BEJ Masih Menarik bagi Emiten Asing
Berita

BEJ Masih Menarik bagi Emiten Asing

Jakarta, hukumonline. Banyak kalangan menyambut baik rencana Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk memulai mencatatkan saham emiten asing pada Juni mendatang. Agar rencana internasionalisasi bursa ini dapat diaplikasikan, tentu saja harus dikeluarkan aturan-aturan khusus untuk mengatasi masih rawannya kondisi pasar modal Indonesia.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
BEJ Masih Menarik bagi Emiten Asing
Hukumonline

Direktur Perdagangan dan Pencatatan Efek BEJ, Harry Wiguna, telah mengumumkan  pada awal Mei 2001 lalu bahwa BEJ siap melakukan pencatatan (listing) terhadap saham perusahaan-perusahaan bertaraf internasional pada Juni mendatang. Menurut keterangan Harry kepada hukumonline, hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan sejumlah perusahaan asing tertentu kepada BEJ.

Menanggapi hal ini, pengamat pasar modal Jasso Winarto melihat bahwa rencana BEJ tersebut sangat baik. Jasso mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa BEJ telah melakukan suatu langkah internasionalisasi bursa secara lebih konkret.

"Inilah yang ditunggu-tunggu oleh pemodal," katanya kepada hukumonline. Jasso mengharapkan, nantinya pemodal-pemodal Indonesia tidak main saham yang hanya ada di Indonesia.

Memperkaya portofolio

Jasso berpendapat, perusahaan-perusahaan Indonesia bisa juga memperkaya portofolionya dengan saham-saham dari (perusahaan-perusahaan) luar. Terlepas dari adanya permintaan perusahaan-perusahaan asing tertentu, menurut Jasso, kebijakan ini merupakan kebutuhan pasar yang nantinya akan membuat BEJ menjadi lebih ramai.

Jasso juga berpendapat bahwa BEJ merupakan bursa yang sangat menarik bagi perusahaan-perusahaan asing berskala besar. Terlebih lagi bagi perusahaan-perusahaan multinasional yang orientasi utamanya adalah untuk tujuan-tujuan pemasaran.

Jasso menyebut sejumlah perusahaan multinasional seperti Unilever di Belanda dan Inco (International Nickel Company) di Kanada. "Listing di lain pihak juga dapat memperluas basis usaha dari emiten yang bersangkutan," tambah Jasso.

Agar rencana tersebut dapat diaplikasikan, tentu saja harus dikeluarkan aturan-aturan khusus, baik oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) maupun BEJ. Peraturan-peraturan tersebut haruslah mengatur tentang bagaimana saham-saham tadi diperjualbelikan, apakah dalam bentuk IDR (Indonesian Depository Receipt) sebagaimana ADR (American Depository Receipt) di Amerika.

Halaman Selanjutnya:
Tags: