Hanya Fraksi PKS dan PKB yang tegas-tegas menolak penghapusan wewenang penuntutan KPK. Kekuatan lobi sangat menentukan nasib RUU Pengadilan Tipikor.
Usai Lebaran 1430 Hijriyah, nasib RUU Pengadilan Tipikor akan diputus. Kekhawatiran banyak kalangan bahwa wewenang KPK akan dibonsai tampaknya bakal menjadi kenyataan. Pada rapat terakhir sebelum Lebaran, yakni (Rabu 16/9) pekan lalu, kecenderungan pandangan semua fraksi sudah terlihat. Mayoritas suara menginginkan wewenang KPK melakukan penuntutan dihapuskan. Dari 10 fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi PKS dan Fraksi PKB yang secara tegas menolak wewenang menuntut KPK dihapuskan. Satu fraksi, Fraksi Bintang Reformasi, belum menentukan sikap.
Seyogianya, rapat Rabu pekan lalu sudah mengambil keputusan tingkat I. Namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena muncul perbedaan pandangan di kalangan DPR terutama membaca peta penolakan masyarakat terhadap upaya membonsai wewenang KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah meminta agar anggota Dewan mendengar aspirasi masyarakat.
Perbedaan pandangan mengenai penghapusan wewenang KPK untuk menuntut itulah yang dijadikan alasan penundaan Pansus hingga usai Lebaran. Ketua Pansus Dewi Asmara mengatakan, seharusnya rapat bersama pemerintah mengagendakan laporan Panitia Kerja (Panja) ke Pansus, kemudian dilanjutkan ke pengambilan tingkat I yang ditandai dengan pandangan mini fraksi. Namun, setelah banyak permintaan dari sebagian anggota untuk mensinkronisasi beberapa pasal dalam RUU, semuanya berubah. Kami memberikan kesempatan bagi tiap fraksi untuk menyampaikan sikapnya terkait Pasal 1 ayat (4) draft RUU Pengadilan Tipikor versi Pemerintah tentang kewenangan penuntutan, ujarnya.
Pandangan tiap fraksi memang beragam. Tujuh fraksi – termasuk Fraksi Partai Demokrat – menyetujui penghapusan wewenang penuntutan KPK. F-PDIP misalnya, menyetujui dihapusnya kewenangan penuntutan KPK karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentang dengan UUD 1945. Pasal 53 ini mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). F-PDIP tetap mengacu pada putusan MK, bahwa Pasal 53 UU KPK tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya, kami berpendapat penuntut itu adalah jaksa penuntut umum, bukanlah KPK, kata Politisi dari PDIP M. Nurdin.
|
Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK |
|
Dengan Undang Undang ini dibentuk Pengadilan tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi |
Melalui juru bicara Bruno Kakawawu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan memahami beragamnya pendapat yang muncul. Demokrat menilai pembahasan RUU masih memerlukan keterlibatan aspirasi masyarakat mana yang masih berpihak pada kepentingan publik. Artinya jika merasa KPK masih memerlukan kewenangan penuntutan, patut dikaji lebih dalam lagi. Perubahan sikap Demokrat ini tampaknya berkaitan dengan pandangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terkait pasal penyadapan, Pansus juga belum memberikan kata final. Karena masih ada sejumlah fraksi yang tidak setuju atas draft yang diajukan pemerintah. Saya usulkan agar ada tenggat waktu dari putusan MK perlu menjadi acuan. Maka perlu adanya lobi di tingkat fraksi. Fraksi kami ingin percepat pembahasan, ujar Dewi Asmara.
Dua fraksi yang menolak dihapus kewenangan penuntutan KPK adalah F-KB dan F-PKS. Kedua Fraksi berpendapat korupsi sudah menjadi extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, semua penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi harus pula dilakukan dengan cara yang khusus dan luar biasa. Masalah korupsi ini sudah mencapai tahap extra ordinary crime. Jadi pendekatan penanganan juga harus dilakukan secara ekstra. Untuk itu, PKB usulkan pemberian kewenangan penuntutan kepada KPK bisa dipertahankan, ujar Nursjahbani Katjasungkana, politisi asal PKB.
Argumentasi kuat
Penolakan sebagian masyarakat atas pembonsaian wewenang KPK bisa jadi akan mempengaruhi pandangan sebagian anggota DPR. Sehubungan dengan kemungkinan perubahan pandangan itu, anggota Pansus, Gayus Lumbuun, meminta agar setiap Fraksi menyampaikan argumentasi yang kuat jika berbeda sikap dengan keputusan rapat panja lalu.
Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu, semua alasan yang diungkapkan harus memenuhi pertimbangan sosiologis dan yuridis. Termasuk ketika memberikan penilaian terhadap putusan MK yang menyatakan Pasal 53 UU KPK bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945. Jika tidak, yang muncul hanyalah sikap politis yang membuat pengambilan keputusan menjadi tidak sehat, katanya.
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta memaklumi perbedaan pendapat dari seluruh fraksi. Senada dengan Gayus, Andi yang mewakili Pemerintah mengingatkan perlunya asalan sosiologis dan yuridis mengapa setuju atau tidak setuju penghapusan wewenang penuntutan KPK. Sikap tidak selamanya statis, tapi dinamis atau bisa berubah. Jadi harus ada aspek sosiologis dan yuridisnya. Jika salah satu aspek tidak ada, hukum itu akan pincang, katanya.
Andi Matalatta berharap ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR mengenai substansi RUU Pengadilan Tipikor. Apabila terjadi beda jalan, dikonsultasikan dahulu, masih ada waktu. Hukum tidak akan kosong. Kalau UU ini tidak jadi, penanganan perkara korupsi masih bisa dilakukan di Pengadilan Negeri, ujarnya.
Mengenai beragamnya pandangan terkait Pasal 1 ayat (4) RUU Pengadilan Tipikor, Dewi mengambil kesimpulan bahwa permintaan F-PD untuk dilakukannya lobi antar fraksi patut dilakukan. Meskipun rapat direncanakan dua kali lagi, yaitu rapat Pansus dan Raker, lobi harus terus dijalankan.
Pansus tetap menyarankan agar RUU Pengadilan Tipikor diselesaikan pada masa jabatan DPR periode 2004-2009. Tepatnya setelah lebaran, dengan penyusunan agenda ditentukan bersama antar Pemerintah dan DPR, pungkas Dewi Asmara.