Jumlah pengeluaran calon lebih besar dari pemasukan, tetapi bisa membangun rumah megah.
Perang urat saraf antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sering diplesetkan orang sebagai perang Cicak versus Buaya tampaknya menjadi bahan menarik juga dalam seleksi calon hakim agung yang tengah digelar Komisi Yudisial.
Adalah Soekotjo Soeparto, komisioner Komisi Yudisial yang mengajukan pertanyaan itu kepada calon hakim agung, Isti Wibowo. Apakah perseteruan Polri dan KPK merupakan objek TUN (tata usaha negara) atau bukan? Kalau ya, apa alasannya? Kalau tidak, apa pula alasannya? Soekotjo adalah komisioner keempat yang mengajukan pertanyaan kepada Isti Wibowo.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulawesi Selatan itu tak mengomentari kasus perseteruan Polri dan KPK. Ia hanya menjawab normatif bahwa sepanjang yang dipersoalkan adalah
Pertanyaan soal PTUN bukan hanya datang dari Soekotjo. Wakil Ketua Komisi Yudisial, M. tahir Saimima mempertanyakan tipisnya perbedaan kasus kepemilikan tanah dan kasus pembatalan sertifikat tanah.
Isti adalah salah seorang calon hakim agung yang sudah menjalani seleksi wawancara di Komisi Yudisial, Selasa (29/9). Ia berhasil lolos pada tahap seleksi administrasi dan tes kepribadian. Sayang, dalam seleksi wawancara yang dipantau hukumonline, beberapa pertanyaan komisioner tidak bisa dijawab Isti secara baik.
Mengetahui calon berasal dari Temanggung, Soekotjo Soeparto mengajukan pertanyaan tentang aksi Densus 88 memerangi pelaku teroris di Temanggung. Pertanyaan Soekotjo terbilang mendasar: apa yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme, dan dimana diatur. Isti menjawab tindan pidana terorisme adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Isti menjawab Undang-Undang No. 16. Soekotjo mengingatkan UU No. 16 adalah Undang-Undang yang pernah diuji di dan kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diatur dalam Undang-Undang No. 15.
Isti kembali salah menyebut ketika Soekotjo menanyakan tahun terbitnya Undang-Undang No. 15 tersebut. Tahun 2008, ujarnya. Soekotjo meluruskan, yang benar adalah UU No. 15 Tahun 2003.
Komisioner Prof. Chatamarrasjid mengklarifikasi daftar kekayaan Isti yang terbit 2008. Dari perhitungan kasar ada selisih puluhan juta, dimana jumlah pengeluaran lebih besar daripada jumlah pemasukan. Kalau pengeluaran Saudara lebih besar dari pemasukan, bagaimana mungkin Saudara bisa membangun rumah yang bagus?. Tim seleksi memang sudah mendatangai rumah calon.
Menurut Isti, sebagian biaya yang dia keluarkan adalah biaya rekreasi dan dokter. Biaya tersebut hanya dirata-ratakan. Bisa jadi, inilah yang menyebabkan kelebihan pengeluaran dan pendapatan. Isti yakin ada kesalahan dalam penulisan kekayaan tersebut. Mungkin ada beberapa item yang salah menafsir sehingga lebih. Chatamarrasjid mempersilahkan Isti untuk memperbaiki.
Dalam seleksi wawancara tersebut, Isti mengklarifikasi laporan masyarakat bahwa ia pernah mempengaruhi seorang Kapolres dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota keluarganya di Pulau Madura. Itu tidak benar, ujarnya.