Penambahan modal Bank Century sebesar Rp6,762 triliun dilakukan LPS setelah melihat hasil penilaian Bank Indonesia. BPK dan KPK mulai pemeriksaan awal.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membela diri. Mereka menilai pengucuran dana tambahan untuk PT Bank Century Tbk sudah sesuai prosedur dan amanat UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah beberapa kali diamandemen. Ketua LPS Firdaus Djaelani menyatakan penambahan modal sebesar Rp6,762 triliun dilakukan atas penilaian Bank Indonesia (BI). Tujuannya, tentu supaya bank yang sahamnya dikuasai penuh oleh pemerintah itu memenuhi tingkat kesehatan bank yang ditetapkan bank sentral. Sayang, beberapa pejabat BI yang dihubungi hukumonline, ponselnya tidak aktif.
Seperti diberitakan, kasus Bank Century makin memanas setelah anggota dewan mengetahui ada penambahan modal kepada bank yang pernah dimiliki keluarga Tantular itu. Kalau jumlahnya tidak signifikan, mungkin kasusnya tidak akan seheboh saat ini. Tapi ceritanya lain, LPS mengucurkan dana ekstra triliunan kepada bank yang sempat kolaps di akhir tahun 2008 itu.
Parahnya lagi, penambahan modal ternyata tidak melalui restu DPR. Padahal, setiap tindakan penyelamatan Bank Century—setelah sahamnya diambil alih pemerintah—yang terkait dengan penambahan modal, harus melalui persetujuan DPR. Tak heran, jika DPR menilai penambahan modal itu sebagai tindakan ilegal.
‘Kalangan Senayan' sendiri memang pernah menyetujui opsi pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menyelamatkan Bank Century. Kala itu DPR hanya menyetujui suntikan modal sebesar Rp1,3 triliun untuk Bank Century. Angka ini diperoleh setelah mempertimbangkan kondisi permodalan LPS yang tak gede-gede amat.
Bukan itu saja, DPR juga mempertimbangkan dampak krisis keuangan global yang bisa berimbas kepada kehancuran bank-bank di Indonesia. Sehingga, bukan hanya Bank Century saja yang harus diurusi LPS, melainkan juga bank-bank lain yang sewaktu-waktu bisa kolaps.
Memang, LPS dan BI pernah diberi kewenangan untuk menyuntikan fasilitas pendanaan darurat bagi bank yang kesulitan modal. Kewenangan itu dilegalkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) dan Peraturan BI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum. Peraturan yang disebut terakhir merupakan peraturan pelaksana dari Perppu JPSK.
Masalahnya, Perppu JPSK kini tak belaku lagi setelah DPR yang tadinya memaksa pemerintah untuk menerbitkan Perppu JPSK, menolak Perppu itu menjadi Undang-Undang pada 18 Desember 2008. Menurut DPR, Perppu JPSK mengandung beberapa kelamahan. Misalnya, mengenai skema dana talangan (bail out) yang terlalu luas mencakup bank dan lembaga keuangan non bank. Kemudian, tidak ada mekanisme yang rinci mengenai peranan DPR dalam mengawasi uang negara yang digunakan untuk bail out bank dan lembaga keuangan non bank. Lalu, DPR juga tidak setuju jika Menteri Keuangan dan Gubernur BI diberi hak imunitas dari tuntuan hukum ketika melaksanakan Perppu ini.
Kini, persoalan dihadapi LPS. Lembaga ini mengaku sudah mengeluarkan tambahan modal sebanyak empat kali kepada Bank Century dengan total Rp6,762 triliun. Penambahan modal dilakukan sejak 23 November 2008 sampai 21 Juli 2009. Rinciannya:
|
No. |
Tanggal |
Jumlah (triliun Rp) |
Keterangan |
|
1 |
23 Nov 2008 |
2,776 |
BI: untuk CAR 8 persen dibutuhkan Rp2,655 triliun Peraturan LPS: LPS dapat menambah modal sehingga CAR 10 persen, yaitu Rp2,776 triliun |
|
2 |
5 Des 2008 |
2,201 |
Untuk menutup kebutuhan likuiditas sampai dengan 31 Desember 2008 |
|
3 |
3 Feb 2009 |
1,155 |
Untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessment BI atas perhitungan direksi Bank Century |
|
4 |
21 Juli 2009 |
0,630 |
Untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessment BI atas hasil audit Kantor Akuntan Publik |
|
Total |
6,762 |
| |
Sumber: LPS
Kekayaan LPS
Seluruh biaya yang telah dikeluarkan tersebut berasal dari kekayaan LPS. Firdaus Djaelani menjelaskan, kekayaan LPS per 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun, yang Rp14 triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjaminan dan hasil investasi.
Menurut Firdaus, berdasarkan UU LPS, LPS akan menjual (divestasi) seluruh saham Bank Century paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Seluruh hasil penjualan saham bank nantinya akan menjadi hak LPS, mengingat ekuitas Bank Century pada saat diserahkan kepada LPS (21 November 2008) negatif Rp6,778 triliun.
Firdaus mengklaim, kondisi keuangan Bank Century saat ini sudah jauh lebih baik. Sampai 31 Juli 2009, bank telah membukukan laba sebesar Rp199 miliar. Nilai kecukupan modal (CAR) bank tersebut mencapai 9,28 persen. Namun, jumlah kredit macet (NPL) di bank itu masih tergolong tinggi, yakni sebesar 7,24 persen atau masih melebihi batas yang ditentukan BI sebesar 5 persen. Kemudian return on assets (ROA) 5,10 persen, biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 89.82 persen, loan to deposit ratio (LDR) 77.58 persen, giro wajib minimum (GWM) rupiah 5,07 persen, dan GWM Valas 1,21 persen.
Audit BPK
Meski kinerja bank dianggap lebih baik, tapi permasalahan yang dihadapi LPS dan Bank Century sekarang bertambah rumit. DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap LPS dan Bank Century. BPK sendiri, menurut anggota III BPK Baharuddin Aritonang, mengaku sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap audit ini.