Selasa, 08 September 2009
KPK Menilai Surat Panggilan Polri Tidak Jelas
ICW curiga surat panggilan Polri adalah upaya menghambat penanganan kasus Bank Century yang rencananya akan ditangani KPK bekerja sama dengan BPK.
M-8/Nov
Dibaca: 453 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Kisah ‘buaya' dan ‘cicak' masih berlanjut. Upaya Presiden SBY mempertemukan Kepolisian dan KPK beserta instansi penegak hukum lainnya, beberapa waktu lalu, ternyata tidak cukup meredam ketegangan antara Kepolisian –belakangan populer disimbolkan sebagai buaya- dan KPK –disimbolkan sebagai cicak. Jumat lalu (4/9), beredar kabar Mabes Polri melayangkan surat panggilan kepada empat pimpinan KPK beserta beberapa nama jajaran di bawahnya.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Mabes Polri melayangkan dua buah surat dengan tanggal yang sama, 2 September 2009. Yang pertama tertuju pada Pimpinan KPK, berkepala surat ‘Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal' dengan nomor B/2142/Dit. III/IX 2009/Bareskrim. Perihal surat pertama tertulis ‘Mohon Bantuan Penghadapan'.

 

Surat itu meminta Pimpinan KPK menghadapkan sejumlah nama di antaranya empat Pimpinan KPK, Direktur Penyelidikan, Biro Hukum, Satgas Penyelidik dan Penyidik KPK. Mereka diminta menghadap Kanit V Dit III/Pidkor dan WCC Bareskrim, A J Benny Mokalu. Surat yang ditandatangani oleh Direktur III Pidana Korupsi dan WCC Yovianes Mahar itu merujuk pada Laporan Polisi No Pol: LP/482/VIII/2009/Bareskrim taggal 25 Agustus 2009 dan Surat Perintah Penyidikan No Pol: Sprin.Sidik/91.a/VIII/2009/Pidkor & WCC tanggal 26 Agustus 2009.

 

Surat kedua berkepala surat ‘Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat III/Pidana Korupsi & WCC' dengan No Pol: S.Pgl/325/IX/2009/Pidkor & WCC. Ditandatangani oleh A J Benny Mokalu ditujukan khusus kepada Wakil Ketua KPK Haryono. Salah satu rujukannya masih sama, yakni laporan polisi tanggal 25 Agustus 2009. Tercantum dalam surat, Haryono dengan status saksi diminta menghadap 4 September lalu, dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang terjadi di kantor KPK sekitar Agustus 2008 s/d Juni 2009.

 

Panggilan ini sebenarnya bukan yang pertama buat KPK. sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait aksi penyadapan yang diusulkan Antasari. Diduga penyadapan itu memantau komunikasi Nasrudin Zulkarnaen dan Rani Juliani, dan terkait dengan pembunuhan Nasrudin.

 

Mengenai keberadaan surat ini, ditemui usai Sholat Jumat (4/9), Kabareskrim Susno Duaji pada awalnya menolak memberikan pernyataan. Mantan Kapolda Jawa Barat ini hanya menjawab singkat tidak tahu setiap disodori pertanyaan oleh para wartawan. Namun, belakangan Susno akhirnya buka mulut. Sebagaimana dilansir sejumlah media, ia mengakui panggilan itu ada, dan memang terkait dengan testimoni Antasari Azhar.

 

Sebagaimana telah diberitakan hukumonline, isi testimoni memang cukup menghebohkan. Di dalamnya, Ketua KPK non aktif itu membeberkan hasil pertemuannya dengan Anggoro Widjaja, tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kepada Antasari, Anggoro mengaku telah memberikan uang kepada beberapa Pimpinan KPK.

 

Testimoni Antasari itu langsung dibantah oleh Pimpinan KPK. Dalam sebuah jumpa pers, Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan jajaran Pimpinan KPK bersih, tidak menerima uang seperti diutarakan Anggoro.

 

Kasus yang mana?

Atas surat panggilan kali ini, KPK memutuskan untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu dari Kapolri. Humas KPK Johan Budi mengatakan klarifikasi diperlukan karena KPK merasa surat panggilan itu tidak jelas. Dipanggil dalam kaitan apa kasusnya? Karena dalam panggilan itu kan tidak dijelaskan hanya Pasal 23 gitu saja. Saksi untuk tersangka siapa juga nggak ada di situ, ujarnya.

 

Johan sendiri mengaku bingung dalam rangka apa Polri memanggil para pimpinan KPK. Jika terkait penyalahgunaan wewenang, ia mempertanyakan apakah Polri bisa mengevaluasi kewenangan penyelidikan atau penyidikan yang dijalankan KPK. (Kasus) yang mana, kan kalo biasanya (melalui) praperadilan. Itu sebetulnya yang ingih kita tahu apa? Johan menambahkan.

 

Sementara, kalangan LSM mengingatkan agar Polri jangan gegabah dengan memanggil Pimpinan KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga surat panggilan ini adalah upaya menghambat penanganan kasus Bank Century. Seperti diketahui, saat ini KPK sedang melakukan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap dugaan korupsi dibalik pencairan bantuan Rp. 6,76 triliun untuk Bank Century. Apakah ini adalah bagian dari upaya menyerang KPK? tanya ICW dalam rilisnya.

 

Menurut ICW, jika surat panggilan ini dalam rangka menindaklanjuti testimoni Antasari, Polri telah bertindak over-reaktif. ICW menyatakan kalaupun KPK dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan penanganan kasus, seharusnya mekanisme yang digunakan pihak yang dirugikan adalah mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana diatur KUHAP.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.