hukumonline
Senin, 31 August 2009
Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Resahkan Advokat
Pembentuk undang-undang menyatakan Pasal 31 ayat (1) diadakan dengan maksud untuk menegakkan citra dan identitas Indonesia.
M-7/M-8
Dibaca: 1363 Tanggapan: 9
PDF  Print  E-mail

Advokat tengah galau menyikapi diberlakukannya UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sumber kegalauan itu termaktub dalam Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

 

Sebagaimana ramai diperdebatkan di beberapa mailing list advokat, pasal itu dikhawatirkan akan ‘menggangu' hubungan advokat dengan orang asing. Sebagaimana diketahui, advokat adalah salah satu profesi yang kerap berinteraksi dengan orang asing, baik itu sebagai klien maupun lawan dalam suatu sengketa. Dan dalam berinteraksi dengan orang asing, advokat, tidak jarang pula, baik atas nama sendiri maupun atas kuasa orang lain, membuat suatu perjanjian atau kontrak.

 

Pasal 31 (UU No 24 Tahun 2009) ini dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan laju investasi di Indonesia, ujar Erwandi Hendarta, advokat dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto and Partner (HHP), kepada hukumonline.

 

Undang-undang yang disahkan oleh DPR pada 9 Juni lalu ini, menurut Erwandi, berpotensi merugikan Indonesia dari segi ekonomi. Kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam membuat perjanjian, kata Erwandi, bertentangan dengan perkembangan global saat ini, dimana umumnya perjanjian dibuat dalam Bahasa Inggris. Akibatnya, orang asing pun akan enggan bekerja sama dengan orang Indonesia.

 

Efek dominonya akan bermuara pada iklim investasi. Minimnya jumlah orang asing yang bekerja sama dengan orang lokal, tentunya akan berakibat pada jumlah modal asing yang masuk ke Indonesia. Kalau sekarang harus dibuat dalam bahasa Indonesia, hal ini dapat menjadi masalah bagi foreign investor untuk masuk ke Indonesia, dia menambahkan.

 

Menurut Erwandi, Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain seperti Jepang yang meskipun mengutamakan bahasa nasional mereka, tetapi tidak mempengaruhi perekonomian. Semuanya, kata Erwandi, bergantung pada bargaining power (posisi tawar). Selama bargaining power Indonesia mumpuni, kendala apapun tidak menjadi masalah. "Kecuali Indonesia memiliki bergaining power yang kuat, misalnya saja natural resources yang dibutuhkan hanya ada di Indonesia, mau tidak mau mereka pasti akan masuk, tetapi kalau misalnya ada pilihan lain, ya mereka akan memilih negara lain," paparnya. 

 

Uniknya, walaupun menyatakan ‘wajib', undang-undang yang digodok di Komisi X DPR itu tidak mencantumkan sanksi apapun jika Pasal 31 ayat (1) tidak dilaksanakan. Selain itu, ayat (2) pasal yang sama, sebenarnya masih membuka peluang sebuah perjanjian dibuat dengan Bahasa Indonesia sekaligus bahasa nasional si pihak asing. Namun, masalah masih saja mungkin muncul berkaitan dengan penafsiran. Jika terjadi selisih paham, perjanjian versi mana yang akan dijadikan rujukan?

 

UU No 24 Tahun 2009 sebenarnya bukan satu-satunya norma yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian. Berdasarkan catatan hukumonline, Bank Indonesia juga pernah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum. PBI tersebut menyatakan kontrak derivatif harus berbahasa Indonesia. Bedanya, PBI ini disambut positif.

 

Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno berpendapat kewajiban membuat perjanjian dalam Bahasa Indonesia tidak ada korelasinya dengan kondisi perekonomian maupun iklim invetasi. Menurutnya, investasi lebih mempertimbangkan stabilitas dan keamanan nasional ketimbang masalah bahasa. Urusan-urusan gini (perjanjian) kan, urusan kerjaan profesional para notaris dan pengacara, ia menambahkan.

 

Pasal 31 ayat (1), kata Irwan, dibuat dengan pertimbangan matang. Menurut Irwan, bangsa Indonesia sudah sepatutnya bangga menggunakan bahasa nasionalnya sendiri sebagai alat komunikasi, termasuk dengan warga negara lain. Sementara, kendala bahasa bisa disiasati dengan  terjemahan. Siapa lagi kalau bukan kita yang menggunakan bahasa untuk memperkenalkan ke luar? ujar Irwan. Ia mempersilahkan bagi pihak-pihak yang keberatan dengan penerapan UU No 24 Tahun 2009 untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

 

Sebab terlarang

Kepala Pusat Bahasa Dendy Sugono menerangkan rumusan Pasal 31 ayat (1) diadakan dengan maksud untuk  menegakkan citra dan identitas Indonesia. Dendy mengaku prihatin melihat penggunaan bahasa belakangan ini. Ia mencontohkan tren penggunaan bahasa asing pada pusat-pusat perbelanjaan atau perumahan, seperti Margonda City dan BSD City. Kalau ini terus menerus terjadi, perekonomian kita juga tidak mandiri, budaya kita juga akan tergeserkan oleh budaya asing, jadi semangat nasionalisme, semangat kebangsaan dan semangat keindonesiaan harus kita pertahankan, ujarnya.

 

Ke depannya, kata Dendy, kedudukan Bahasa Indonesia akan ditegaskan seperti bahasa nasional di Cina, Jepang, Prancis dan Jerman. Mereka menggunakan bahasa sendiri dalam membuat suatu perjanjian, tukasnya.

 

Rosa Agustina, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memandang rumusan Pasal 31 ayat (1) justru dapat meminimalisir selisih paham. Dengan merujuk pada satu bahasa saja, lanjut Rosa, maka kesalahpahaman mengenai penafsiran serta istilah-istilah dalam perjanjian dapat dicegah.

 

Ia menegaskan Pasal 31 ayat (1) tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di hukum perdata. Rosa menjelaskan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan, salah satunya undang-undang. Jadi, jika undang-undang menyatakan kontrak harus dibuat dalam Bahasa Indonesia, ya harus dibuat demikian, permasalahan apakah pihak asing itu menginginkan dibuat dalam Bahasa Inggris, gampang saja kan ada penerjemah," ujar Rosa, seraya menyebut Pasal 1337 KUHPerdata bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Share:
tanggapan
Sabar, Pak...Rizky Argama 01.09.09 10:06
Rekan2 advokat ga usah terlalu resah lah. Silahkan berbahasa dgn proporsional. Menerjemahkan dokumen ke bahasa asing jg masih boleh kok. Ga cuma kontrak, peraturan perundang2an jg banyak yg diterjemahkan ke bahasa Inggris. Kok kesannya takut bgt berbahasa Indonesia, sampai2 harus menyebut "foreign investor", "bargaining power", dan "natural resources". Atau krn lupa padanannya dlm bahasa Indonesia? :P
PenjelasanKusmara 31.08.09 18:37
Bukannya penjelasannya hanya menyebutkan Perjanjian Internasional dalam ranah hukum publik? Namun kata "TERMASUK" dalam penjelasannya juga menjadikan ini rancu, sehingga dengan demikian ini juga termasuk perjanjian Business to Business juga kah? Penjelasan Pasal 31 (1) berbunyi sebagai berikut: Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
jgn kaku !Antonio Jr. 31.08.09 17:52
jangan memahami pasal 31 ayat (1) secara sempit & pelit. Pembuatan Nota kesepahaman dll di wilayah indonesia memang hrs tetap wajib menggunakan bhs indonesia, tetapi jika memang diperlukan bhs asing krn melibatkan org asing dlm perjanjian ya tdk ada larangan utk menggunakan bhs asing tho . . . gitu lho . . ! nuwun.
"Prevailing Language"conan edogawa 01.09.09 13:34
Maaf nih, pake basa asing judulnya. Perihal, mana yang berlaku kalo ada perbedaan penafsiran, berdasarkan penjelasan Pasal 31, kita gak bisa ngatur seenak udel loh. Karena, Undang-undang menganggap kedua versi perjanjian baik yang basa indonesia dan terjemahannya adalah asli, meaning berlaku buat para pihak. Nah loh.
bahasa IndonesiaJadul 01.09.09 11:20
Advokat yang resah itu perlu dicuci otaknya. Mungkin mereka risau karena selama ini menggunakan bahasa Inggris untuk mengibuli Indonesia untuk keperluan klien asingnya. Bahasa Indonesia itukan jatidiri bangsa, kok ada advokat resah karena diangkat jatidirinya.
I Love Bhs Indonesia rio marbun 01.09.09 09:57
kontrak bhs asing, mau bhs cina,jerman,inggris etc..kalau ada sengketa di pengadilan wajib di translate ke bhs indonesia....so kenapa mesti takut kehilanggan klien para advokat??? aya2 wae...bangga dong dgn bhs indonesia...!!!!!
1000 % Setujusianturi 31.08.09 20:19
Seribu persen kali ini setuju dg Komisi X DPR & Pusat Bahasa Indonesia. Alasan yg digunkan Advokat yg tdk setuju itu.... berlebihan, & kata Bang Haji Ter..lalu.... Maju terus Indonesia MERDEKA !!!!
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIAYong David 31.08.09 18:53
Salam, Hello Rekan Sejawat, Advokat! apa sih yang ditakutkan dengan penggunaan bahasa Indonesia dalam membuat suatu Perjanjian di Indonesia! kita ini Merdeka!!! boleh dong pakai bahasa sendiri! masak harus tunduk dengan bahasa Asing, Penjajahan terulang lagi!!! ha ha maksud gue ya saya setuju banget dengan Penggunaan bahasa Kita dalam suatu surat perjanjian yang melibatkan bangsa indonesia di Indonesia kecuali diluar Indonesia, ya terserah aja pakai bahasa apa. akur.
TIDAK BERTENTANGANBob 31.08.09 18:24
Pasal 31 ayat (1) tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di hukum perdata. Perjanjian bisa dibuat dalam dua bahasa (bilingual) yang sudah lazim juga dipergunakan dalam praktek. Soal penafsiran, diatur saja dalam salah satu Pasal di Perjanjian tersebut, yang juga disesuaikan dengan pasal forum penyelesaian sengketa. Apabila memilih forumnya pengadilan Indonesia, maka dipergunakanlah yang berbahasa indonesia. Kalau forumnya adalah arbitrase, maka untuk penafsiran terhadap pasal2 dalam kontrak, pakailah kontrak yang berbahasa indonesia atau asing. Gitu aja kok repot.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.