Lagi, Krakatau Steel Menangkan Gugatan Pembatalan Merek
Berita

Lagi, Krakatau Steel Menangkan Gugatan Pembatalan Merek

Merek KS HI milik PT Hasindo dibatalkan pengadilan. Merek itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Krakatau Steel, yakni KS dan KS Pole.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Lagi, Krakatau Steel Menangkan Gugatan Pembatalan Merek
Hukumonline

 

Tidak Beritikad Baik

PT Hasindo dinilai sebagai pendaftar yang tidak beritikad baik karena mendompleng ketenaran merek Krakatau Steel. Pendaftaran merek KS HI dinilai bertujuan untuk mengecoh konsumen, sehingga mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan menimbulkan kerugian bagi Krakatu Steel.

 

Padahal ketenaran merek Krakatau Steel diperoleh lewat kegiatan promosi melalui brosur dan artikel di media cetak. Dengan begitu konsumen dapat dengan mudah mengenali merek milik perusahaan itu. Krakatu Steel juga melakukan investasi terhadap mereknya sehingga terkenal dan didaftarkan di Direktorat Merek Ditjen HKI.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan merek milik Krakatau Steel sebagai merek terkenal. Ketika itu Krakatau Steel menggugat PT Tobu Indonesia. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan merek KS milik Krakatau Steel sudah beredar di Indonesia sejak 1988 dan diproduksi di Amerika Serikat.

 

Merek KS diambil dari singkatan nama perusahaan Krakatau Steel. Hal itu bertujuan agar dikenal oleh masyarakat luas dan sebagai pembeda dengan merek lain. Krakatau berasal dari nama gunung merapi yang terkenal dan disandingkan dengan steel yang berati baja.

 

Kuasa hukum Krakatau Steel, Ali Imron menyatakan putusan sudah sesuai dengan isi gugatan. Itu yang kita mintakan di petitum gugatan, ujar Ali saat dihubungi melalui telepon. Ali menyatakan untuk mendukung gugatan, Krakatu Steel telah menyiapkan banyak bukti bahwa mereks KS adalah merek terkenal. Merek KS akan identik dengan produk baja yang berasal dari Krakatau. Kalah menang biasa yang penting dasar hukumnya bagus, imbuh Ali.

 

Kuasa hukum tergugat, Zenery Parangin Angin menyatakan akan mengajukan kasasi. Memori akan diajukan setelah mendapat salinan resmi putusan pengadilan, ujar Zenery saat dihubungi melalui telepon.

Untuk kedua kalinya, PT Krakatau Steel (Persero) berhasil mempertahankan merek dagangnya KS dan KS Pole sebagai merek eksklusif. Merek perusahaan lain yang mirip dengan kedua merek tersebut dibatalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembatalan itu ‘menimpa' merek PT Hasindo Indonesia yakni KS HI. Pembatalan itu sekaligus mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Krakatau Steel.

 

Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (27/8), majelis hakim menilai merek KS HI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek perusahaan plat merah itu. Kesamaan itu terletak pada tampilan gambar dan bunyi atau pengucapan KS sebagai unsur dominannya. Apalagi merek Krakatau Steel dan PT Hasindo sama-sama terdaftar di kelas enam di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM.

 

Merek KS Pole terdaftar dengan No. 418285 untuk melindungi jenis barang tiang telpon bentuk taper segi delapan BTKC (Baja Tahan Korosi Cuaca). Pendaftaran merek itu diajukan pada 1 Agustus 1997, kemudian diperpanjang dengan No. IDM000184782. Sedangkan merek KS terdaftar dengan No. IDM000063036. Merek yang didaftarkan pada 17 Juni 2004 itu untuk melindungi jenis barang, antara lain baja tulangan, ulir, polos, baja profil.

 

Sementara, merek KS HI terdaftar dengan No. IDM000077035 untuk melindungi jenis barang besi plat, besi beton, besi sikir, besi pipa, kawat beton. Pendaftaran merek itu diajukan pada 20 Oktober 2004. Dalam gugatannya, Krakatau Steel menilai merek PT Hasindo memiliki persamaan dalam bentuk cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan.

 

Gugatan Krakatau Steel dilayangkan sekitar akhir Mei lalu dan terdaftar dalam perkara No. 30/Merek/2009/PN.Niaga.JKT.PST. Pabrik besi dan baja nasional itu meminta majelis hakim membatalkan merek PT Hasindo karena memiliki persamaan dan didaftar atas itikad tidak baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: