LSM dan Sejumlah Tokoh Tolak Perpu Plt Pimpinan KPK
Aktual

LSM dan Sejumlah Tokoh Tolak Perpu Plt Pimpinan KPK

Oleh:
Bacaan 2 Menit
LSM dan Sejumlah Tokoh Tolak Perpu Plt Pimpinan KPK
Hukumonline

 

Alih-alih menyelamatkan KPK, Perpu ini justru dapat dibaca sebagai ‘pembenaran' kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua pimpinan KPK, tulis Aliansi dalam siaran persnya.

 

Di luar itu, Aliansi khawatir Perpu Plt Pimpinan KPK akan menjadi preseden buruk dalam praktek penerbitan perpu. Ke depan, Presiden bukannya tidak mungkin akan menerbitkan perpu dengan alasan yang lebih sumir dan subjektif.

 

Sebagai tindak lanjut aksi penolakan ini, Aliansi berencana menempuh jalur hukum dan politik untuk melawan Perpu 4/2009 ini. Mulai dari pengajuan judicial review terhadap Perpu dan mendesak DPR untuk menolak mengesahkan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pelaksana tugas (Plt.) Pimpinan KPK yang baru saja diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus mendapat tentangan. Sejumlah LSM dan tokoh nasional yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Perpu KPK menilai Perpu Nomor 4 Tahun 2009 itu adalah produk hukum yang sangat subjektif dan nyaris tanpa kontrol.

 

LSM yang tergabung dalam Aliansi terdiri dari ICW, KRHN, PSHK, LeIP, Indonesia Police Watch, INFID, HRWG, DEMOS, TII, dan KONTRAS. Sementara, tokoh yang mendukung Aliansi antara lain Asmara Nababan, Teten Masduki, Zumrotin, M.M. Billah, dan Bambang Widodo Umar.

 

Menurut Aliansi, Perpu Plt Pimpinan KPK berpotensi berbahaya jika tidak didasari alasan yang kuat dan dengan data empiris yang jelas. Pada bagian konsideran memang disebutkan bahwa Perpu diterbitkan karena kekosongan kepemimpinan KPK telah mengganggu kinerja dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kerja KPK. Pertimbangan ini, menurut Aliansi, hanyalah ‘pemanis' belaka. Di balik itu, Aliansi menduga penerbitan Perpu adalah bagian dari upaya pelemahan KPK.

Tags: