hukumonline
Senin, 24 August 2009
UU Penempatan dan Perlindungan TKI Perlu Diamandemen
Aspek perlindungan terhadap TKI harus lebih diprioritaskan dengan mengacu pada Konvensi ILO yang mengatur soal perlindungan buruh migran.
ASh
Dibaca: 532 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap, sempat mengusulkan agar UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri diamandemen. Kita mengusulkan UU No. 39 Tahun 2004 perlu diamandemen karena menimbulkan multitafsir dan permasalahan implementasi di lapangan, kata Malik di ruang kerjanya, Senin (24/8).

 

Malik mencontohkan Pasal 95 UU No. 39 Tahun 2004 yang mengatur keberadaan BNP2TKI yang dinilainya multitafsir terkait pelaksanaan fungsi BNP2TKI dalam perjanjian penempatan antara government to government atau government to privat. Secara keseluruhan, lanjut Malik, UU No. 39 Tahun 2004 terlalu banyak mengatur hal yang bersifat tata laksana rumah tangga. Itu secara umum, makanya perlu diamandemen.            

 

Selain itu Malik juga menyoroti tentang permasalahan kelembagaan BNP2TKI. Dia (BNP2TKI, red) yang melaksanakan dan dia yang mengawasi. Sekarang ini kan dia juga yang mengawasi PPTKIS, jelasnya.

 

Hal senada diungkapkan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah. Ia berpendapat selama UU No. 39/2004 belum diubah, maka tak berdampak apapun terhadap jaminan perlindungan TKI. Jadi Undang-Undangnya yang harus diubah, kata Anis lewat telepon. Anis mengusulkan agar revisi UU lebih memperbanyak aspek perlindungannya. Sebab, dari 108 pasal yang terdapat dalam UU No. 39/2004, hanya delapan pasal yang mengatur soal perlindungan dan jaminan hak TKI. 

 

Di luar delapan pasal itu, bicara soal proses penempatan dan bagaimana mendirikan PJKTI. Jadi itu Undang-Undang PJTKI, bukan UU TKI, kritiknya. Sebaiknya revisi UU itu hanya mengatur Perlindungan TKI. Bagaimana setiap proses migrasi tenaga kerja memprioritaskan aspek perlindungan, tak perlu mengatur penempatan TKI.

 

Lebih jauh, Anis mengatakan nantinya UU perlindungan TKI itu harus mengacu pada konvensi ILO tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Problemnya Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi itu, keluhnya.   

 

Terkait perselisihan antara BNP2TKI dan Depnakertrans, Anis menilai fungsi koordinasi antara kedua lembaga itu kurang maksimal. Hal itu disebabkan masing-masing pihak masih mengedepankan ego kelembagaan. Bukan memprioritaskan perlindungan terhadap TKI. 

             

Masih jauh

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Biro Hukum Depnakertrans Sunarno mengatakan wacana untuk merevisi UU No. 39 Tahun 2004 dinilainya masih terlalu jauh untuk dilakukan. Namun, lanjutnya, amandemen suatu UU apapun sangat memungkinkan dilakukan sepanjang UU itu sudah tak sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti kita sudah menyelesaikan amandemen UU Ketransmigrasian. Tidak mustahil terhadap UU No. 39 Tahun 2004, tetapi sejauh ini, pemikiran ke arah sana masih jauh, kata Sunarno.

 

Kalaupun akan mengamandemen UU itu, pihaknya harus menginventarisir kebutuhan apa saja yang mendesak untuk diatur dalam perubahan itu. Jadi konteks kalaupun diadakan perubahan bukan karena untuk kepentingan sesaat, tetapi untuk jauh ke depan pemikirannya. 

 

Menurutnya, selama ini UU No. 39 Tahun 2004 masih relevan. Hanya saja kemungkinan memaknainya yang berbeda. Cuma kita nggak tahu ke depan kita akan lakukan kajian semua regulasi semua UU yang terkait Depnakertrans, tak tertutup kemungkinan UU No. 13 Tahun 2003 dan seterusnya, tambahnya.
Share:
tanggapan
selain amandemen, TKI juga aset negararomulo napitupulu 25.08.09 12:13
saya sangat setuju utk segera diadakannya amandemen UU No.39/2004 ttg Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Terlepas dr masalah amandemen ini, intisarinya adalah bisakah/ dapatkah/ mampukah pemerintah kita menjadi sprti pemerintah Amerika, yg sgt peduli terhadap kelangsungan hidup warga negaranya dimanapun warga negaranya berada?? krn TKI juga manusia dan TKI adalah juga sebagai aset negara, yg harus dilindungi keberadaannya. Jadi jgn hanya menekankan pada masalah amandemennya saja, tetapi juga masalah personal TKI itu sendiripun jgn sampai luput dari perhatian. Kalau pemerintah tidak perduli dgn masalah TKI ini, jadi harus pada siapa lagi kita harus meminta jaminan & perlindungan terhadap para TKI kita ini??

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.