Hasil dari pemeriksaan Komisi Etik bisa dijadikan bahan ‘pembelaan' dalam proses penyidikan di kepolisian.
Menyusul penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka, KPK disarankan untuk segera membentuk komisi etik sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pernyataan itu disampaikan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di sela-sela acara bertajuk Upaya Pemberantasan Korupsi ke Depan Bersama Tokoh-Tokoh Nasional di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9). Acara itu dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pegiat anti anti korupsi diantaranya Faisal Basri, Todung Mulya Lubis, Teten Masduki, Achmad Sobari, dan Ketua MUI Amidhan.
Ruki menjelaskan komisi etik itu nantinya beranggotakan pimpinan yang tersisa ditambah penasehat dan unsur dari luar untuk menilai apakah tindakan Chandra dan Bibit yang diduga menyalahgunakan wewenang itu melanggar kode etik, SOP, atau melanggar UU. Meski dua pimpinan KPK sudah jadi tersangka, alangkah bagusnya pimpinan KPK yang sekarang membentuk komisi etik sesuai UU KPK, terang Ruki.
Jika dari hasil pemeriksaan tidak terjadi pelanggaran, kata Ruki, hal itu dapat dijadikan bahan untuk melakukan perlawanan hukum terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Karena mereka yang menggeser menjadi persoalan hukum, makanya harus dilawan secara hukum juga. Kalau diselesaikan lewat proses politik, ya harus diselesaikan lewat proses politik juga.
Upaya Sistematis
Ruki menegaskan penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit oleh kepolisian merupakan salah satu upaya sistematis melemahkan kelembagaan KPK dengan menyerang pimpinannya. Ia mengakui bahwa kepolisian berwenang memanggil siapapun yang terkait tindak pidana. Termasuk KPK juga dapat memanggil pejabat bintang satu, dua, tiga, atau bintang tujuh sekalipun, Ruki berkelakar.
Hal senada diungkapkan advokat senior Todung Mulya Lubis yang mengatakan penetapan tersangka dua pimpinan KPK merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Penetapan tersangka ini tak bisa dilihat secara terpisah dengan RUU Pengadilan Tipikor yang isinya mempreteli kewenangan KPK, misalnya kewenangan penuntutan, penyadapan yang harus melalui penetapan pengadilan, komposisi majelis hakim yang ditentukan ketua pengadilan. Jadi penetapan tersangka dua pimpinan KPK bagian dari upaya itu, tegasnya.
Kalau saudara Hamzah dan Bibit diduga kuat menerima suap, kita ikhlas kok jika mereka ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi mereka dituduh karena melanggar kewenangan, ini ironis dan tak bisa diterima, masak kepolisian mencampuri pekerjaan KPK, ini yang saya tak paham, logikanya seperti apa. kata Todung. Jadi itu (penetapan tersangka, red) tak ada dasarnya.
Lebih jauh, Todung berharap presiden bertanggung jawab untuk bangsa ini bukan hanya sekedar menyelamatkan KPK, melainkan semua agenda kerja pemberantasan korupsi yang menjadi agenda utamanya. Kenapa presiden diam, katanya presiden tak ingin membuat statement apapun karena tak mau mencampuri domain hukum yang semua dalam proses.
Sementara Ketua MUI, H. Amidhan mengaku prihatin kalau KPK dikerdilkan secara sistematis baik lewat RUU Pengadilan Tipikor maupun memperkarakan dua pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, meski KPK lembaga ad hoc, merupakan satu-satunya lembaga yang menjadi tumpuhan harapan dari bangsa ini dalam pemberantasan korupsi.
Mungkin bagi saya yang awam hukum, penetapan tersangka itu tak mempunyai dasar hukum yang kuat karena hanya didasarkan bukti testimoni Antasari dan bukti pencabutan cekal kasus Anggoro dan Djoko S Chandra yang konon orang awam pun tahu kalau itu dipalsukan, kata Amidhan.
Di tempat terpisah, Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Harry Ponto juga menyayangkan tindakan polisi yang mengkriminalisasikan kewenangan KPK. Kalau tuduhannya hanya (penyalahgunaan kewenangan) itu, akan sangat riskan bagi semua penegak hukum, kata Harry. Ia mencontohkan nanti bukannya tak mungkin kepolisian atau kejaksaan juga dikriminalkan lantaran membiarkan seorang tersangka kabur keluar negeri dengan alasan izin berobat.
Wajar
Jika beberapa tokoh nasional dan hukum di atas menyayangkan penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka, tidak demikian halnya dengan beberapa anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun misalnya yang mengatakan persoalan yang membelit lembaga kepolisian dan KPK merupakan hal yang wajar. Bagi saya hal yang wajar jika polisi memeriksa KPK atau sebaliknya sepanjang ada dasar alat bukti yang kuat, kata Gayus. Menurutnya baik presiden maupun DPR seharusnya tak bisa mencampuri teknis persoalan karena sudah ada mekanismenya untuk menyelesaikan soal ini.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin menambahkan soal status tersangka dua pimpinan KPK biarlah dibuktikan lewat pengadilan. Jadi biarkan proses hukum terus berjalan dan tak perlu diintervensi, saran Lukman.
Dia berharap kepolisian betul-betul bisa profesional dalam menetapkan status tersangka terhadap dua petinggi KPK dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Apakah itu penyalahgunaan wewenang atau tidak, biar masing-masing membuktikannya di pengadilan, tambahnya.