Jumat, 18 September 2009
Monopoli Penuntutan Oleh Kejaksaan Mengkhawatirkan
Jaksa Agung berpendapat UU Kejaksaan mengesampingkan UU KPK. Pegiat antikorupsi khwatir.
Rfq
Dibaca: 329 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

Pengalaman adalah guru terbaik. Pribahasa itu terasa pas menggambarkan kekhawatiran sejumlah pegiat antikorupsi jika kewenangan penuntutan dimonopoli Kejaksaan. Sudah menjadi rahasia umum, acapkali Kejaksaan menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara, terutama yang menyangkut orang-orang penting. Peneliti ICW, Febri Diansyah, termasuk yang paling khawatir atas masa depan pemberantasan korupsi jika monopoli penuntutan oleh Kejaksaan benar-benar terwujud.

 

Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang- Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) dikabarkan berkeinginan besar untuk memenggal kewenangan penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panja yang berlangsung tertutup ditengarai telah menyepakati untuk mengembalikan wewenang penuntutan kepada Kejaksaan. Dengan kata lain, KPK hanya berwenang menyelidik dan menyidik.

 

Febri khawatir jika kewenangan dikembalikan sepenuhnya kepada Kejaksaan, bukan mustahil penuntutan terhadap pelaku korupsi akan lebih rendah, atau malah dihentikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, eksekusi terhadap pelaku dan uang hasil korupsi acap kali tidak optimal. Apalagi mengingat banyak pelaku kasus korupsi yang akhirnya bebas setelah dituntut Kejaksaan. Itu menunjukkan ketidakseriusan.

 

Febri menilai upaya Panja dalam memangkas kewenangan KPK  termasuk penuntutan dan penyadapan adalah sebuah kemunduran terhadap kinerja Panja DPR. Sebaliknya, hal ini menunjukkan bukti serangan balik terhadap KPK yang selama ini lebih menunjukkan taring dibanding dua institusi penegak hukum lain – Kejaksaan dan Kepolisian – dalam pemberantasan korupsi.

 

Panja mempunyai alasan untuk memangkas wewenang penuntutan KPK. Pertama, DPR berpendapat bahwa kewenangan penuntutan seyogianya mengacu pada UU NO 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir (2) Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Panja berpendapat hanya Kejaksaan yang dapat melakukan penuntutan.

 

Febri punya argumen lain. Kalimat yang diberi wewenang oleh UU ini jika dikaji,  secara a contrario maka dimungkinkan ada Undang-Undang yang memberikan kewenangan penuntutan pada lembaga selain Kejaksaan. Nah, UU No. 30 Tahun 2002 memberikan kewenangan penuntutan itu kepada KPK. Toh, yang melakukan penuntutan di KPK adalah jaksa juga.

 

Alasan Panja yang kedua adalah asas lex posteriori derogat legi anteriori, Undang-Undang terbaru mengesampingkan Undang-Undang lama. UU Kejaksaan diterbitkan 2004, dua tahun setelah UU KPK. Pandangan ini pula yang dipegang oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. UU Kejaksaan itu meng-update UU KPK, ujarnya. Jaksa Agung Hendarman Supandji meneguhkan sikapnya bahwa jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan.

 

Sebaliknya Febri berpendapat, asas yang tepat dipakai adalah lex speciale derogat legi generale, Undang-Undang khusus mengesampingkan yang umum. Lex specialis adalah UU No. 30 Tahun 2002.

 

Potensi Melanggar konstitusi

ICW menilai ada upaya Panja untuk penyiasatan dalam melanggar kosntitusi. Menurut Febri, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakui kewenangan penuntutan KPK secara sah dan konstitusional. Bagiamana mungkin konstitusi tidak setuju dengan penguatan KPK dan upaya pemberantasan korupsi?, ujarnya. Artinya, kata Febri, upaya Panja terihat jelas telah bertentangan dengan sejumlah putusan MK.

 

Selain itu, Pasal 21 ayat (4) UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Berarti, selain jaksa ada penunutut umum lain yang diberikan kewenangan oleh UU KPK, yaitu pimpinan KPK. Sehingga, ia dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada sejumlah jaksa yang bertugas di KPK, pungkasnya.

 

Dengan penyerahan kewenangan penuntutan kepada Kejaksaan, berarti sifat independensi KPK sedang dihancurkan. KPK sedang dirusak dan diserang, katanya. Dengan begitu akan membunuh KPK. UU Kejaksaan, sambung Febri, menyatakan Kejaksaan berada pada lingkup pemerintah. Bahkan Jaksa Agung selaku pimpinan dipilih oleh Presiden. Berarti, jika kewenangan penuntutan KPK berada di Kejaksaan, sudah barang tentu Presiden dan kekuatan politik lain dapat melakukan intervensi. Sehingga tugas pemberantasan korupsi KPK akan mati sebelum berkembang. Agaknya memang inilah yang dikehendaki Panja Pengadilan Tipikor, pungkasnya.

 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (4 Komentar)
Sebaiknya diserahkan kepada yang ahlinya.LUKAS S. H, SSOS, MM 27.09.09 20:39
Salam Bersih, Hal-hal apa yang disampaikan oleh Saudara Febri mengenai pemahaman Undang-undang sudah benar adanya, karena memang Saudara Febri berkecimpung dibidang Hukum. Dalam kehidupan ini pro dan kontra selalu ada, tetapi yang semua kita inginkan adalah hasil akhir yang kita perdebatkan tersebut bagi masyarakat banyak. atau dengan kata lain Banyak mana manfaat atau mudharatnya. jika banyak manfaat bagi banyak orang, jalankan, jika tidak tinggalkan. Kan semua kita sebagai Bangsa sepakat bahwa korupsi itu adalah penyakit sosial yang harus kita tangani bersama, dan kategori kejahatan luar biasa. Marilah bersama-sama kita bicara dengan Hati Nurani kita yang Bersih.
Bubarkan..!SKM 22.09.09 16:45
Memang sudah seharusnya Kejaksaan yang berwenang, apabila kita ingin melangkah kedepan justru lembaga-lembaga ad-hoc yang harus ditertibkan.. apa kita mau terus-menerus dalam masa TRANSISI..! atau jangan-jangan masa TRANSISI adalah masa yang indah bagi pegiat NGO..??
tangapansumarjoko 19.09.09 10:59
apa ICW jadi penuntutnya gimana? pasti tatanan hukum bakal hancur..apa sih mau nya ICW dan teten masduki cs ini? bung teten anda daftar jadi ketua KPK saja , biar negara ini makin rusak dan keluarga anda pasti lebih kaya,ICW ini beraninya saja terhadap penegak hukum sipil saja hanya pada jaksa dan hakim, tetapi menghadapi polisi takutnya bukan main,jika mengawasi dan mengurusi polisi nasibnya bisa kayak munir dong..
zaken kabinet..... lebih baikAndri Bungsu Barus 18.09.09 21:07
yang perlu ditanyakan adalah "Apakah peristiwa dimana Dua peraturan perundang-undangan yang setingkat yang saling bertentangan menjadi hal baru di Indonesia? UU Kejaksaan Vs UU KPK, etc... Itu Bukan peristiwa yg langka di Indonesia ! Pertanyaan berikutnya sebelum masuk ke materi isi dari peraturan perundang-undangan tersesebut adalah "Kenapa bisa terjadi" ? yang membentuk UU adalah DPR + persetujuan Presiden. Pertanyaan berikutnya, "sudahkan para Pansus yang menggarap UU di DPR merupan orang yang sesuai dengan bidangnya"? Apakah dalam membentuk peraturan perundang-undangan tersebut sudah berdasarkan pada UU No10 Thn 2004? apakah isi dari UU tersebut bisa dimengerti/ dipahami dan tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat? Pertanyaan berikutnya "apa fungsi dari PENJELASAN di dalam suatu UU apabil di dalam UU tersebut kurang jelas" ? masih banyak pertanyaan yang bisa kita ajukan atau sampaikan untuk di jawab para legislator RI. apakah itu asas lex specialis derogat legi generalis , lex posterior derogat legi priori, atau lex superior derogat legi inferior.....tidak akan bisa kita jawab dengan salah satu dari ketiga asas tersebut. permasalahannya tetap ada pada LEGISLATOR RI... bukan orang yang kredibel dan unable serta tidak mengerti membuat UU..... permasalahan ini ga akan kita temui titik awalnya, karena seperti lingkaran setan.... dari proses pemilihan anggota DPRnya saja sudah bermasalah dan banyak praktek money politik... so? kembali ke teori "Grund Norm" dari Hans Keilsen. GBU

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.