Ini Dia Daftar Biaya Berperkara di MA
Utama

Ini Dia Daftar Biaya Berperkara di MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan peraturan mengenai biaya perkara di MA. Besarannya tidak berubah dengan biaya perkara sebelumnya. Perma tersebut bertujuan mengatur pengelolaan biaya perkara agar lebih hati-hati.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Daftar Biaya Berperkara di MA
Hukumonline

 

Harifin A Tumpa mengatakan tak ada yang berubah dari besaran biaya perkara yang tercantum dalam Perma itu. Nilainya sama dengan sebelumnya, ujarnya di gedung MA, usai salat Jumat (11/9). Ia menjelaskan Perma itu hanya untuk memperinci penggunaan biaya perkara yang dikeluarkan oleh para pihak yang bersengketa.

 

Lebih lanjut, Harifin meminta agar jajarannya berhati-hati dalam mengelola biaya perkara tersebut. Ia menegaskan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Harus hati-hati. Sekarang kan biaya perkara sudah bisa diaudit oleh BPK, tegasnya.

 

Dalam Perma tersebut, MA memang menunjuk petugas khusus untuk mengelola biaya perkara yang masuk. Petugas tersebut tergabung dalam Tim Pengelola Biaya Proses. Tim sejenis juga dibentuk di Pengadilan Tingkat Banding. Biaya tersebut diperuntukkan untuk proses penyelesaian perkara dan pendukung lainnya. 

 

MA juga berjanji akan lebih transparan dalam mengelola biaya perkara ini. Seluruh biaya proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara efektif, efisien, transparan dan dicatat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI, demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Perma tersebut. 

 

Harus Konsisten

Aktivis buruh, Odie Hudiyanto di satu sisi menyayangkan penegasan biaya perkara kasasi dalam perkara perselisihan hubungan industrial. Menurut dia, seharusnya MA bisa membuat aturan yang benar-benar membebaskan biaya perkara bagi buruh. Buruh datang ke pengadilan itu untuk menuntut hak normatifnya seperti upah. Kenapa malah harus dibebani biaya? kata Odie yang juga program officer Labour Working Group.

 

Namun begitu, Odie berharap MA benar-benar melaksanakan Perma ini dalam meminta biaya perkara kasasi. Dalam Perma itu kan disebutkan biaya perkara kasasi dibebankan pada perkara yang nilai gugatannya di atas Rp150 juta. Saya tegaskan, nilai gugatannya lho ya.

 

Wanti-wanti yang diucapkan Odie memang beralasan. Dalam kasus PHK terhadap wartawan Kompas, Bambang Wisudo misalnya. Perusahaan dalam gugatannya meminta persetujuan pengadilan untuk mem-PHK Bambang dengan pesangon hanya sebesar Rp32,5 juta. Dan memang saat itu PHI Jakarta tak membebankan biaya dalam perkara ini.

 

Namun masalah muncul ketika majelis hakim PHI menyatakan PHK terhadap Bambang sah secara hukum dan menjatuhkan putusan agar perusahaan membayar pesangon yang jumlahnya melebihi Rp150 juta. Bambang yang tak puas dengan putusan ini lantas mengajukan kasasi. Sayangnya, memori kasasi Bambang sempat terhambat lantaran MA meminta biaya perkara. Saat itu MA berpedoman pada nilai materi yang terdapat pada putusan hakim PHI Jakarta. Bukan pada gugatan Kompas.

 

Jika MA konsisten menerapkan Perma ini, lanjut Odie, bisa jadi buruh tak akan dikenakan biaya perkara di tingkat kasasi. Karena gugatan buruh dalam kasus PHK pasti buruh bersangkutan akan meminta mempekerjakan kembali. Kalau misalnya PHI menolak gugatan buruh, maka seharusnya buruh tak akan dibebani biaya perkara di tingkat kasasi.

 

 

Polemik seputar boleh atau tidaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit biaya perkara di Mahkamah Agung (MA) telah lama berakhir. Pasca diterbitkannya PP No. 35 Tahun 2008, BPK berwenang mengaudit biaya perkara di MA. Apalagi ketentuan tersebut diperkuat dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA. Untuk menjamu kedatangan kewenangan BPK untuk mengaudit ini, MA terus berbenah.

 

Pertengahan bulan lalu, Ketua MA Harifin A Tumpa menandatangani sebuah peraturan yang mengatur biaya perkara. Beleid itu bertajuk Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dalam Perma tersebut disebut secara lengkap besaran biaya perkara di setiap tingkatan untuk segala jenis perkara.    

 

Di seluruh pengadilan tingkat banding disebutkan biaya proses perkara sebesar Rp150 ribu. Sedangkan untuk perkara tata usaha negara, biaya berperkara di Pengadilan Tinggi sebesar Rp 250 ribu. Sementara biaya perkara di tingkat pertama diserahkan kepada kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.

 

Besaran panjar biaya proses pada Pengadilan Tingkat Pertama diatur dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) Perma tersebut. 

 

Biaya Perkara di MA

 

No.

Tingkatan

Jenis Perkara

Biaya Perkara

1

Kasasi

Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara

Rp500 ribu

2

Kasasi

Perdata Niaga

Rp5 juta

3

Kasasi

Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di atas

Rp150 juta

Rp500 ribu

4

Peninjauan Kembali

Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara

Rp2,5 juta

5

Peninjauan Kembali

Perdata Niaga

Rp10 juta

6

Peninjauan Kembali

Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di atas

Rp150 juta

Rp2,5 juta

7

 

Hak Uji Materil

Rp1 juta

Halaman Selanjutnya:
Tags: