Tidak puas
Usai sidang kuasa hukum penggugat, Dodi Aminullah dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim. Pihaknya akan mendiskusikan putusan ini dengan tim termasuk dengan Sabari untuk mengevaluasi apakah ada kekurangan dalam gugatannya. Langkah kita yang pasti kita tidak kasasi, tetapi akan mengajukan gugatan baru, kata Dodi.
Terkait surat panggilan, Dodi mempertanyakan soal surat panggilan yang terbit setelah berkas gugatan masuk ke PHI. Kenapa itu (penerbitan surat panggilan, red) baru dilaksanakan pada bulan Agustus 2009? Tidak dari dulu ketika masih di tingkat mediasi sekitar bulan Februari atau Maret 2009, kata Dodi dengan nada kesal. Ia mensinyalir bahwa tindakan itu merupakan akal-akalan pihak manajemen Hotel Acacia agar sabari dianggap mangkir.
Menurut Dodi, sebenarnya Sabari masih tetap masuk kerja, tetapi masih di jabatan yang lama lantaran menolak dipindahkan. Namun, kenyataannya perusahaan mengganggap Sabari tak masuk kerja. Tetapi kenapa surat panggilan itu baru ada pada bulan pertengahan Agustus 2009, tegasnya.
Sidang gugatan Sabari, pekerja Hotel Acacia di bawah nama PT Guntur Madu Tama memasuki tahap akhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (29/9). Majelis hakim yang dipimpin Makmun Masduki beranggotakan Djuanda Pangaribuan dan Dudy Hidayat menjatuhkan putusan yang menyatakan menolak gugatan Sabari untuk seluruhnya lantaran Sabari dianggap mengundurkan diri.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal Juli lalu Sabari menggugat perusahaan lantaran menolak dimutasi dari jabatan restaurant manager ke lost prevention manager karena tak sesuai dengan kemampuannya. Atas penolakan itu, perusahaan mem-PHK Sabari dan hanya bersedia membayar uang pesangon sesuai anjuran Sudinakertrans Jakarta Pusat. Dalam gugatan Sabari menuntut agar dipekerjakan kembali di posisi semula dan menuntut upah selama proses.
Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan fakta bahwa perusahaan telah memindahkan Sabari dari jabatan restaurant manager ke lost prevention manager terhitung sejak 7 Januari 2009. Namun Sabari menolak bertugas pada jabatan barunya itu. Perusahaan pun melayangkan surat panggilan kerja sebanyak tiga kali memanggil Sabari. Namun Sabari tetap tidak mau masuk kerja.
Surat pernyataan Sabari yang menyatakan perusahaan melarang dirinya masuk kerja, kata majelis, tak dapat dipertimbangkan karena bersifat subyektif dan tidak ditunjukkan dalam persidangan. Selain itu, hakim tidak melihat Sabari mampu membuktikan dalilnya yang menyatakan bahwa kebijakan perusahaan terhadap dirinya adalah sebuah tindakan penurunan jabatan alias demosi. Karenanya, alasan Sabari menolak jabatannya yang baru dianggap sikap yang tidak tepat.
Lebih jauh majelis menyimpulkan bahwa perusahaan terbukti telah memanggil secara sah dan patut, tetapi Sabari tak memenuhi panggilan itu. Sesuai Pasal 168 (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan jika pekerja mangkir lebih dari 5 hari kerja, maka dapat dikualifisir sebagai tindakan mengundurkan diri, sehingga penggugat tak berhak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
Oleh karena terbukti Sabari tak masuk kerja meski telah dipanggil, maka gugatan tersebut tak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak untuk seluruhnya, tegas hakim Dudi Hidayat.