Ada Indikasi Penyalahgunaan Wewenang oleh BI
Kasus Bank Century:

Ada Indikasi Penyalahgunaan Wewenang oleh BI

Dari hasil audit sementara BPK, ada dugaan berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century. Sementara Menteri Keuangan yang menjabat Ketua KSSK saat itu dinilai lalai dalam melakukan penilaian dampak bank gagal yang dialami Bank Cantury.

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
Ada Indikasi Penyalahgunaan Wewenang oleh BI
Hukumonline

Upaya penyelamatan PT Bank Century Tbk terus menjadi perdebatan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XI DPR yang sejak awal tidak menyetujui penyelamatan Bank Century, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelamatan bank yang kini sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

 

Seperti diketahui, bailout untuk Bank Century  menjadi pertanyaan besar anggota dewan. Pasalnya, dana yang diberikan ternyata menyimpang dari ‘kesepakatan' DPR dan pemerintah. Awalnya DPR hanya menyetujui Rp1,3 triliun. Namun ternyata jumlahnya membengkak menjadi Rp6,73 triliun. Apalagi, DPR menduga uang untuk bailout itu berasal dari APBN, meski hal ini telah berulangkali dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

Atas dasar itulah, DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana talangan yang diberikan pemerintah kepada Bank Century. Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafiz Zawawi mengatakan ada tiga permintaan DPR kepada BPK untuk melakukan evaluasi, penilaian serta audit terhadap kasus Bank Century. Pertama, apa yang menjadi dasar hukum, kriteria dan proses pengambilan keputusan dalam penetapan status Bank Century menjadi berdampak sistemik. Kedua, jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang digunakan oleh LPS yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Ketiga, status dan dasar hukum pengucuran dana setelah Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak oleh DPR.

 

Hafiz mengatakan dari hasil audit sementara BPK, ada dugaan telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century. Yaitu, melalui penjualan surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK), pengeluaran fiktif dan pelanggaran posisi devisa neto. Hal ini dikatakan Zawawi saat konfrensi pers di Gedung DPR, Selasa malam (29/9).

 

Mengubah Aturan CAR

Selain itu, lanjut Hafiz, telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh BI yang saat itu dipimpin oleh Boediono dan kesalahan penilaian (error adjustment) yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang saat itu diketuai Menteri Keuangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian dalam jumlah besar.

 

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BI adalah dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kewajiban penyedian modal minimum bank umum atau Capital Adequacy Ratio (CAR). Pada PBI No. 10/15/PBI/2008 tanggal 24 September 2008, bank harus memenuhi CAR 8 persen dari aset tertimbang menurut resiko. Ketentuan itu lantas 'dimodifikasi' lewat PBI No. 10/31/PBI/2008 tentang Failitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum. Dalam Pasal 5 ayat (2) b PBI No.10/31/PBI/2008 disebutkan, Persyaratan pemberian FPD (Fasilitas Pembiayaan Darurat, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (b) Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) positif.

 

Artinya, jika suatu bank CAR-nya misalnya hanya 0,1 persen, maka bank tersebut sudah berhak memperoleh FPJP. Padahal diketentuan PBI yang lama pemberian FPJP oleh BI disyaratkan jika CAR yang dimiliki bank sebesar 8 persen. Jadi kalau satu bank CAR-nya misalnya hanya 2 atau 3 persen, dia tidak berhak atas FPJP, papar Drajad Wibowo, anggota Komisi XI yang lain.

 

Dradjad mengatakan PBI itu diubah sebelum Bank Century menerima FPJP pada tanggal 14 November 2008. BI mengubah ketentuan bahwa bank berhak memperoleh FPJP jika CAR yang dimiliki suatu bank positif. PBI No. 10/31/PBI/2008 sendiri merupakan peraturan teknis dari Perpu JPSK dan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI (sekarang UU No. 6 Tahun 2009).

 

Menurut Drajad, kalau berdasarkan PBI No. 10/15/PBI/2008, Bank Century jelas tidak berhak mendapatkan FPJP. Harusnya sudah tidak diberikan FPJP, tetapi karena ini diubah maka Bank Century akhirnya memperoleh FPJP, tambah Dradjad.

 

Hafiz menambahkan, dalam hal perubahan peraturan ini, seharusnya ada rapat antara Komisi XI dan BI. Kalau ada peraturan BI yang bersifat strategis dan berdampak luas hendaknya dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR. Namun pada kenyataannya tidak ada konsultasi antara DPR dan BI terkait perubahan PBI tersebut. Dan perubahan PBI tersebutlah yang menyebabkan adanya FPJP sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,73 triliun, tutur Hafiz Zawawi.

 

Sedangkan mengenai kesalahan penilaian ini, DPR beranggapan seharusnya seluruh anggota KSSK saat itu melakukan penilaian secara detail terhadap semua informasi yang ada, dan semua informasi yang ada harus digali dan diolah secara transparan.

 

Kesalahan penilaian inilah yang mengakibatkan rekapitulasi Bank Century menjadi terlalu besar. Akibat kesalahan penilaian itu, biaya penyelamatan pun menjadi membengkak. Apalagi dikemudian hari diketahui ternyata sebagian 'lubang' tadi merupakan dampak dari tindak pidana kejahatan perbankan, yang jika ditotal nilainya triliunan, jelas Dradjad.

 

Drajad juga menilai pengawasan BI lemah dan memberikan data yang tidak valid. Atas dasar itulah, Komisi XI menarik kesimpulan bahwa kasus Bank Century sebenarnya tidak berdampak sistemik, seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan.

 

Bukan itu saja, Drajad juga mempersoalkan pengucuran dana setelah Perpu JPSK ditolak DPR menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna 18 Desember 2008. Seharusnya, kata dia, pada saat Perpu ditolak, Menteri Keuangan dan BI tidak lagi menyalurkan dana ke Bank Century.

 

Hanya, kesimpangsiuran penolakan Perpu ini masih simpang siur. Soalnya, pemerintah berpendapat DPR tidak pernah secara tegas melakukan penolakan atas Perpu tersebut. Ketua DPR Agung Laksono juga mengakui hal ini. Namun, ditemui usai memimpin Rapat Paripurna di gedung DPR, Selasa (29/9), Agung menegaskan DPR tidak pernah mengesahkan Perpu tersebut menjadi Undang-Undang. Dengan kata lain, Perpu JPSK memang telah ditolak DPR dalam Rapat Paripurna 18 Desember 2008.

 

Hal senada diungkapkan Natsir Mansyur. Anggota Komisi XI ini mengungkapkan ketika Perpu JPSK ingin disahkan menjadi Undang-Undang akhir Desember tahun lalu, memang tidak ada kesepakatan di antara Komisi XI untuk menerima atau menolak Perpu tersebut. Namun sepanjang Perpu JPSK tidak disahkan, berarti Perpu tersebut ditolak DPR.

 

Sekadar mengingatkan, pada 18 Desember tahun lalu, DPR menolak pengesahan RUU JPSK menjadi Undang-Undang yang sebelumnya berbentuk Perpu No. 4/2008. Dari 10 fraksi yang mengikuti Rapat Paripurna, hanya empat fraksi yang menyetujui RUU JPSK jadi Undang-Undang. Fraksi itu adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS). Sisanya, Fraksi Partai Golongkan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Amanat nasional (FPAN), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) dan Fraksi Bintang Reformasi (FBR), menolak RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

 

Rekomendasi

Yang jelas, setelah menerima hasil audit BPK, Komisi XI rencananya akan memberikan laporan hasil rapat kepada sidang paripurna DPR hari ini, Rabu (30/9). Komisi XI memberikan tiga rekomendasi. Pertama, BPK menyelesaikan secepatnya pemeriksaan aliran dana dalam kasus Bank Century, yang sama sekali belum dilaporkan oleh BPK. Kedua, BPK diminta menyelesaikan audit investigasi secara menyeluruh dan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ketiga, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait dengan kasus Bank Century.

 

Terkait dengan tiga rekomendasi itu, Hafiz mengatakan DPR belum bisa melakukan sikap atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh BI dan Menteri Keuangan. DPR masih meminta kepada BPK untuk segera menyelesaikan audit ini secara cepat, sehingga kalau memang penyalahgunaan wewenang tersebut cukup bukti, maka DPR akan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan kepada pihak-pihak yang terkait.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil menghubungi sejumlah pejabat BI. Dua Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono dan S. Budi Rochadi tidak mengangkat ponselnya, sedangkan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad ponselnya dinonaktifkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: