Fiscus Bisa Blokir Rekening Wajib Pajak
Berita

Fiscus Bisa Blokir Rekening Wajib Pajak

Jakarta, hukumonline. Dirjen Pajak berteriak minta soal aturan kerahasiaan bank dalam UU Perbankan dihapus. Pasalnya, masalah kerahasiaan bank dianggap menghambat kerja dalam mencapai target penerimaan negara dari sektor pajak. Namun ternyata, pasal 41 UU Perbankan yang mengatur mengenai kerahasiaan bank tidak bermasalah dengan petugas pajak (fiscus).

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
<I>Fiscus</I> Bisa Blokir Rekening Wajib Pajak
Hukumonline

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas Permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan  bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

Bahkan selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank. Dan ternyata pula hal tersebut telah diperbolehkan sejak tahun 1997 dengan adanya UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak, yang sekarang telah diubah dalam UU No. 19 Tahun 2000.

Dalam Pasal 17 UU No. 19 Tahun 1999, disebutkan bahwa pemblokiran dapat dilakukan dalam rangka fiscus melakukan penyitaan apabila penanggung pajak dalam jangka waktu yang telah diberikan, tidak melunasi pajak terutangnya.

Penyitaan tersebut dapat dilaksanakan terhadap milik penanggung pajak berupa barang bergerak, termasuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu dilakukan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

Tanpa persetujuan BI

Menurut Deputi Direktur Direktorat Hukum BI, Yunus Hussein, pemblokiran terhadap rekening nasabah bank yang sedang diperiksa atau diusut oleh fiscus karena dicurigai tidak benar, dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa meminta persetujuan dari Bank Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan agar saldo dalam rekening tersebut tidak dipindahkan oleh penanggung pajak.

 

Setelah dilakukan pemblokiran,`barulah fiscus meminta surat kuasa dari penanggung pajak untuk mengetahui isi rekening tersebut. Jika penanggung pajak tidak mau memberikan surat kuasa kepada fiscus, maka fiscus dapat meminta persetujuan kepada Bank Indonesia.

 

"Memang agak lama untuk sampai mendapat persetujuan dari BI karena ada proses-prosesnya, tapi kan yang penting rekeningnya sudah diblokir lebih dulu, jadi aman," ujar Yunus.

Tags: