Ada calon yang beralasan bahwa putusan yang bisa dinilai oleh lembaga pengawas hanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengaku kecewa dengan kualitas calon hakim agung dari jalur karir yang diseleksi para komisioner KY mulai hari ini, Senin (28/9). Mereka sepertinya tidak ikhlas bila putusannya dinilai, ujarnya. Beberapa calon, lanjutnya, menegaskan yang bisa dinilai adalah putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Bila para calon hakim agung beranggapan seperti ini, jelas Busyro, maka tak akan ada gunanya pengawasan yang dilakukan oleh KY. Kalau tunggu putusannya inkracht, KY tidak ada gunanya, tegasnya. Selama ini, KY memang acapkali memulai pemeriksaan terhadap hakim yang dianggap bermasalah dari putusan-putusan yang dilaporkan oleh masyarakat. Putusan itu dijadikan pintu masuk untuk menilai apakah hakim bersangkutan bermasalah atau tidak.
Tanggapan Busyro ini diutarakan usai menyeleksi tiga calon hakim agung di gelombang pertama.
Yang mendapat giliran pertama adalah Abdul Wahid Oscar. Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan bahwa putusan adalah mahkota hakim, sedangkan pertimbangan putusan adalah permatanya. Bila ada pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan maka tak serta merta hakim dapat diperiksa. Ia menyarankan agar pihak yang tak puas menempuh upaya hukum yang tersedia.
Upaya hukum yang bisa ditempuh adalah banding atau kasasi. Setelah itu, baru bisa diperiksa apakah ada tindakan hakim yang salah ketika membuat putusan yang tidak sinkron antara pertimbangan dan amarnya. Apakah disengaja atau tidak? ujarnya. Abdul Wahid yang berpengalaman di pengawasan internal MA ini memang berpengalaman dalam memeriksa para hakim.
Sekedar mengingatkan, kehadiran Abdul Wahid di KY untuk kali ketiga. Dua kali ia dinyatakan gagal lolos seleksi. Namun, sikapnya terhadap apakah putusan hakim bisa jadi objek pemeriksaan KY tak berubah terlalu jauh. Wahid juga pernah keberatan bila KY mengkaji putusan hakim. Ia mengatakan KY harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan MA bila ingin memeriksa putusan hakim.
Sudah berkali-kali mengikuti seleksi calon hakim agung di KY, Abdul Wahid seperti sudah terbiasa menghadapi para komisioner KY. Apalagi, ketika Komisioner KY Chatamarrasjid sempat mencecar pertanyaan seputar laporan harta kekayaan Abdul Wahid. Ini ada harta kekayaan sekitar 300 jutaan yang tak jelas dikeluarkan untuk apa selidiknya. Chatamarrasjid bahkan sampai menghampiri ke meja Wahid untuk menunjukan laporan harta kekayaan miliknya.
Abdul Wahid mengatakan uang tersebut digunakan untuk membantu renovasi rumah milik istrinya. Ia pun enggan menjelaskan lebih lanjut. Itu rahasia dapur saya, ujar suami anggota DPR Tumbu Saraswati ini.
Kecolongan?
Sikap calon hakim agung dari jalur karir yang lain, Achmad Yamanie pun hampir senada terkait pemeriksaan hakim. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini menulis dalam makalahnya bahwa pemeriksaan yang dilakukan pengawas tidak boleh mengganggu para hakim dalam menjalankan tugasnya. Tugas hakim yang paling utama adalah memutus perkara.
Makalah Yamanie ini pun terus telisik oleh para komisioner KY. Apakah Anda selama ini terganggu bila diawasi, tanya Komisioner KY Zainal Arifin. Yamanie pun segera mengklarifikasi bahwa ia merasa tak pernah terganggu. Selama ini memang tidak menimbulkan gangguan, tuturnya.
Sedangkan, Komisioner KY Soekotjo Soeparto menanyakan kasus PN Banjarmasin yang sudah menjadi isu nasional. Yakni, upaya pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua PN Banjarmasin Sudiarto. Kasus ini pun bermuara ke sidang majelis kehormatan hakim. Ini
Yamanie menolak bila ia dinilai kecolongan. Justru kasus itu terungkap setelah jajarannya merekomendasikannya ke MA. Kami teruskan ke Badan Pengawasan MA, ujarnya.
Pada seleksi calon hakim agung gelombang pertama pada pagi itu, selain Abdul Wahid dan Achmad Yamanie, tampil juga seorang hakim militer. Dia adalah Kol. Laut (KH) A.R. Tampubolon.