Tuntutan Dikabulkan, Becak Kembali Beroperasi di Jakarta
Berita

Tuntutan Dikabulkan, Becak Kembali Beroperasi di Jakarta

Jakarta, Hukumonline. Tukang becak menang melawan Gubernur DKI Jakarta. Itu tentu bukanlah peristiwa betulan, melainkan kejadian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tuntutan tukang becak dikabulkan oleh majelis hakim dan becak kembali beroperasi di Jakarta. Apa implikasinya?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
<b>Tuntutan Dikabulkan, Becak Kembali Beroperasi di Jakarta</b>
Hukumonline
Kemenangan tukang becak ini bisa diangggap sejarah. Karena selama ini, terutama pada rezim Orde Baru, ‘wong cilik' selalu dikalahkan penguasa. Ibarat David melawan Goliath, para tukang becak ternyata memenangkan perkara atas Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.

Entah apa jadinya bila ternyata tuntutan para tukang becak tidak dikabulkan. Meskipun sidang baru digelar pada pukul 11.00, sekitar 1.000 orang tukang becak yang membawa becaknya telah memadati Jalan Hayamwuruk, Jakarta mulai pukul 09.00, sehingga membuat jalan di depan PN Jakarta Pusat macet.

Pada persidangan ke-16 itu para tukang becak sebagai pihak penggugat itu didampingi kuasa hukumnya Daniel Panjaitan dari YLBHI, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh Iskandar Thoyib, staf biro hukum Pemda DKI Jakarta. Majelis hakim pada persidangan tanggal 31 Juli 2000 ini diketuai oleh Manis Soejono, SH.

Mengabulkan tuntutan

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan penggugat. Mejelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat. Tukang becak dapat menarik becak kembali di permukiman-permukiman tertentu dan jalur-jalur khusus yang akan diatur oleh Pemda.

Majelis juga memerintahkan tergugat atau sebagai kepala Daerah DKI Jakarta untuk menyediakan ruang dan jalur khusus bagi tukang becak agar dapat beroperasi.

Namun majelis hakim menolak tuntutan penggugat mengenai ganti rugi sebesar. Rp1,875 miliar. Pasalnya berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ada dasar kuat dan pasti bagi penggugat dalam menghitung ganti rugi tersebut.

Para tukang becak itu langsung bersorak sorai mendengar sebagian tuntutannya dikabulkan dan mereka dibolehkan beroperasi di jalur khusus. Mereka merasa puas atas putusan hakim.

Kuasa hukum Pemda DKI Jakarta, Iskandar Thoyib, staf biro hukum Pemda, menyatakan bahwa pihaknya belum tahu apakah akan mengadakan banding atau tidak. Saya akan melaporkan dulu pada atasan saya. Setelah itu, baru memutuskan apakah akan banding atau tidak, ujarnya.

Menurut Iskandar, bila putusan majelis hakim tersebut otomatis dilaksanakan, jelas akan memberi pekerjaan baru bagi Pemda Jakarta. Pasalnya, Pemda harus membuat peraturan yang mengatur ruang-ruang bagi beroperasinya becak di Jakarta.

Namun secara pribadi Iskandar menilai, putusan majelis hakim adil, terutama pertimbangan yang diajukan majelis hakim mengenai penolakan putusan ganti rugi penggugat.

Daniel Panjaitan, kuasa hukum penggugat, juga menyatakan cukup puas atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Akan tetapi Daniel mengatakan pihaknya (LBH Jakarta) dan UPC sebagai korrdinator tukang becak akan membicarakan dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap tuntutan yang dikabulkan tukang becak. Daniel juga belum dapat menentukan langkah selanjutnya yang akan mengajukan judicial review jika sampai kalah.

Pada sidang putusan ini, tidak dibacakan seluruh gugatan. Manis Sudjono enggan berkomentar mengenai keputusan yang dibuatnya. Saya tidak memberikan komentar. Begitulah putusan dari majelis hakim, setelah ini saya sudah lepas, cetusnya.

Kembali beroperasi

Setelah berjuang lima bulan, barulah tukang becak meraih harapannya. Mereka mulai mengajukan gugatan sejak 17 Februari 2000. Para tukang becak ini mempermasalahkan Perda No.11 tahun 1988 Pasal 18 tentang ketertiban umum yang melatrang becak beroperasi di Jakarta.

Sejak keluarnya Perda ini, becak yang beroperasi digaruk oleh petugas keamanan dan ketertiban. Becak-becak itu dibuang ke laut tanpa mendapatkan ganti rugi. Belakangan, memang Pemda DKI mau membeli becak dengan harga murah.

Entah karena ikut prihatin, pada 25 Januari 1999 Gubernur Sutiyoso mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan becak beroperasi selama resesi ekonomi lewat media massa. Langkah Sutiyoso ini menjadi bumerang. Setelah diprotes oleh DPR, Sutiyoso kembali mencabut kebijakannnya pada 30 Juni 1999. Becak yang telanjur beroperasi pun ditangkapi kembali.

Setelah tuntutan dikabulkan, becak akan kembali beroperasi di Jakarta. Nah masalahnya menjadi tidak mudah. Pasalnya, Pemda DKI Jakarta harus menyediakan ruang atau jalur khusus bagi becak.

Sayangnya, seringkali becak juga tidak bisa diatur begitu saja. Becak-becak itu mungkin akan beroperasi di daerah bebas becak. Toh, mereka berpikir sederhana: mencari penumpang di daerah ramai. Ini jelas dapat menimbulkan masalah baru, kesemrawutan lalu lintas jika tidak ada pengaturan yang jelas.

Bagi Sutiyoso yang akan mengakhiri tugasnya, memang paling gampang tidak ngotot untuk mengajukan banding. Ia memberikan warisan kepada penggantinya : becak dan segala problematikanya.
Tags: