DPR kembali akan menolak mengesahkan RUU JPSK. Tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan Pasal 30 dan 31 RUU tersebut.
Berakhirnya masa jabatan Anggota DPR periode 2004 - 2009 sepertinya tidak memberikan akhir yang indah bagi pemerintah khususnya Departemen Keuangan. Pasalnya, keinginan pemerintah agar RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera disahkan harus tertunda. Ya, DPR nampaknya akan kembali menolak mengesahkan RUU yang dibuat untuk mengantisipasi bilamana Indonesia terkena dampak krisis keuangan. Sebelumnya, pada 18 Desember 2008, DPR juga menolak mengesahkan RUU JPSK melalui Rapat Paripurna.
Seperti dikabarkan sebelumnya, tidak ada kata sepakat antara pemerintah dan DPR mengenai rumusan Pasal 30 dan Pasal 31 RUU JPSK. Padahal rapat dilakukan di Komisi XI hingga menjelang dini hari pada Senin malam (28/9). Pasal 30 berbunyi: "Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4907) menyerahkan dokumen Komite Stabilitas Sistem Keuangan kepada Sekretariat FSSK yang dibentuk berdasarkan Undang Undang ini".
Sementara Pasal 31 RUU JPSK mengatur mengenai peralihan yang tepatnya berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini berlaku. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 2008 Tentang JPSK (Lembaran Negara RI Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara RI No 4907) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perdebatan yang muncul adalah pemerintah tetap menginginkan Perpu No. 4/2008 berlaku. Namun DPR menyatakan sejak tanggal 18 Desember 2008, DPR telah menolak Perpu melalui Rapat Paripurna. Waktu itu, enam fraksi menyatakan secara tegas menolak Perpu tersebut, sedangkan empat fraksi menyetujui. Hal ini dikatakan Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR, Selasa (29/9). Atas dasar itu, DPR meminta kepada pemerintah untuk mengajukan RUU JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009.
Hal senada diungkapkan Dradjad Wibowo. Anggota Komisi XI, menyatakan pasal peralihan bisa memberi imunitas atau kekebalan hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Padahal, jika pemerintah menyepakati ketentuan pasal tersebut, RUU ini sudah dapat segera disahkan, katanya. Dradjat menegaskan sejak Perpu JPSK ditolak DPR, KSSK juga dianggap telah dibubarkan. Makanya, Pasal 30 RUU tersebut menjadi perdebatan.
Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafiz Zawawi, mengaku kecewa dengan tidak disahkannya RUU ini. Sebab menurut Hafiz, ada klausul-klausul yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah terkait pengaturan dalam RUU ini. "Saya juga agak kecewa hal ini terjadi, ini berbarti bahwa Undang-Undang yang akan datang itu tidak akan seobjektif yang sekarang, sesalnya.
Jika RUU ini disahkan, lanjut Hafiz, ada tiga hal pokok yang sudah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) tidak masuk lagi dalam kelompok penyelamatan. Kedua, KSSK diubah menjadi Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK), yang anggotanya adalah Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, dan ketuanya Menteri Keuangan sebagai otoritas fiskal. Ketiga, pertanggungjawaban keputusan penyelamatan perbankan ada ditangan Presiden. Mekanismenya, untuk memutuskan resiko suatu bank apakah berdampak sistemik atau tidak, akan diputuskan dalam FSSK dan diajukan kepada Presiden. Hasil keputusan FSSK tersebut nantinya hanya akan bersifat rekomendasi kepada Presiden. Selanjutnya Presiden lah yang memutuskan apakah dilakukan penyelamatan kepada bank tersebut atau tidak.
Dengan ditolaknya RUU ini, pemerintah lagi-lagi harus mengajukan draf RUU yang baru kepada anggota DPR yang akan dilantik besok. "Artinya tidak ada tidak ada carry over, dan harus dimulai dari nol lagi", tambah Hafiz. Dia juga berharap, pasal-pasal yang telah disepakati DPR dan pemerintah dengan susah payah dan berdasarkan norma-norma umum yang objektif, masih dapat dipertahankan.
Ditemui di kantor Departemen Keuangan dalam acara halal bihalal, Selasa (29/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan beberapa alasan mengapa pemerintah bersikeras terhadap Pasal 30 dan Pasal 31 RUU JPSK. Pertama, dalam Rapat Paripurna 18 Desember 2008, DPR memutuskan keputusan pemerintah mengajukan RUU JPSK yang harus disampaikan sebelum 19 Januari 2009. Dalam Rapat Paripurna itu, DPR tidak secara tegas menolak Perpu JPSK.
Kedua, Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, bahwa jika Perpu yang ditetapkan Presiden tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu harus dicabut. Harus ada instrumen untuk mencabutnya. Apakah instrumennya itu Undang-Undang atau tidak. Menkeu juga mengatakan pihaknya telah mengikuti prosedur Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 25 ayat (4) berintikan, apabila Perpu ditolak, Presiden harus mengajukan RUU tentang pencabutan Perpu yang ditolak DPR itu. "Kami mengajukan berdasarkan hal tersebut, jadi tidak ada bersikeras tapi bersitepat", tambahnya
Menkeu juga tidak habis pikir mengapa banyak pihak yang menghkawatirkan dua pasal tersebut. Seolah-olah pencairan dana Bank Century menggunkan Perpu tersebut. Padahal, menurut Menkeu, sejak tanggal 21 November 2008, pemerintah memutuskan Bank Century berdampak sistemik sehingga dibuatlah rapat komite koordinasi sebagaimana yang diatur dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sejak tanggal 28 Desember 2008, urusan Bank Century menggunakan UU LPS. "Kalau ada kecurigaan pencairan dana, kan ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dapat melakukan audit. Jika ditemukan pelanggaran silahkan diberitahu siapa yang melakukan".
Menkeu menambahkan, konsekuensi dari tidak disahkannya RUU ini adalah pemerintah dan BI akan menggunakan instrumen UU BI dan UU LPS dalam menyelesaikan persoalan perbankan yang tidak berdampak sistemik. Sedangkan jika persoalan perbankan itu berdampak sistemik, maka pemerintah dan BI terpaksa akan meminta bantuan pemerintah lagi. "Nah dalam UU BI disebutkan, kalau kita belum mempunyai UU JPSK, maka yang akan dipakai BI dan pemerintah adalah nota kesepahaman. Jadi sebelum RUU ini belum disahkan, kita akan gunakan nota itu, kata Sri Mulyani.