Calon hakim agung yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura ragu untuk mengikuti putusan MA karena tidak memiliki ratio decidendi. Tapi ia sendiri tak mengetahui apa arti dari ratio decidendi itu.
Tahap wawancara seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY) ternyata juga dijadikan ajang ‘curhat‘ bagi seorang calon dari jalur karir. Dia adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Fransiscus Loppy. Ia bahkan tak sungkan melontarkan kritikan pedas terhadap Mahkamah Agung (MA).
Fransiscus mengkritik sistem administasi peradilan di MA yang masih amburadul. "Dari dulu sampai sekarang, di MA administrasinya tidak tertata dengan baik," ujarnya di gedung KY, Rabu (29/9). Ia mengatakan tidak ada kesatuan sistem administrasi antara Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan MA. Sehingga administrasi yang dikirimkan dari PN atau PT kembali mentah begitu sampai ke MA. "Bekerjanya jadi bertumpuk-tumpuk," tuturnya.
Kritikan Fransiscus ini sempat dikomentari oleh Komisioner KY Soekotjo Soeparto. "Ini di dengar oleh orang MA loh. Itu ada yang merekam," ujarnya sambil menunjuk ke arah ruangan yang berisikan tiga staf Humas MA yang mengikuti proses wawancara sejak awal. Lagipula, selaku calon dari jalur karir, Fransiscus diusulkan menjadi calon hakim agung oleh MA. Namun, ia bergeming. "Saya tanggung jawab," tegasnya.
Tak hanya itu, dalam makalahnya yang diserahkan ke KY, Fransiscus juga menilai banyak putusan MA yang tidak berkualitas. Ia pun kembali menegaskan hal tersebut secara lisan di hadapan enam komisioner KY. Ia menjelaskan banyak putusan-putusan MA yang tidak menyentuh substansi perkara. "Putusan hanya menyangkut hal-hal formal," ujarnya.
Fransiscus menunjuk beberapa kasus yang telah menimbulkan banyak korban ketika diperiksa di Pengadilan Negeri, tetapi begitu sampai MA tidak diperiksa. "MA berdalih itu bukan kewenangannya," ujarnya tanpa menjelaskan kasus apa yang dimaksud.
Selain itu, Fransiscus juga mengaku punya pengalaman sendiri ketika memeriksa perkara aliran Saksi Yehova di Ambon. Kala itu, ada surat edaran MA yang menegaskan aliran itu dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan Pancasila. Namun ketika diperiksa, lanjutnya, tidak ada pertentangan antara aliran tersebut dengan Pancasila.
Merasa tak puas, jaksa mengajukan kasasi. MA memutuskan bahwa . "Alasannya, MA bilang karena itu memang sudah ditentukan," tuturnya. Alasan singkat seperti itulah yang cukup mengecewakan Fransiscus. Menurut dia, dalam membuat putusan harus lengkap pertimbangan hukumnya. Tidak sepotong-sepotong.
Fransiscus menduga banyaknya putusan MA yang tidak berkualitas yang menyebabkan putusan tak diikuti oleh hakim di bawahnya. "Sekarang tak banyak putusan yang jadi yurisprudensi," ujarnya. Ia pun secara jujur mengakui jarang menggunakan putusan hakim agung untuk dijadikan acuan dalam perkara yang ditanganinya. "Kita tak berani ikuti karena banyak putusan yang tidak benar," ungkapnya.
Komisioner KY Mustafa Abdullah pun menelisik pengetahuan Fransiscus terhadap putusan yang berkualitas. Ia menjelaskan, di berbagai literatur, putusan yang berkualitas harus memiliki dua hal dalam pertimbangan. Salah satunya adalah ratio decidendi. "Anda tahu apa itu ratio decidendi?" Mustafa menyelidik.
Fransiscus hanya diam seribu bahasa ditodong pertanyaan Mustafa seperti itu. Kontan saja ia kemudian menjadi bulan-bulanan Profesor hukum dari Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan itu. "Tadi Anda bilang putusan harus lengkap, tapi Anda tak tahu apa itu ratio decidendi, tukas Mustafa.
Sekedar catatan, sebagaimana dikutip dari hukumpedia, ratio decidendi adalah argumen atau alasan yang dipakai oleh hakim dalam memutuskan perkara. Sebagian pakar berpendapat itu merupakan tradisi di negara penganut sistem common law.