DPR periode 2009-2014 diragukan bisa menggelar fit and proper test karena akan disibukkan dengan pembenahan lembaga.
Jelang habis masa jabatan, 30 September nanti, DPR masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Salah satu yang penting dan paling dinanti adalah RUU Pengadilan Tipikor. Untuk pekerjaan rumah yang satu ini, sejumlah kalangan khususnya para penggiat anti korupsi menuding DPR sengaja memperlambat proses pembahasan. Rapat Panitia Kerja bentukan Komisi III, misalnya, ditenggarai berupaya mengulur-ulur waktu.
Uniknya, sikap berbeda 180 derajat ditunjukkan Komisi III ketika membahas proses seleksi Komisi III. Jika pembahasan RUU Pengadilan Tipikor terkesan memperlambat, sebagian anggota Komisi III justru ‘menagih' KY untuk segera menyerahkan hasil seleksi hakim agung ke DPR. Sesuai dengan prosedur, memang Komisi III yang nantinya akan menggelar fit and proper test (uji kelayakan) terhadap calon-calon hakim agung usulan KY.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi Yudisial (KY), Rabu (2/9), Anggota Komisi III Joseph Pati menyatakan pesimis fit and proper test bisa dilakukan segera oleh DPR periode 2009-2014. Joseph yakin anggota Dewan baru akan disibukkan dengan berbagai urusan pembenahan kelembagaan, seperti memilih pimpinan DPR, pimpinan fraksi ataupun pimpinan komisi.
Saya yakin tidak akan selesai jika dimasukkan pada periode anggota baru, DPR akan sibuk dengan pembenahan dirinya sendiri. Paling akhir tahun atau awal tahun depan baru bisa dilakukan (fit and proper test, red), katanya.
Makanya, Joseph berharap fit and proper test bisa dilakukan DPR periode 2004-2009 ini. Dalam rangka itu, ia meminta KY segera mengajukan nama-nama calon hakim agung hasil proses seleksi. Jika dimasukkan pada periode sekarang, kita akan coba bantu selesaikan pada tahun ini, janjinya.
Anggota Komisi III lainnya, Agun Gunandjar mempertanyakan standarisasi proses seleksi KY dalam memilih hakim agung. Standarisasi, menurut Agun, penting agar hakim agung yang terpilih nanti tidak bermasalah, seperti tidak profesional atau berintegritas buruk. Jika hal ini terjadi, yang malu KY, karena KY yang merekrut hakim agung tersebut, tambahnya.
Koordinator bidang Penghargaan Hakim dan Seleksi Calon Hakim Agung KY, Mustofa Abdullah mengatakan standarisasi yang ditanyakan Agung sebenarnya sudah ada. Dalam seleksi calon hakim agung, KY merancang tahap demi tahapan untuk menyaring calon-calon terbaik. Tahapan itu di antaranya penyusunan karya ilmiah dan analisa kasus hukum dari berbagai ranah hukum. Kami sudah memiliki standarisasi, dan tiap tahunnya kami ubah menjadi lebih baik lagi, terangnya.
Mustofa menjelaskan proses seleksi yang saat ini dilakukan KY telah menghasilkan 35 calon. Jumlah itu merupakan penyusutan dari total 79 calon yang berasal dari rekomendasi MA 42 orang, pemerintah 1 orang, dan 36 orang dari unsur masyarakat.
Kami sekarang sudah mau memasuki tahap tiga, yakni investigasi dan wawancara calon, ujarnya. Wawancara diagendakan akan digelar pada 28 September sampai 5 Oktober 2009. Sebelum wawancara, para Komisioner KY akan menelusuri rekam jejak para calon ke kota-kota asal mereka.
Setelah itu, KY akan menetapkan 18 nama calon yang rencananya akan dikirim ke DPR 12 Oktober nanti. Angka 18 disesuaikan dengan kebutuhan Mahkamah Agung (MA) saat ini yakni enam kursi hakim agung. Sesuai bunyi undang-undang, KY mengusulkan calon hakim agung sebanyak tiga kali dari jumlah yang dibutuhkan MA.
Kebutuhan MA pada awalnya adalah delapan orang, seiring dengan pensiunnya sejumlah hakim agung senior. Namun, dua posisi lowong telah terisi berkat enam nama yang diajukan KY awal tahun 2008 lalu, dan kemudian dipilih dua nama oleh DPR. Butuh delapan, sudah ada dua nama, tinggal enam nama calon lagi, tukasnya.