Lantaran Tim Lima Berbeda dengan Panitia Seleksi Pimpinan KPK
Berita

Lantaran Tim Lima Berbeda dengan Panitia Seleksi Pimpinan KPK

Koalisi LSM mendesak agar Tim Lima dibubarkan. Selain karena lahir dari Perppu yang cacat, kerja Tim Lima juga tidak transparan. Sebaliknya, Tim Lima merasa tak wajib bekerja secara transparan karena kedudukannya berbeda dengan Panitia Seleksi.

Oleh:
Sam/IHW
Bacaan 2 Menit
Lantaran Tim Lima Berbeda dengan Panitia Seleksi Pimpinan KPK
Hukumonline

 

Direktur LBH Jakarta –salah satu LSM yang tergabung dalam Koalisi-, Nurcholis Hidayat mendesak kepada presiden untuk segera mencabut Perppu yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Tidak hanya mencabut Perppu, Koalisi lanjut Nurcholis juga meminta Presiden untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kabareskrim.

 

Pentingnya mencabut Perppu tersebut, menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo karena Perppu adalah inti masalah dalam kisruh pemilihan Plt KPK ini. Jika saja Perppu ini kemudian masih dipertahankan, maka menurut Adnan, hal tersebut sama saja dengan melegitimasi proses yang tidak jelas yang berlangsung di Kepolisian.

 

Hal yang sama juga disampaikan oleh peneliti PSHK Eryanto Nugroho yang menilai bahwa tindakan membuat Perppu adalah langkah yang salah. Menurutnya yang seharusnya dilakukan adalah menyelesaikan akar masalahnya terlebih dahulu. Akar masalah adalah kriminalisasi pimpinan KPK, ujarnya. Eryanto khawatir jika saja akar masalahnya tidak diselesaikan, maka bisa saja kedepannya Plt yang baru dipilih akan mengalami kejadian serupa.

 

Untuk urusan pemeriksaan terhadap proses yang sedang berjalan di Kepolisian, Nurcholis menyarankan agar Presiden segera membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses yang tengah berlangsung dan juga kepada Kabareskrim yang di duga ikut terlibat dalam kisruh kasus KPK dengan pihak Kepolisian ini. Tim independen akan menjadi sangat relevan untuk dibentuk dan kemudian memeriksa Kabareskrim dan juga proses pemeriksaan yang kini sedang berjalan di Kepolisian, ujarnya.

 

Kritik Tim Lima

Mengingat waktu yang sudah tidak memungkinkan dan agak kurang tepat untuk melakukan desakan pembubaran tim lima, peneliti ICW Febri Diansyah lebih berpendapat untuk memfokuskan kritik pengawasan terhadap proses seleksi yang sedang dilakukan oleh tim lima.

 

Menurut Febri, akan sangat tidak bijak jika kemudian hasil dari tim lima nantinya kemudian menanamkan orang baru ke dalam tubuh KPK. Kalau tim lima memang mau memilih Plt, lakukan secara terbuka dan pilih orang yang memang sudah dikenal kredibilitasnya atau minimal mantan orang dalam KPK, jelasnya.

 

Selain mendesak tim lima melakukan seleksi secara terbuka, Febri juga berharap agar pimpinan KPK yang tersisa bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap Kabareskrim yang diduga terlibat dalam kasus suap Bank Century yang prosesnya tengah berjalan saat ini di KPK. Dari hasil pemeriksaan, maka siapa yang bertanggung jawab akan dapat terlihat, ujarnya.

 

Salah seorang anggota Tim Lima, Taufiequrachman Ruki tak membantah atau membenarkan tudingan Koalisi mengenai ketertutupan proses pemilihan Plt. Menurut dia kedudukan Tim Lima tak sama dengan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK yang diwajibkan untuk bekerja secara transparan kepada publik seperti yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kami ini bukan Pansel, terang Ruki kepada wartawan di gedung Depkumham, Rabu (30/9).

 

Lebih jauh Ruki menerangkan bahwa proses pemilihan Plt yang digunakan Tim Lima adalah proses ‘scouting' dimana masing-masing anggota Tim berhak memilih calon Plt. Setelah itu, Tim kemudian akan mengerucutkan calon itu menjadi tiga nama untuk diajukan kepada presiden. Masak Anda tak percaya orang-orang pilihan Pak Buyung (Adnan Buyung Nasution) dan Pak Todung Mulya Lubis? Beliau berdua adalah orang yang kredibilitasnya tak perlu diragukan lagi.

 

Sekedar informasi, Perppu No 4/2009 secara eksplisit hanya menambahkan dua Pasal kedalam UU KPK yang mengatur tentang kewenangan Presiden mengangkat Plt dan jangka waktu tugas Plt. Tidak ada satu ketentuan pun dari Perppu yang mencabut salah satu pasal dari UU KPK. Termasuk Pasal 31 yang mengatur tentang proses pemilihan pimpinan KPK yang dilakukan secara transparan.

 

Bertemu Pegawai KPK

Pada hari yang sama, sejumlah pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK menyambangi gedung Depkumham untuk bertemu Tim Lima. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi pertemuan internal Wadah Pegawai KPK mengenai kriteria calon Plt pimpinan KPK kepada Tim Lima, kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Johan Budi.

 

Johan menuturkan ada beberapa kriteria Plt yang dituntut oleh pegawai KPK. Siapapun Plt-nya, kami menuntut agar memenuhi empat kriteria, yaitu integritas, indepedensi, tahu roh pemberantasan korupsi oleh KPK dan tidak perlu lagi on the job training. Alhamdulillah ternyata kriteria Tim Lima tak jauh berbeda dengan yang kami punya, kata Johan yang juga Humas KPK itu.

 

Lebih lanjut Johan membantah kalau dalam pertemuan ini Wadah Pegawai KPK menuntut Plt dari lingkungan internal KPK. Yang jelas kami berharap Plt tidak perlu lagi on the job training. Kami tak mau menyimpulkan. Terserah Anda semua mau menyimpulkannya seperti apa.

Polemik tentang siapa nama yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergolak. Sampai saat ini, Tim Lima masih enggan membeberkan kepada publik nama calon Plt yang akan diusulkan kepada Presiden.

 

Kalangan LSM mengkritik tertutupnya kinerja Tim Lima. Padahal berdasarkan Keppres No 27 Tahun 2009, Tim Lima sudah harus menyerahkan tiga nama calon kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Plt KPK pada Kamis (1/10).

 

Melihat itu Koalisi LSM anti korupsi bereaksi keras dengan menyatakan sikap menolak apapun hasil dari tim lima. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa persnya Rabu, (30/9) yang menegaskan sikap penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 dan semua turunannya baik Keppres maupun kehadiran dari tim lima.

Tags: