Kepolisian memeriksa pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Empat pimpinan KPK masih bertatus saksi.
Penyidik Polri sudah memeriksa empat orang petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat pejabat di bawahnya, Jum'at (11/9) kemarin. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Nanan Sukarna menegaskan bahwa pemeriksaan kedelapan pejabat KPK tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Polisi menelusuri dugaan pelanggaran terhadap pasal 12 dan 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 421 KUH Pidana.
Empat pimpinan KPK yang diperiksa adalah M. Jasin, Haryono, Chandra M. Hamzah, dan Bibit Samad Rianto. Empat pejabat lain yang turut dimintai keterangan adalah Direktur Penyidikan KPK Iswan Ilmi, Kepala Biro Hukum Chaidir Ramli, Satgas Penyidik Arry Widiatmoko dan penyidik KPK Rony Samtana. Mereka diperiksa setelah polisi melayangkan panggilan kedua.
Pemeriksaan petinggi KPK merupakan tindak lanjut penanganan perkara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar. Polisi sudah melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Justeru dari SPDP inilah pemeriksaan petinggi KPK menjadi teka teki. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi mengakui ada seseorang berinisial C yang berstatus tersangka dalam SPDP tersebut.
Hingga kini, siapa orang yang berinisial C masih misteri. Sejauh ini, polisi baru menetapkan tersangka kepada Ari Muladi. Pria inilah yang diduga menerima uang dari Anggoro, Direktur PT Masaro Radiokom. Ari menjadi tersangka pemalsuan
Kejaksaan pun kini menutup rapat informasi. Marwan enggan memberikan penjelasan. Tanya Jaksa Agung, ujarnya berkelit. Jaksa Agung Hendarman Supandji setali tiga uang. Cuma pernyataan Jaksa Agung tidak membantah adanya seseorang yang sudah berstatus tersangka. Saya tidak bisa katakan, ujarnya singkat.
Walhasil, orang menghubung-hubungkan inisial C itu dengan Chandra Hamzah. Tetapi usai diperiksa polisi kemarin, Chandra memastikan bahwa keempat pimpinan KPK yang diperiksa kemarin masih berstatus saksi. Chandra juga tak menjawab siapa pimpinan KPK yang diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana dituduhkan polisi.
Dijelaskan Chandra, penyidik polisi lebih banyak bertanya tentang prosedur penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK. Pemeriksaan, lanjut dia, masih bersifat umum. Namun ada juga pertanyaan yang mulai fokus, yakni latar belakang pencekalan Anggoro. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta pencegahan seseorang untuk bepergian keluar negeri baik pada tahap penyelidikan dan penyidikan maupun penuntutan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan kliennya kepada polisi, termasuk menetapkan status seseorang yang diperiksa. Menyangkut status orang itu
Untuk menjadikan seseorang menjadi saksi atau tersangka, kata Maqdir, tergantung bukti-bukti yang dimiliki Polisi. Sekali lagi, soal penetapan status seseorang itu kewenangan penyidik. Kita percayakanlah kepada penyidik untuk selesaikan tugas mereka secara baik. Apapun hasilnya akan kita terima, pungkasnya.
Chandra dan Bibit kemungkinan besar masih akan diperiksa pada Selasa pekan depan.