BNN Diberi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan
RUU Narkotika:

BNN Diberi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan

BNN diproyeksikan menjadi lembaga pemerintah non kementerian.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
BNN Diberi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan
Hukumonline

 

Pembahasan sudah berjalan hampir empat tahun, maka itu keberadaan RUU Narkotika ini diharapkan bisa mengatasi persoalan Narkotika di Indonesia yang makin mengkhawatirkan, ujar Ketua Panja Sutikno Hadi, saat memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9).

 

Target Panja kemungkinan besar tercapai seiring dengan sikap seluruh fraksi di DPR yang menyetujui RUU Narkotika disahkan. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Mariam Ali Baramuli mengatakan memang sudah saatnya pembaruan regulasi di bidang narkotika. Salah satu pembaruan yang digagas adalah penguatan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.

 

Dalam RUU, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, hal mana belum diatur dalam undang-undang yang lama. Dua kewenangan dirasa perlu untuk mengantisipasi kejahatan narkotika dengan modus operandi yang semakin kompleks dan didukung oleh jaringan organisasi. Tidak hanya penambahan kewenangan, status kelembagaan BNN pun akan ditingkatkan.

 

Perbedaan kewenangan BNN

UU No 22 Tahun 1997

RUU

Pasal 54

(1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Keputusan Presiden.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

 

 

Ke depan, RUU ini menjadi lembaga pemerintah non kementerian, yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dan mempunyai perwakilan di tingkat provinsi Kabupaten/kota, papar Mariam.

 

Mariam berharap BNN sebagai lembaga independen dapat bekerja lebih baik serta transparan dan akuntabel dalam menumpas kejahatan Narkotika. BNN juga diharapkan dapat optimal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan kerja sama internasonal agar jaringan transnasional dapat dihancurkan.

 

Maka itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, seperti melaporkan adanya penyalahgunaan di lingkungannya dan melindungi mereka (masyarakat) sesuai dengan Pasal 103, dia menambahkan.

 

Juru Bicara Fraksi PPP M Syumli Syadli mengatakan penguatan kelembagaan BNN penting agar badan ini dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Melakukan pencegahan serta pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan bagi upaya derajat kesehatan masyarakat, ujarnya.

 

Kepala Pelaksana Harian BNN Gories Mere tentunya senang lembaganya diberi kewenangan yang lebih. Hal ini, menurut Goris, akan sangat membantu BNN dalam melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat undang-undang. Nanti kewenangan itu dimaksudkan sama seperti KPK, ujarnya membandingkan.

 

Gories memandang RUU ini juga mendukung penguatan kerja sama BNN dengan Kepolisian yang selama ini telah terjalin. Penguatan itu terlihat dengan diaturnya bentuk kerja sama antara kedua lembaga di daerah. Selama ini, lanjutnya, untuk kasus-kasus di daerah BNN praktis hanya mengandalkan satuan tugas BNN tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Ini kita lebih tegas lagi, di sini kita menggunakan anggota Polri khusus untuk penyidikan sebagai BNN dan sudah ada kerja samanya, tambahnya.

Kejahatan narkotika masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia. Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas kejahatan yang telah merenggut banyak nyawa anak bangsa ini. Salah satunya di bidang regulasi yang ditandai dengan diundangkannya UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Seiring dengan perkembangan kejahatan narkotika, dua undang-undang tersebut dianggap sudah tidak lagi memadai. Makanya, saat ini, DPR bersama dengan pemerintah tengah menggodok RUU Narkotika. Dalam waktu dekat, pembahasan RUU akan rampung. Rencananya, Panitia Kerja (Panja) akan membawa RUU ini ke Rapat Paripurna pada 14 September 2009. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Panja Sutikno Hadi

Tags: