Kasus KPK diduga menjadi bagian upaya pelemahan komisi-komisi negara yang dibentuk pasca reformasi.
Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998, membawa sejumlah perubahan sistem pemerintahan dan juga ketatanegaraan. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya beberapa komisi negara yang bersifat independen seperti, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Hukum Nasional dan beberapa lainnya.
Namun, lebih dari 10 tahun era reformasi berjalan, menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar, sejumlah komisi negara tersebut kini justru mulai coba ‘digoyang'. Zaenal melihat ada upaya pelemahan kewenangan sejumlah komisi negara.
Sebagai contoh, Zaenal menyebut nasib KPU. Penyelenggara pemilu yang seharusnya independen itu, diduga mulai diintervensi ketika perhelatan Pemilu 2009 lalu. Akibatnya, output pemilu pun dihinggapi sejumlah masalah. Sejumlah kalangan bahkan menilai hasil Pemilu 2009 terbilang buruk.
Kemudian, KY yang beberapa fungsi pengawasannya terhadap hakim dipangkas pasca UU KY diuji ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu. Hingga kini, kata Zaenal, RUU KY yang menindaklanjuti Putusan MK pun tidak jelas nasib pembahasannya di DPR. Para anggota Dewan justru mendahulukan RUU MA dan RUU bidang peradilan lainnya.
Contoh terkini, menurut Zaenal, adalah apa yang tengah dialami KPK. Sebagai salah satu komisi negara yang juga lahir pasca era reformasi, KPK tengah mendapat serangan bertubi-tubi. Mulai dari serangan dalam bentuk regulasi melalui pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, hingga kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan KPK.
Usaha penyelamatan komisi-komisi negara yang merupakan anak-anak hasil reformasi ini adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan, dia menambahkan.
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko mengatakan upaya melemahkan KPK bisa jadi bukan sebuah wacana semata. Serangan terhadap KPK, dinilai Danang, 'wajar' karena komisi ini tengah gencar-gencarnya mengusut sejumlah kasus yang melibatkan beberapa petinggi negara. Sebut saja, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, serta kasus korupsi sejumlah kepala daerah. Tidak hanya itu, KPK juga beberapa kali menciduk anggota DPR yang diduga terlibat kasus korupsi.
KPK sudah berhadapan dengan kelompok politik yang tidak bisa dijamah oleh hukum, ujar Danang.
Desak Presiden
Presiden sebagai orang yang paling berwenang untuk menyelesaikan masalah ini pun segera bertindak cepat dengan mengeluarkan Perpu dalam rangka pergantian pimpinan KPK yang non aktif. Sebuah tim dibentuk untuk mencari figur yang bisa menjabat sebagai sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK sementara.
Chairman Institute for National Strategic Interest and Development, Yudi Latief menilai sikap pemerintah, dalam hal ini Presiden, menyikapi masalah KPK kurang tepat. Langkah presiden membentuk Tim Lima dinilai Yudi juga bukan langkah yang tepat. Menurutnya, komposisi Tim
Untuk itu, ia mendesak kepada presiden untuk mengkaji ulang penerbitan Perpu. Yudi khawatir perpu hanyalah upaya untuk melindungi para pejabat yang mungkin terkait dalam beberapa kasus korupsi yang kini tengah ditangani KPK.