Surat Kabareskrim yang terungkap saat persidangan Robert Tantular merupakan klarifikasi bahwa dana AS$18 juta milik Budi Sampurna tidak bermasalah. Bukan surat permintaan pencairan.
Mantan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular bisa jadi belum bisa tenang. Setelah diputus empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robert masih harus menghadapi dugaan penggelapan dan pencucian uang (money laundering) nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Kasusnya kini sedang dalam proses penyidikan. Apalagi Kejaksaan sudah menyatakan banding atas vonis empat tahun tersebut.
Robert juga diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan terkait penerbitan letter of credit (L/C) fiktif yang dilakukan bersama Hermanus Hasan Muslim, Krisna Jagateesen, dan beberapa orang lain. Dalam kasus yang dilaporkan Bank Indonesia pada 19 Agustus 2009 itu, Robert diduga menerbitkan L/C fiktif senilai AS$75,2 juta kepada empat debitur, yakni PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, dan PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji mengaku kasus ini sedang ditangani Direktorat II Ekonomi Khusus Mabes Polri. Meskipun ada beberapa dugaan keterlibatan Robert dalam kasus hukum hingga kini baru satu kasus yang diajukan ke pengadilan.
Robert diduga mencairkan uang nasabah Budi Sampurna senilai AS$18 juta yang dipecah menjadi sertifikat deposito masing-masing sebesar Rp2 miliar. Uang itu, dikatakan Susno, digunakan Robert untuk menutupi penggelapan valas yang dilakukan kakak Robert, Dewi Tantular, sejak Januari-Oktober 2008. Padahal, uang ini didebet dan dipindahbukukan dalam pembukuan kas valas Bank Century tanpa seizin Budi Sampurna. Maka dari itu, uang sebesar AS$18 juta mulanya dianggap bermasalah oleh penyidik. Namun, berdasarkan
Dari hasil penelitian tim, dana sebesai AS$18 juta dalam rekening Budi Sampurna dinyatakan tidak bermasalah lagi. Sehingga, menurut Susno, seharusnya uang Budi Sampurna dapat dicairkan. "Yang bermasalah hanya satu, yaitu yang AS$18 juta. Tapi, setelah ditelusur oleh penyidik dan pihak bank, ternyata ketemu. Dan tersangkanya juga (ketika itu) sedang dalam pemeriksaan. Nah, berarti bank mengakui itu dan tidak ada masalah terhadap rekening itu untuk dapat dicairkan".
Tidak tahu apa masalahnya, Susno mengatakan Lucas, kuasa hukum Budi Sampurna, tetap mengeluh tidak dapat mencairkan uang itu. Sehingga, Lucas membuat laporan kepolisian dan meminta pihak Bareskrim Mabes Polri untuk membuat
Demi pelayanan publik, Susno mengaku dirinya mengeluarkan
Dan ini
Alih-alih dapat mencairkan uangnya, Budi Sampurna malah ditagih
Susno menjelaskan,
Ketika dihubungi hukumonline, juru bicara Bank Century Umar Ulin Lega mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah Budi Sampurna kembali meminta pencairan dana setelah ada
Tapi, lanjutnya, karena uang itu sempat bermasalah, Bank Century akan berhati-hati dalam mencairkan. Selain itu, Bank Century juga akan melihat apakah ada blokir dari pihak lain. Manakala, bank memang tidak mencairkan, Umar menegaskan, Bank Century pasti memiliki alasan untuk itu. Alasan tersebut selalu dikomunikasikan dengan pihak terkait.
Bantahan Susno
Terkait dengan isu yang beredar selama ini mengenai Susno yang dikatakan menerima bagian 10 persen dari pencairan uang Budi Sampurna, mantan anggota PPATK ini membantah. Susno mengatakan pertemuannya dengan Lucas yang diindikasikan terkait dengan penyuapan tidaklah benar. Terlebih lagi, isu pertemuannya dengan Lucas di Hongkong.
Susno mengaku dirinya tidak pernah bertemu Lucas di Hongkong. Pertemuannya selama ini dengan kuasa hukum Budi Sampurna itu, dianggap Susno sebagai hal biasa, mengingat Lucas juga menangani sejumlah kasus di Bareskrim. "Ini
Susno menyayangkan pemberitaan mengenai dirinya di media. Lagipula, pertemuannya dengan Lucas, tak lebih dari upaya untuk menjalankan "skenario". Tapi, "skenario" apa? Susno tidak melanjutkan. "I think it's enough for you," tuturnya kepada wartawan.