya digelar, Kamis (20/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Termohon maupun seluruh turut termohon hadir, kecuali All Asia Media Networks (AAMN) yang berkedudukan di Dubai Uni Emirat Arab. Padahal, pengadilan sudah tiga kali mengirimkan panggilan sidang sejak 9 Februari, 11 Mei, dan 11 Agustus 2009.

 

Termohon dalam perkara ini adalah KPPU, sedangkan turut termohon adalah PT  Direct Vision, Astro All Asia Network Plc (AAAN), ESPN Star Sports (ESS) dan AAMN sendiri. Ke depan, Ketidakhadiran AAMN tak akan menghambat persidangan. Majelis hakim memutuskan untuk meneruskan persidangan pada September 2009 mendatang tanpa kehadiran AAMN. Pada persidangan pekan depan, majelis hakim memerintahkan kuasa hukum KPPU untuk menyerahkan putusan KPPU yang menjadi obyek keberatan. Para pihak juga diberi kesempatan untuk menanggapi permohonan keberatan Indovision.

 

Sebelumnya, Indovision mengajukan permohonan keberatan itu pada 8 Oktober 2008 lalu. Permohonan itu terdaftar dalam perkara No. 001/Pdt-KPPU/08/PN. Jkt. Brt. Dalam permohonannya, Indovision menyatakan putusan KPPU cacat hukum. Pasalnya, AAAN dan PT Direct Vision dinyatakan tidak melanggar ketentuan mengenai perjanjian dengan pihak luar negeri yang diatur Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Indovision juga menyesalkan putusan KPPU yang membebaskan PT Direct Vision dan AAAN dari hukuman denda kepada negara dan ganti rugi kepada para pelapor. Padahal, KPPU menyatakan PT Direct Vision dan AAAN merupakan satu kesatuan entitas ekonomi dengan AAMN.

 

Meski diputus bersalah, KPPU tidak menghukum AAMN dan ESS untuk membayar ganti rugi kepada Indovision. Tuntutan ganti rugi Indovision senilai Rp1,3 triliun dinilai terlalu sumir dan mengada-ada, meksipun KPPU mengakui ada kerugian di pihak operator TV berbayar. Indovision menyatakan kerugian timbul lantaran banyak pelanggan Indovision yang berhenti berlangganan karena tidak adanya siaran langsung Liga Inggris dan hilangnya pelanggan potensial.

 

Seperti diketahui, KPPU menolak hak siar Liga Inggris secara eksklusif oleh PT Direct Vision. Tindakan itu dinilai sebagai tindakan anti persaingan. Dari empat terlapor, hanya AAMN dan ESS yang diputus bersalah oleh KPPU. AAMN adalah salah satu anak usaha AAAN yang melakukan joint venture dengan PT Ayunda Prima Mitra—anak usaha Grup Lippo—untuk mendirikan PT Direct Vision. Sedangkan ESS merupakan pemegang hak siar Liga Inggris yang diberikan oleh FA Premier League, manajemen Liga Inggris.

 

Masalah hak siar ini bersumber dari perjanjian antara AAMN dan ESS seputar distribusi siaran Liga Inggris. Keduanya 'dijerat' Pasal 16 UU No. 5/1999 oleh KPPU. Akhir Juli lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan AAMN dan ESS. Kasasi itu  terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan putusan KPPU. Walhasil, dari tiga putusan itu, AAMN harus tetap bekerja sama dengan PT Direct Vision. KPPU mendesak agar AAMN dan ESS melaksanakan putusan tersebut.

 

Legal Standing

Ada yang unik dari perkara ini. Jika biasanya yang melayangkan keberatan atas putusan KPPU adalah terlapor, kini justru pelapor yang merasa keberatan. Masalah ini juga yang sedang dipersoalkan KPPU. Komisi anti monopoli itu menayakan legal standing (kedudukan hukum) dari Indovision yang notabene adalah pelapor dalam perkara hak siar Liga Inggris.

 

Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU Mohammad Reza sempat menayakan  kepada Majelis Hakim mengenai legal standing Indovision. Namun, menurut Reza, Majelis meminta agar persoalan itu dijawab dalam tanggapan termohon keberatan yakni pihak KPPU. Kita juga mempermasalahkan legal standing pemohon keberatan, ujar Reza, Kamis (20/8).

 

Kedudukan hukum pelapor yang mengajukan keberatan atas putusan KPPU memang masih menjadi perdebatan. Di satu sisi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, tegas menyebutkan bahwa keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut (Pasal 2 ayat 1).

 

Di sisi lain, menurut Andi Fanano Simangunsong, kuasa hukum Indovison, UU No. 5/1999 masih memungkinkan buat pelaku usaha—baik terlapor maupun pelapor—untuk mengajukan keberatan. Sebab, kata dia, Pasal 44 ayat (2) menyatakan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya empat belas hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

 

Sementara difinisi pelaku usaha dalam Pasal 1 angka 5 adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

 

Jadi, memang tidak disebut sama sekali apakah pelaku usaha itu pelapor atau terlapor jika masalahnya dikaitkan dengan upaya keberatan terhadap putusan KPPU. Wajar kalau dia (pelapor, red) diberikan hak untuk mengajukan keberatan yang tidak sesuai dengan pengaduannya.  Seperti dalam perkara pidana, pelapor (korban) bisa mengajukan praperadilan, papar Andi Simangunsong.

 

Bukan hanya masalah legal standing saja, dalam perkara ini Indovision juga menyertakan empat pihak sebagai turut termohon. Padahal yang menjadi objek sengketa adalah putusan KPPU. Pasal 1 ayat (1) Perma No. 3/2005 menyebutkan, keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU.

 

Bisa jadi, disasarnya empat pihak tadi—PT Direct Vision, AAAN, ESS, AAMN—sebagai turut termohon karena Indovision ingin menuntut ganti kerugian gara-gara kasus hak siar Liga Inggris, yang konon nilai kerugiannya mencapai Rp1,3 triliun.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.