Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengambil sikap yang pas terkait perseteruan Polri dan KPK. Kalau terlalu aktif bisa dianggap intervensi. Presiden tidak boleh masuk ke dalam proses penegakan hukum. Sebaliknya, jika terlalu pasif, juga bisa dituduh lepas tangan. Kalau salah mengambil langkah, nanti berpotensi dimaknai salah pula oleh berbagai kalangan.
Pandangan itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana kepada hukumonline menjawab perkembangan terbaru perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
Perseteruan kedua lembaga semakin menguat setelah polisi menetapkan dua komisioner KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan keduanya masih berlanjut hingga Rabu (16/9) ini. Dijelaskan Denny, Presiden sudah pernah memanggil petinggi Polri dan KPK dan meminta agar tidak konflik. Namun Presiden tidak mungkin campur tangan terlalu jauh. Jadi, kat Denny, langkah yang diambil Presiden memang harus pas betul.
Pandangan senada disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution. Presiden, kata Buyung, bisa bersikap netral dan berbicara pada tataran normatif seraya melihat perkembangan. KPK dan Polri seharusnya tidak dalam posisi emosional. Sebagai sesama aparat penegak hukum, sudah selayaknya proses hukum dihormati. Karena itu, proses hukum bisa berjalan secara objektif.
Proses hukumnya tetap berjalan. Yang diperiksa bukan kewenangan KPK, tapi penyalahgunaanya yang diperiksa. Misalnya memeras orang, menerima suap. Itu
Ditambahkan Denny Indrayana, dalam proses penegakan hukum, yang berbicara adalah alat bukti, bukan intervensi presiden. Salah dan benar penegakan hukum bukan berasal dari Presiden, melainkan dari proses yang adil dan berdasarkan bukti yang ada.
Masalah ini menjadi runyam karena masing-masing lembaga saling menanggapi langkah lembaga lain secara emosional. Polisi terkesan emosional karena dugaan penyadapan telepon Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji. Sebaliknya, polisi KPK terkait pengembangan kasus Masaro. Menurut Buyung, KPK harus berani menentang kalau yang dipersoalkan itu wewenang. Tetapi kalau penyalahgunaan, maka proses hukum harus dihormati.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Selasa kemarin, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Sikap menghormati proses hukum seperti diharapkan Buyung sebenarnya ditunjukkan oleh Chandra Hamzah. Kita jalani pemeriksaan, ujarnya, usai diperiksa penyidik.
Direktur III/Tipikor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Yoviannes Mahar menjelaskan Chandra dan Bibit diduga melanggar pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 421 KUH Pidana. Selain penyalahgunaan wewenang, polisi mendalami dugaan penyuapan terhadap kedua komisioner KPK. Penyuapan sedang didalami. Cuma, yang jelas mereka dikenakan penyalahgunaan kewenangan, tandas Yoviannes.
Chandra memperjelas tuduhan terhadap mereka. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau dengan sewenang-wenang memakai kekuasaan untuk memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan membiarkan sesuatu, ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi dalam penetapan pelarangan bepergian ke luar negeri dan pencabutan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Tjandra dan Anggoro Wijdoyo.
Pemeriksaan terhadap Chandra dan Bibit masih dilanjutkan.