Kamis, 17 September 2009
KPK Disarankan Segera Membentuk Komisi Etik
Hasil dari pemeriksaan Komisi Etik bisa dijadikan bahan ‘pembelaan' dalam proses penyidikan di kepolisian.
ASh/Fat/IHW
Dibaca: 304 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

Menyusul penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka, KPK disarankan untuk segera membentuk komisi etik sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pernyataan itu disampaikan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di sela-sela acara bertajuk Upaya Pemberantasan Korupsi ke Depan Bersama Tokoh-Tokoh Nasional di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9). Acara itu dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pegiat anti anti korupsi diantaranya Faisal Basri, Todung Mulya Lubis, Teten Masduki, Achmad Sobari, dan Ketua MUI Amidhan.     

 

Ruki menjelaskan komisi etik itu nantinya beranggotakan pimpinan yang tersisa ditambah penasehat dan unsur dari luar untuk menilai apakah tindakan Chandra dan Bibit yang diduga menyalahgunakan wewenang itu melanggar kode etik, SOP, atau melanggar UU. Meski dua pimpinan KPK sudah jadi tersangka, alangkah bagusnya pimpinan KPK yang sekarang membentuk komisi etik sesuai UU KPK, terang Ruki.

 

Jika dari hasil pemeriksaan tidak terjadi pelanggaran, kata Ruki, hal itu dapat dijadikan bahan untuk melakukan perlawanan hukum terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Karena  mereka yang menggeser menjadi persoalan hukum, makanya harus dilawan secara hukum juga. Kalau diselesaikan lewat proses politik, ya harus diselesaikan lewat proses politik juga.

 

Upaya Sistematis

Ruki menegaskan penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit oleh kepolisian merupakan salah satu upaya sistematis melemahkan kelembagaan KPK dengan menyerang pimpinannya. Ia mengakui bahwa kepolisian berwenang memanggil siapapun yang terkait tindak pidana. Termasuk KPK juga dapat memanggil pejabat bintang satu, dua, tiga, atau bintang tujuh sekalipun, Ruki berkelakar.             

 

Hal senada diungkapkan advokat senior Todung Mulya Lubis yang mengatakan penetapan tersangka dua pimpinan KPK merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Penetapan tersangka ini tak bisa dilihat secara terpisah dengan RUU Pengadilan Tipikor yang isinya mempreteli kewenangan KPK, misalnya kewenangan penuntutan, penyadapan yang harus melalui penetapan pengadilan, komposisi majelis hakim yang ditentukan ketua pengadilan. Jadi penetapan tersangka dua pimpinan KPK bagian dari upaya itu, tegasnya.

 

Kalau saudara Hamzah dan Bibit diduga kuat menerima suap, kita ikhlas kok jika mereka ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi mereka dituduh karena melanggar kewenangan, ini ironis dan tak bisa diterima, masak kepolisian mencampuri pekerjaan KPK, ini yang saya tak paham, logikanya seperti apa. kata Todung. Jadi itu (penetapan tersangka, red) tak ada dasarnya.  

 

Lebih jauh, Todung berharap presiden bertanggung jawab untuk bangsa ini bukan hanya sekedar menyelamatkan KPK, melainkan semua agenda kerja pemberantasan korupsi yang menjadi agenda utamanya. Kenapa presiden diam, katanya presiden tak ingin membuat statement apapun karena tak mau mencampuri domain hukum yang semua dalam proses.

 

Sementara Ketua MUI, H. Amidhan mengaku prihatin kalau KPK dikerdilkan secara sistematis baik lewat RUU Pengadilan Tipikor maupun memperkarakan dua pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, meski KPK lembaga ad hoc, merupakan satu-satunya lembaga yang menjadi tumpuhan harapan dari bangsa ini dalam pemberantasan korupsi.     

 

Mungkin bagi saya yang awam hukum, penetapan tersangka itu tak mempunyai dasar hukum yang kuat karena hanya didasarkan bukti testimoni Antasari dan bukti pencabutan cekal kasus Anggoro dan Djoko S Chandra yang konon orang awam pun tahu kalau itu dipalsukan, kata Amidhan.                                 

 

Di tempat terpisah, Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Harry Ponto juga menyayangkan tindakan polisi yang mengkriminalisasikan kewenangan KPK. Kalau tuduhannya hanya (penyalahgunaan kewenangan) itu, akan sangat riskan bagi semua penegak hukum, kata Harry. Ia mencontohkan nanti bukannya tak mungkin kepolisian atau kejaksaan juga dikriminalkan lantaran membiarkan seorang tersangka kabur keluar negeri dengan alasan izin berobat.

 

Wajar

Jika beberapa tokoh nasional dan hukum di atas menyayangkan penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka, tidak demikian halnya dengan beberapa anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun misalnya yang mengatakan persoalan yang membelit lembaga kepolisian dan KPK merupakan hal yang wajar. Bagi saya hal yang wajar jika polisi memeriksa KPK atau sebaliknya sepanjang ada dasar alat bukti yang kuat, kata Gayus. Menurutnya baik presiden maupun DPR seharusnya tak bisa mencampuri teknis persoalan karena sudah ada mekanismenya untuk menyelesaikan soal ini.    

 

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin menambahkan soal status tersangka dua pimpinan KPK biarlah dibuktikan lewat pengadilan. Jadi biarkan proses hukum terus berjalan dan tak perlu diintervensi, saran Lukman.

 

Dia berharap kepolisian betul-betul bisa profesional dalam menetapkan status tersangka terhadap dua petinggi KPK dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Apakah itu penyalahgunaan wewenang atau tidak, biar masing-masing membuktikannya di pengadilan, tambahnya.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (4 Komentar)
membentuk Komisi EtikSholechoel Hadi 24.09.09 10:35
saya sangat setuju jika KPK membentuk Komisi Etik untuk mengatasi masalah2 yang melibatkan pimpinan KPK apakah pengurus KPK melanggar kode etik atau tidak tapi dengan syarat Komisi Etik harus benar-benar kredibilitas, acceptable dan harus berani bertindak jika ada yg melanggarnya sebelum diajukan ke pengadilan. Jikalau memang pengurus melanggar kode etik maka komisi kode etik harus berani menindak lebih lanjut ke pengadilan dan harus melaporkan hasil penyilidikan Komisi kode etik ke presiden ( kalau ada yg melanggar )
Siapa lagi?Adam Prakoso 21.09.09 18:01
Fenomena setelah reformasi yang mudah dilihat saat ini salah satunya gandrungnya bangsa ini membuat "komisi-komisi"...Diakui atau tidak sebenarnya komisi-komisi tersebut termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilahirkan karena ketidakpercayaan mayoritas anak bangsa dengan institusi-institusi yang ada...Seluruh buku textbook yang mengajarkan manajemen pasti mengajarkan buru dan basmilah tikus yang ada dalam sebuah rumah dan jangan hancurkan rumah itu untuk membunuh tikus-tikus itu. Di Indonesia hal ini tidak berlaku, untuk membunuh tikus mdi sebuah rumah maka mari kita buat rumah baru yang tadinya diperuntukkan untuk para pembasmi tikus, namun bila rumah itu kemudian dipenuhi tikus-tikus baru apakah kita harus membuat rumah baru lagi?? siapa lagi yang jadi pembasmi tikus? siapa lagi yang bisa kita percaya?
KetidakadilanYong David 18.09.09 09:36
Merdeka! Kata siapa? ternyata kalau kita manginat pelajaran Hukum, ada istilah Nact waker staat, sorry klu ada salah tulis! begitu pula sekarang dng Kepolisian kita! makin membabi buta dalam Tindakannya, masak salah melaksanakan wewenang bagi KPK lantas dikriminalisasikan! wauw seru donk! kalau begitu Polisi yang sak enaknya masuk rumah orang tanpa ijin Ketua Pengadilan, dan memang sering terjadi demikian, juga nangkap orang tanpa surat Tugas dan surat Perintah atasan! dan biasanya langsung masuk rumah Orang yang ditangkap tanpa surat ijin Pengadilan dan surat penggeledahan!! sebaiknya dikriminilisasi saja biar gak sak enaknya. apa begitu!!!! gemes dech.
Ada apa di ruang penyidikan?Vera Malini 17.09.09 08:23
Persoalan KPK dg Polri bahkan termasuk Kejagung memang sangat memprihatinkan. Tampak sangat kental dg unsur rivalitas. Alasannya sdh memasuki “dapur” lembaga lain pdhal Polri atau Kejagung pun belum tentu bersih, shg tentu dpt “disikat” oleh lembaga lainnya. Apk lembaga neg juga dibentuk untuk “mengadili” pimpinan lembaga neg lainnya secara pribadi apbl krn ia keliru melaksanakan tugasnya walaupun atas perintah UU? Kalau jawabannya ya, maka semua lembaga negara atau kementerian/lembaga (KL) akan saling bidik, yg pada akhirnya ada kerja tambahan yakni mencari dan mencari kesalahan K/L lainnya. Sebetulnya setiap K/L memang hrs saling kontrol mengingatkan untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan atau penyelenggaraan neg dg cara tdk terbuka, mis via telp, SMS antarpejabat K/L. Kejadian skr ini tampak telanjang dg sengaja untuk melemahkan KPK. Sekalipun pimpinan sekarang ditahan semua, maka tentu akan ada pimpinan baru (kalau KPK masih dikehendaki!!) yg akan menggantikannya krn memang lembaganya yg dominan, dan tetap saja akan ada rivalitas. Alasan lain yg terungkap di media adl soal kewenangan penyidikan dan penuntutan yg tdk layak diemban oleh KPK. Berdasarkan pd pelajaran sekolah hk dulu (mudah-2an aku tdk silap), memang pd saat HIR masih berlaku, belum dikenal pembagian/spesialisasi tugas spt pd KUHAP. Penyidikan dianggap sbg bag dr penuntutan. Jaksa/PU pun dibebani tugas mengkoordinasikan dan mengendalikan para penyidik dan penyidikan bahkan kalau perlu dpt melakukan sendiri penyidikan thd semua jenis kejahatan dan penyidik lain pun wajib segera mengundurkan diri. Semua penyidik hanyalah sbg pembantu jaksa. Stl KUHAP (1981), Polri adl penyidik tunggal walaupun ada PPNS dg kewenangan terbatas. Di dlm sistem penyidik tunggal, sebenarnya jaksa tdk dpt lagi melakukan penyidikan. Akan ttp lihat Pasal 284 ayat (2) KUHAP. Ada waktu 2 th untuk menyesuaikan dg KUHP. Akan ttp selama 26 th kemudian, sistem tsb masih juga tdk dilaksanakan scr murni KUHP. Ini pun tidak dipermasalahkan lagi (terutama oleh Polri, pernah pula dipermasalahkan via MK ttp kandas) krn kewenangan pd Kejaksaan berdasarkan pd UU yakni UU No. 16 Th 2004. Ada apa di ruang penyidikan penyidikan tsb? Kewenangan KPK pun luar biasa berdasarkan UU untuk menghadapi delik yg luar biasa pula. Jadi kalau alasan kewenangan dikedepankan, Kejaksaan pun “tdk berwenang” menyidik kecuali menuntut. Ini jiwa KUHAP. Seyogianya kita tdk bicara kewenangan saja, krn semua berdasarkan pd UU. Ttp bicaralah peran untuk memerangi moral dan kebajikan rendah yg seringkali menghinggapi jiwa pelaku TPK. Kalau kita menunjuk org lain tdk berwenang dg jari telunjuk, maka jari lainnya pun akan menunjuk kpd diri kita yg sebenarnya tdk berwenang. Ini hanya dpt disadari oleh org yg merasa keterbatasan dan ketdkmampuan diri.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.