Selasa, 29 September 2009
Berkaca pada Kasus KPK, Komisi Negara Rapatkan Barisan
Sejumlah komisi negara sepakat membentuk sebuah forum komunikasi antar sesama komisi untuk menangkal kriminalisasi pihak luar terhadap kewenangan yang mereka miliki.
Sam
Dibaca: 259 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Serangan bertubi-tubi yang mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ditafsirkan juga sebagai serangan terhadap komisi-komisi negara lainnya yang dibentuk pasca era reformasi. Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum dijadikan contoh komisi negara yang pernah mengalami 'serangan' yang sama seperti halnya KPK. 

 

Berkaca pada kondisi KPK saat ini, sejumlah komisi negara lalu menunjukkan rasa simpati. Tidak hanya itu, dalam rangka mendukung KPK sekaligus mengantisipasi agar masalah yang sama tidak akan berulang, sebuah forum komunikasi antar sesama komisi negara pun dibentuk. Turut bergabung dalam forum antara lain Komnas HAM, KPK, Komisi Kepolisian Nasional, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Komisi Yudisial, Komnas Perempuan, dan Komisi Penyiaran Indonesia. 

 

Khusus menyikapi masalah yang tengah dihadapi KPK, Forum menyatakan menentang keras tindakan Kepolisian yang telah mengkriminalisasi KPK. Forum ini dipicu oleh beberapa masalah yang dialami oleh komisi negara yang diintimidasi dan diambil alih wewenangnya, ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di gedung Komnas HAM, Selasa (29/9).

 

Komnas HAM sebagai lembaga penegakan hak asasi manusia, menurut Ifdhal, sebenarnya juga tergolong dalam komisi negara yang rawan dan mudah untuk dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangannya. Komnas HAM salah satu komisi yang bisa saja terkena kriminalisasi, karena Komnas dalam kewenangannya bisa menyelidiki secara paksa serta memanggil orang secara paksa dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM, ujarnya.

  

Mencermati kasus KPK, Forum juga sepakat untuk menyampaikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden agar melindungi pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh komisi-komisi negara.

 

Tidak hanya Komnas HAM yang khawatir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengungkapkan kekhawatiran yang sama. Jangan sampai ketika lembaga atau komisi negara ini menjalankan tugasnya kemudian mengalami kriminalisasi, ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

 

Sebenarnya, menurut Dawai, jika suatu lembaga melakukan kesalahan seyogyanya memang harus diproses secara hukum. Namun, jika semata menjalankan tugas dan wewenangnya, maka kurang tepat jika Kepolisian melakukan kriminalisasi. Melalui Forum inilah, Dawai berharap dirumuskan langkah antisipatif agar komisi-komisi negara tidak diserang. Untuk kembali membahas masalah ini, Forum rencananya akan kembali menggelar rapat pada 12 Oktober mendatang.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.