Selasa, 14 September 2009
Bocoran Tersangka Malah Datang dari Gedung Bundar
Pemeriksaan polisi terhadap dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dilanjutkan.
Mys
Dibaca: 251 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Spekulasi tentang siapa inisial C yang berstatus tersangka sebagaimana disinggung dalam surat polisi ke Kejaksaan belum menemui titik terang. Awalnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendi, mengatakan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi, sudah ada seseorang yang berstatus tersangka. Ia juga menyebut inisial C.

 

Bocoran dari Jampidsus itu langsung menggelinding ibarat bola salju. Sejumlah pihak berspekulasi dan menebak-nebak bahwa kemungkinan inisial C itu adalah Chandra M Hamzah, komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, pemeriksaan Chandra –dan Bibit Samad Rianto—kemungkinan masih berlanjut. Menurut rencana, mereka bakal diperiksa Selasa (15/9).

 

Walhasil, orang hanya bisa berspekulasi karena ketika Chandra dan tiga pimpinan KPK lain diperiksa akhir pekan lalu, Kadiv Humas Mabes Polri Nanan Sukarna memastikan bahwa status keempat pimpinan KPK pada saat diperiksa masih sebatas saksi. Berkenaan dengan pemeriksaan itu, Marwan juga menutup rapat-rapat informasi tentang siapa inisial C tersebut. Atasan Marwan, Jaksa Agung Hendarman Supandji, juga enggan membuka teka-teki itu. Saya tidak bisa katakan, ujarnya, Jum'at lalu.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan pertama kali status tersangka seseorang yang tengah disidik polisi bocor dari Gedung Bundar. Awal Mei lalu, Kejaksaan Agung juga mengumumkan status tersangka Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Kejaksaan merujuk pada SPDP yang baru dikirim polisi sehari sebelumnya. Antasari sebagai intellectual dader dalam kasus penembakan (maksudnya pembunuhan Nasrudin dengan cara ditembak –red) ini, ujar Kapuspenkum Kejaksaan M. Jasman Panjaitan dalam pernyataan terbuka.

 

Gara-gara bocoran dari Kejaksaan itu, polisi kelabakan. Kadiv Humas Mabes Polri (kala itu) Abu Bakar Nataprawira sampai mengeluarkan bantahan bahwa polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Antasari. Abu Bakar menyayangkan langkah Kejaksaan yang telah membocorkan informasi tersebut. Itu tidak bisa langsung dibuka kalau penyidikan belum selesai," kata dia.

 

Normatifnya, penyidik Polri memang harus menyampaikan SPDP kepada penuntut umum. Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyebutkan Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan itu kepada penuntut umum.

 

Pengajar hukum acara pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berpendapat sudah sepatutnya dalam SPDP disebutkan nama siapa tersangka atas tindak pidana yang dituduhkan. Cuma, menurut Chairul, nama tersangka yang masih dalam proses penyidikan tidak perlu diumumkan. Sebenarnya tidak perlu diumumkan, kata dia melalui sandek ke hukumonline.

 

Kesan bahwa Kejaksaan Agung tidak dapat menahan diri dalam kasus Antasari dan pimpinan KPK sulit dihindari. Sebab, polisi sendiri belum mengumumkan status tersangka baik kepada seseorang berinisial C atau dulu kepada Antasari. Dalam kasus pemeriksaan pimpinan KPK, menjadi tidak etis Kejaksaan mendahului penyidik. Menyangkut status orang, itu kan kewenangan polisi. Kewenangan penyidik yang menentukan kapan seseorang menjadi tersangka, kata pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail.

 

Langkah Kejaksaan Agung membocorkan terlebih dahulu status tersangka seseorang yang tengah disidik polisi kurang etik karena penyidik sendiri belum mengumumkan status orang bersangkutan. Namun inilah yang terjadi dalam kasus penyidikan perkara pembunuhan Nasrudin dan kasus PT Masaro. Menjadi tidak etis, apalagi yang diumumkan sebagai tersangka adalah penegak hukum juga, kata Chairul Huda.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
ada apa dgn hukum indonesiaHadiyusdiarto,SH,MH 01.02.10 11:54
menurut saya hukum indonesia perlu dibenahi sampai akarnya,klu tdk dibenahi hukum indonesia maka negara kesatuan republik indonesia akan dibawa kemana,dimana reformasi ini benar benar kebablasan termasuk hukum indonesia,apa ini sebuah skanerio????

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.