Perkara Antasari Azhar akhirnya dilimpahkan penyidik. Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana itu bakal disidangkan di PN Jakarta Selatan. Banyak orang menunggu proses perkara ini bukan semata karena pembunuhan itu melibatkan Ketua KPK, mantan Kapolres Jakarta Selatan, dan pengusaha.
Lebih dari itu, penyidikan kasus ini beranak pinak menjadi kasus-kasus kecil yang terungkap ke permukaan. Mulai dari penyadapan hingga testimoni Antasari. Apes, seorang jaksa intelijen harus menghadapi pemeriksaan gara-gara bertemu dengan kerabat Anggoro. Lalu, dari testimoni Antasari itulah muncul kasus baru. Anggoro Widjojo, Dirut PT Masaro Radiokom, menyatakan kepada Antasari bahwa ia telah dimintai uang oleh dua orang ‘utusan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Testimoni Antasari juga menyinggung oknum KPK yang diduga menerima uang dari Anggor sebesar Rp5,1 miliar.
KPK berusaha menjernihkan tuduhan itu. Tak ada satu pun pegawai KPK bernama Ari Muladi dan Eddy Sumarsono. Dua nama inilah yang selama ini dikait-kaitkan dengan duit Rp5,1 miliar tersebut. Pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, akhirnya melaporkan kedua orang tadi ke polisi. Eddy sudah diperiksa, sedangkan Ari dinyatakan sebagai tersangka.
Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro, menjadi pusaran perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama, Bonaran dianggap mengetahui keberadaan kliennya yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan berstatus buron. Kedua, KPK perlu mengorek informasi karena Bonaran sudah melaporkan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono ke polisi. Ucapan Bonaran soal dugaan aliran dana Anggoro membuat KPK gerah. Sebelum Ari tertangkap, berita suap dari Anggoro itu memang sering disebut-sebut menyerempet pimpinan KPK.
Lantaran berkepentingan mengorek informasi itulah, KPK memanggil Bonaran. (Bonaran menggunakan istilah mengundang). Satu dua kali dipanggil Bonaran enggan datang. Dan, akhirnya, sebagai pengacara Anggoro ia memang tidak bersedia memenuhi panggilan KPK dengan dalih seorang advokat harus menjaga rahasia dengan dengan kliennya. Dalam pernyataannya, Bonaran tak mau dituduh ikut-ikutan melemahkan KPK dengan cara tidak memenuhi panggilan tersebut. Bonaran berlindung di balik Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Untuk mengetahui pandangannya mengenai hal ini, hukumonline mewawancarai advokat yang juga anggota tim penasihat hukum pasangan JK-Wiranto ini dalam dua kali kesempatan. Berikut petikannya:
Anda melaporkan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono ke Mabes Polri. Ari sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan Eddy sudah diperiksa. Apa tanggapan Anda?
Itu berarti Mabes Polri sudah melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan bahwa laporan saya itu ada kebenarannya. Makanya dia ditetapkan sebagai tersangka. Begitu.
Apa harapan Anda dengan tertangkapnya Ari Muladi?
Harapan saya Pemerintah Republik
Apakah perlu penelusuran dugaan suap itu sampai ke pimpinan KPK?
Ya, supaya ada keterbukaan. Banyak orang bertanya-tanya seperti apa si kasus ini sebenarnya. Biar Anggoro datang ke
Apakah klien Anda yakin uang yang Rp5,1 miliar itu sampai mengalir oknum pimpinan KPK?
Indikasinya begini. Setelah uang itu diterima dalam jangka waktu 10 bulan perkara ini selesai, apa diendapkan, berdiam diri. Kenapa perkara ini muncul kembali setelah keluar testimoni Antasari Azhar.
Artinya, sampai ke sejumlah oknum KPK?
Iya. Aku sih yakin bahwa uang nyampe karena buktinya Anggoro
Dengan pelaporan ini, bukan hanya Anggoro, tetapi Anda selaku kuasa hukumnya ikut dimintai keterangan KPK. Mengapa Anda menolak untuk diperiksa?
Saya dipanggil itu untuk klarifikasi tentang adanya dugaan dua orang yang mengaku suruhan KPK, bukan karena keberadaan Anggoro.
Apakah anda berdiri dibalik UU Advokat 18/2003 yang menyatakan kewajiban advokat itu menjaga rahasia klien. Apakah menurut Anda, yang harus dijaga termasuk kerahasiaan keberadaan klien?
Iya. Termasuk itu.
Sejauh mana Anda melihat kerahasiaan hubungan advokat dengan klien?
Itu
Termasuk perlindungan terhadap penyadapan alat komunikasi advokat?
Iya, termasuk itu.
Menurut Anda apakah organisasi advokat perlu bersikap atas pemanggilan KPK terhadap Anda ketika menjalankan profesi advokat?
Seperti apa sikap organisasi advokat?
Menolak kehadiran Bonaran. Artinya, organisasi lebih memilih saya. Kamis pekan lalu Kongres Advokat
Apa tanggapan KPK dalam pertemuan itu?
Saya tidak tahu, karena yang datang menghadap Indra Sahnun Lubis (Presiden KAI--red).
Bagaimana kalau Anda dipanggil sebatas saksi?
Saksi pun tidak bisa. Apapun posisinya, sepanjang itu mengenai keterangan dari klien tidak bisa saya sampaikan.
Jika berkomunikasi dengan Anggoro, apakah Anda tidak takut disadap?
Mungkin ini juga disadap. Hahahaha. Tapi saya mengatakan yang benar
Bagaimana hasil permohonan perlindungan klien Anda ke LPSK?
Belum tahu.
(Dalam wawancara hukumonline, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan LPSK akan mengkaji permohonan itu. Cuma, status Anggoro sebagai tersangka sekaligus buron membuat LPSK harus melakukan kajian mendalam apakah memberikan perlindungan atau tidak. Semendawai mengatakan perlindungan diberikan jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang. KPK pun sudah meminta klarifikasi ke LPSK).
Sebenarnya, perlindungan seperti apa yang diinginkan klien Anda?
Perlindungan supaya jangan ditangkaplah kalau datang ke
Apakah klien Anda keberatan jika diperiksa sebagai tersangka?
Tentu keberatan dong. Dalam memperoleh proyek SKRT dia