Selasa, 15 September 2009
DPR Masih Berkilah tak Akan Melemahkan KPK
Sejumlah tokoh ajukan petisi menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor.
Fat/Mys
Dibaca: 193 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor tetap berkilah tidak akan melemahkan ataupun mendegradasi eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dilakukan DPR adalah membahas Pengadilan Tipikor, bukan eksistensi institusi KPK. Semua ini tidak ada hubungannya dengan pelemahan kelembagaan KPK, kata Wila Chandra Wila.

 

Penjelasan Wakil Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor itu disampaikan saat mendampingi Ketua DPR Agung Laksono menerima petisi sejumlah tokoh yang menolak pengesahan RUU tersebut. Sejumlah tokoh, antara lain Todung Mulya Lubis dan Firmansyah Arifin, menemui Agung Laksono Senin (14/9) kemarin, sekaligus menyerahkan petisi.

 

Penjelasan Wila seolah menafikan rahasia umum selama ini bahwa anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor tengah berusaha melemahkan eksistensi KPK. Todung Mulya Lubis mencatat beberapa hal yang bernuansa melemahkan eksistensi KPK ke depan. Pertama, penghapusan kewenangan penuntutan. Panja sudah mewacanakan menghapuskan wewenang KPK untuk kenuntut karena wewenang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan. Jadi, kelak KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

 

Kedua, pembatasan wewenang menyadap. Ke depan setiap melakukan penyadapan, KPK harus mendapat izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri. Ketiga, soal komposisi hakim ad hoc dalam suatu majelis. Panja memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan komposisi majelis. Penanganan perkara korupsi pun kemungkinan akan dikembalikan ke pengadilan negeri.

 

Hal lain adalah pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi. Jika dibentuk di banyak tempat, salah satu kesulitan yang bakal dihadapi adalah menjaga kualitas dan integritas yang sama dari semua Pengadilan Tipikor. Todung justru heran mengapa DPR dan Pemerintah ngotot membentuk Pengadilan Tipikor sebanyak itu padahal tak disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Kami melihat RUU Pengadilan Tipikor yang dibahas di DPR itu mengkhianati cita-cita gerakan pemberantasan korupsi yang menjadi ikon reformasi, kata Todung Mulya Lubis. Membunuh KPK, membunuh Pengadilan Tipikor sama saja membunuh reformasi itu sendiri, lanjut Todung.

 

Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang tengah dilakukan DPR kurang meyakinkan. Terutama sekali upaya Panja mengamputasi sejumlah wewenang KPK. Hasilnya masih jauh dari yang kita inginkan, ujarnya.

 

Menurut Todung, pada awalnya ada harapan terhadap anggota DPR untuk memperkuat eksistensi Pengadilan Tipikor dan KPK sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Ternyata, dalam proses pembahasan jauh lebih kuat dorongan untuk mendegradasi eksistensi KPK dan Pengadilan Tipikor. Karena itu, sejumlah tokoh menolak RUU yang akan disahkan DPR jika substansinya masih menunjukkan upaya pelemahan KPK dan Pengadilan Tipikor.

 

Merespon pernyataan Todung, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan bahwa DPR tidak akan memasung pemberantasan korupsi. Materi dalam RUU Pengadilan Tipikor belum final, dalam arti tengah dibahas sehingga masih mungkin berubah. Agung juga berjanji menyampaikan petisi yang disampaikan sejumlah tokoh ke Panja RUU Pengadilan Tipikor.

 

Di tempat terpisah, sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pengawal Konstitusi, kemarin, juga menggelar aksi damai. Mereka menolak upaya pelemahan KPK dan Pengadilan Tipikor yang dilakukan dari banyak penjuru, termasuk oleh DPR.

 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
Kembali pada "Politik Hukum" Pembentukan UU KPK Albert Aries 15.09.09 15:16
Seharusnya RUU Pengadilan Tipikor kembali mengacu pada Politik Hukum pembentukan UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana tercantum dalam poin b preambule UU tersebut yaitu :"bahwa 'lembaga pemerintah' yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;" Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka dibentuklah KPK. masa sekarang mau kembali ke cara - cara penanganan konvensional sebelum dibentuknya KPK ???

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.