Menakertrans menyarankan agar pihaknya diberi konsep masukan dari AJI sebelum menemui para pemimpin perusahaan media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Serikat Karyawan Indosiar, dan Labour Working Group mendatangi gedung Depnakertrans, Jakarta, Senin (14/9). Mereka datang untuk melaporkan kondisi hubungan industrial di perusahan media baik cetak maupun elektronik. Rombongan langsung diterima Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno.
Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adhi, mengatakan industri media tercatat sebanyak 108 media cetak, 2000-an lebih stasiun radio, 115 stasiun televisi, dan belasan media online. Banyaknya industri media ini tak diikuti kuatnya standar modal. Hal ini disebabkan regulasi yang tak mengatur persyaratan pendirian suatu perusahaan media. Bahkan menurut standar perusahaan yang dikeluarkan Dewan Pers, orang yang hanya memiliki modal sebesar Rp50 juta sudah dapat mendirikan perusahaan media.
Akibatnya bisa kita lihat, banyak perusahaan media, tetapi tak bisa bertahan lama. Mungkin Pak Menteri pernah diwawancarai wartawan yang ujung-ujungnya minta 'amplop'. Itu salah satu efek mudahnya orang mendirikan industri media, tak ada standar atau klasifikasi yang mengatur syarat minimal standar modal bagi perusahaan media tertentu. Tak seperti Malaysia, kata Winuranto.
Kondisi ini pun, kata Winuranto, berimbas pada kesejahteraan para wartawan atau pekerja media terkait upah. Bahkan, menurut survei AJI di 17 kota masih menemukan perusahaan media yang hanya menggaji wartawan sebesar Rp200 ribu. Jauh dari UMP atau di sektor lain, bahkan ditemukan ada yang tak mendapatkan gaji, mencari gaji sendiri dengan cara memeras pejabat, ujarnya. Bahkan ada seorang redaktur foto hanya digaji Rp10 ribu per foto di Majalah Security Indonesia, sekarang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Masalah lain, tutur Winuranto, terutama terjadi di industri televisi. Banyak bermunculan jurnalis tuyul. Misalnya seorang koresponden di suatu daerah bisa ‘meng-outsourcing' atau merekrut sendiri wartawan yang harus bertanggung jawab kepada dia. Gajinya dari seorang koresponden, lalu karyanya diklaim sebagai karya koresponden. Hal ini tentunya dari sudut ketenagakerjaan juga keliru atau lebih parah dari outsourcing dan etik jurnalistiknya juga salah. Ini hampir terjadi di semua perusahaan televisi, ungkapnya.
Selain itu, maraknya tindakan pemberangusan serikat pekerja (anti union) di perusahaan media, seperti terjadi di Indosiar dan Suara Pembaruan. Di Suara Pembaruan, ketua serikat pekerjanya di-PHK, padahal oleh Disnakertrans Jakarta Timur dibatalkan PHK-nya, tetapi tidak dipatuhi. Kalau di Indosiar, karyawan-karyawan kontrak di-PHK sepihak karena ketahuan menjadi anggota serikat hingga persoalan pembentukan serikat pekerja 'boneka' atau tandingan (versi perusahaan). Kasus Indosiar pernah kita laporkan di Depnakertrans, tetapi belum ada tindak lanjutnya.
Meski demikian, ia mengakui pertumbuhan serikat pekerja di sektor media masih tergolong lamban daripada serikat pekerja sektor lain. Saat ini baru ada 26 serikat pekerja yang berdiri. Jurnalis yang gagah berani memberitakan perjuangan nasib buruh, tetapi di internal industri medianya sendiri mengalami hal-hal yang sama.
Diberi konsep
Menanggapi hal itu, Erman Suparno yang ditemani Direktur Perselisihan Hubungan Industrial dan Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial tak membantah kondisi yang dibeberkan AJI. Menurut Erman bagaimanapun wartawan adalah human capital dalam bisnis media, bukan buruh. Media tak akan jalan tanpa wartawan. Wong pekerja formal atau informal saya lindungi kok, seperti tukang ojeg atau tukang baso lewat Permenakertrans No. 24/2006 termasuk jaminan sosialnya segala, apalagi wartawan, kata Erman.
Terkait curhatan AJI, Erman berjanji akan memanggil para pemimpin media yang tergabung dalam Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) dan Asosiasi Pertelevisian Swasta untuk mencari titik temu. Saya kan harus ketemu bos-bos media ini. Kasus Indosiar, nanti manajemen Indosiar akan kita panggil, persis seperti kasus Garuda, janji Erman. Nanti dipisahkan saja case by case, seperti Indosiar dan Suara Pembaruan, nantinya diharapkan ada langkah kebijakan.
Terkait serikat pekerja, kata Erman, menurut UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang menyebutkan sebuah perusahaan tak boleh melarang atau menghalangi-halangi berdirinya serikat pekerja. Misalnya Indosiar melarang karyawannya mendirikan serikat pekerja, itu gak boleh.
Meski demikian, ia menyarankan agar pihaknya diberi konsep masukan dari AJI sebelum menemui para pemimpin media itu, misalnya apakah perlu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu ditinjau kembali terutama terkait standar modal itu. Bagaimana jangka pendeknya, kalau gak diuubah yang akan jadi korban pekerjanya sendiri, tambahnya.