Kalau yang dikeluarkan adalah Perppu penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK, sama saja Presiden membenarkan ‘kriminalisasi kewenangan' KPK yang dilakukan polisi.
Untuk mengatasi perseteruan antara kepolisian dan KPK, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan harus turun tangan. Dalam proses hukum, Presiden memang tidak bisa campur tangan. Tetapi sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan, Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk menyelesaikan perseteruan kedua lembaga negara tersebut.
Pandangan itu disampaikan Andhika Danesjvara saat ditemui di sela-sela seminar Reformasi Birokrasi di kampus UI Depok, Rabu (19/9) pekan lalu. Menurut Andhika, pandangan yang menyatakan Presiden sepenuhnya tidak bisa ikut campur dalam masalah perseteruan KPK dan Polri adalah pandangan keliru. Kalau kedudukannya sebagai Presiden, hukumnya wajib, kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas
Perseteruan KPK – Polri cenderung semakin menjadi-jadi setelah Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada dua pimpinan KPK, yakni Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Keduanya disangka menyalahgunakan wewenang. Tim pengacara Chandra dan Bibit juga berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah-langkah demi menyelamatkan eksistensi KPK. Kami tunggu Presiden mengambil langkah konkrit dan aktif dalam melindungi KPK, ujar Alexander Lay, salah seorang pengacara Chandra dan Bibit.
Tim pengacara memang menilai langkah kepolisian menetapkan status tersangka kepada dua pimpinan KPK akan menimbulkan dampak yang tidak kecil. Sangat mungkin terjadi benturan-benturan wewenang dalam proses penegakan hukum di
Rencana Perppu
Terkait dengan kemungkinan Presiden turun tangan, kabar yang berkembang adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu itu dikeluarkan mengingat pimpinan KPK kini tinggal dua orang, yaitu M. Jasin dan Haryono. Satu orang lagi, Antasari Azhar, menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, dan tak lama lagi perkaranya akan disidangkan.
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dalam pernyataan sikapnya berpandangan bahwa Perppu bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah KPK. Apalagi kalau ternyata Perppu tersebut sebatas penunjukan pejabat sementara pimpinan KPK. KRHN malah tegas-tegas menolak jika materi muatan Perppu lebih pada penggantian pimpinan KPK. Kami menolak adanya perppu penunjukan sementara pimpinan KPK, kata Ketua Badan Pengurus KRHN, Firmansyah Arifin.
Menurut Firmansyah, yang justeru harus dilakukan Presiden adalah upaya kriminalisasi kewenangan KPK oleh kepolisian. Kalau Presiden menerbitkan Perppu penunjukan, bagi KRHN, seolah-olah Presiden membenarkan upaya ‘kriminalisasi kewenangan' KPK yang tengah dilakukan polisi. Sebab, dasar polisi mempersoalkan wewenang KPK hingga saat ini masih menjadi tanda tanya bagi publik. Presiden sebagai atasan langsung lembaga kepolisian, semestinya tidak membiarkan hal itu terjadi, papar Firmansyah.
Sebelumnya, Staf Ahli Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengakui posisi Presiden SBY dalam kasus ini dilematis. Kalau ikut turun tangan bisa dianggap intervensi terhadap proses penegakan hukum. Tetapi kalau tidak, muncul kesan seolah-olah mendiamkan. Oleh karena itu, kata Denny, Presiden akan mengambil langkah yang pas.