Senin, 31 August 2009
LPS: Penambahan Modal Bank Century Dilakukan atas Penilaian BI
Penambahan modal Bank Century sebesar Rp6,762 triliun dilakukan LPS setelah melihat hasil penilaian Bank Indonesia. BPK dan KPK mulai pemeriksaan awal.
Sut/Mon
Dibaca: 401 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membela diri. Mereka menilai pengucuran dana tambahan untuk PT Bank Century Tbk sudah sesuai prosedur dan amanat UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah beberapa kali diamandemen. Ketua LPS Firdaus Djaelani menyatakan penambahan modal sebesar Rp6,762 triliun dilakukan atas penilaian Bank Indonesia (BI). Tujuannya, tentu supaya bank yang sahamnya dikuasai penuh oleh pemerintah itu memenuhi tingkat kesehatan bank yang ditetapkan bank sentral. Sayang, beberapa pejabat BI yang dihubungi hukumonline, ponselnya tidak aktif.

 

Seperti diberitakan, kasus Bank Century makin memanas setelah anggota dewan mengetahui ada penambahan modal kepada bank yang pernah dimiliki keluarga Tantular itu. Kalau jumlahnya tidak signifikan, mungkin kasusnya tidak akan seheboh saat ini. Tapi ceritanya lain, LPS mengucurkan dana ekstra triliunan kepada bank yang sempat kolaps di akhir tahun 2008 itu.

 

Parahnya lagi, penambahan modal ternyata tidak melalui restu DPR. Padahal, setiap tindakan penyelamatan Bank Century—setelah sahamnya diambil alih pemerintah—yang terkait dengan penambahan modal, harus melalui persetujuan DPR. Tak heran, jika DPR menilai penambahan modal itu sebagai tindakan ilegal.

 

‘Kalangan Senayan' sendiri memang pernah menyetujui opsi pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menyelamatkan Bank Century. Kala itu DPR hanya menyetujui suntikan modal sebesar Rp1,3 triliun untuk Bank Century. Angka ini diperoleh setelah mempertimbangkan kondisi permodalan LPS yang tak gede-gede amat.

 

Bukan itu saja, DPR juga mempertimbangkan dampak krisis keuangan global yang bisa berimbas kepada kehancuran bank-bank di Indonesia. Sehingga, bukan hanya Bank Century saja yang harus diurusi LPS, melainkan juga bank-bank lain yang sewaktu-waktu bisa kolaps.

 

Memang, LPS dan BI pernah diberi kewenangan untuk menyuntikan fasilitas pendanaan darurat bagi bank yang kesulitan modal. Kewenangan itu dilegalkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) dan Peraturan BI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum. Peraturan yang disebut terakhir merupakan peraturan pelaksana dari Perppu JPSK.

 

Masalahnya, Perppu JPSK kini tak belaku lagi setelah DPR yang tadinya memaksa pemerintah untuk menerbitkan Perppu JPSK, menolak Perppu itu menjadi Undang-Undang pada 18 Desember 2008. Menurut DPR, Perppu JPSK mengandung beberapa kelamahan. Misalnya, mengenai skema dana talangan (bail out) yang terlalu luas mencakup bank dan lembaga keuangan non bank. Kemudian, tidak ada mekanisme yang rinci mengenai peranan DPR dalam mengawasi uang negara yang digunakan untuk bail out bank dan lembaga keuangan non bank. Lalu, DPR juga tidak setuju jika Menteri Keuangan dan Gubernur BI diberi hak imunitas dari tuntuan hukum ketika melaksanakan Perppu ini.

 

Kini, persoalan dihadapi LPS. Lembaga ini mengaku sudah mengeluarkan tambahan modal sebanyak empat kali kepada Bank Century dengan total Rp6,762 triliun. Penambahan modal dilakukan sejak 23 November 2008 sampai 21 Juli 2009. Rinciannya:

 

No.

Tanggal

Jumlah

(triliun Rp)

Keterangan

1

23 Nov 2008

2,776

BI: untuk CAR 8 persen dibutuhkan Rp2,655 triliun

Peraturan LPS: LPS dapat menambah modal sehingga CAR 10 persen, yaitu Rp2,776 triliun

2

5 Des 2008

2,201

Untuk menutup kebutuhan likuiditas sampai dengan 31 Desember 2008

3

3 Feb 2009

1,155

Untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessment BI atas perhitungan direksi Bank Century

4

21 Juli 2009

0,630

Untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessment BI atas hasil audit Kantor Akuntan Publik

Total

6,762

 

Sumber: LPS

 

Kekayaan LPS

Seluruh biaya yang telah dikeluarkan tersebut berasal dari kekayaan LPS. Firdaus Djaelani menjelaskan, kekayaan LPS per 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun, yang Rp14 triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjaminan dan hasil investasi.

 

Menurut Firdaus, berdasarkan UU LPS, LPS akan menjual (divestasi) seluruh saham Bank Century paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Seluruh hasil penjualan saham bank nantinya akan menjadi hak LPS, mengingat ekuitas Bank Century pada saat diserahkan kepada LPS (21 November 2008) negatif Rp6,778 triliun.

 

Firdaus mengklaim, kondisi keuangan Bank Century saat ini sudah jauh lebih baik. Sampai 31 Juli 2009, bank telah membukukan laba sebesar Rp199 miliar. Nilai kecukupan modal (CAR) bank tersebut mencapai 9,28 persen. Namun, jumlah kredit macet (NPL) di bank itu masih tergolong tinggi, yakni sebesar 7,24 persen atau masih melebihi batas yang ditentukan BI sebesar 5 persen. Kemudian return on assets (ROA) 5,10 persen, biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 89.82 persen, loan to deposit ratio (LDR) 77.58 persen, giro wajib minimum (GWM) rupiah 5,07 persen, dan GWM Valas 1,21 persen.

 

Audit BPK

Meski kinerja bank dianggap lebih baik, tapi permasalahan yang dihadapi LPS dan Bank Century sekarang bertambah rumit. DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap LPS dan Bank Century. BPK sendiri, menurut anggota III BPK Baharuddin Aritonang, mengaku sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap audit ini.

 

Pun halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK. Penyelidikan masih awal, untuk memperkuat info dan membuat jelas persoalan maka KPK menunggu hasil audit oleh BPK, ujar Haryono melalui pesan singkat.
 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
Sebaiknya jangan Hanya BIEdy Faozaeni 01.09.09 22:27
Kasus Bank Century cermin kegagalan sistemik dari pembinaan Bank Indonesia, sisi lain apa yang digusarkan oleh Sudrajad wibowo bahwa LPS tidak memberikan data akurat untuk aggota Dewan merupakan kelalain ekonomi diwaktu tertentu yang strategis(menjelang Bank Century dibahas Dewan) dan tempat strategis (pemberian data kepada Dewan). Oleh karena itu saya sarankan kepada BPK dan KPK bukan hanya BI saja yang diperiksa tapi adakah unsur kesengajaan LPS dalam memberikan data yang kurang/tidak akurat kepada dewan, ada apakah LPS dalam kelalaian disana ? yang mengakibatkan potensi kerugian negara yang tak akan terhindarkan .......

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.