Menuju Good Corporate Governance (I)
Kolom

Menuju Good Corporate Governance (I)

Dewasa ini, banyak kalangan yang berbicara tentang perlunya kita menumbuhkan apa yang disebut good governance. Pendapat ini menarik, walaupun ihwal good governance ini bukanlah ihwal baru. Dalam sepuluh tahun terakhir ini, para ilmuwan, pengusaha, dan masyarakat sipil (civil society) telah membahas ihwal good governance ini dalam banyak kesempatan.

Bacaan 2 Menit
Menuju Good Corporate Governance (I)
Hukumonline

Karena inilah inti persoalan yang kita hadapi, yaitu rapuh dan bobroknya sistem dan proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak (stakeholders). Menurut UNDP, 'good governance' adalah primary means for achieving sustainable human development particularly for poor and marginalized elements of society.

Kita perlu memahami terlebih dahulu tentang 'governance' sebelum menganalisis lebih jauh tentang kelemahan-kelemahan sistem dan proses pemerintahan. Secara umum, dapat dikatakan bahwa governance itu mencakup mekanisme kompleks yang menyangkut proses, hubungan dan kelembagaan, di mana warga, kelompok dan anggota masyarakat menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan, menengahi perbedaan-perbedaan, dan menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

Dalam kaitan ini, kita sesungguhnya berbicara tentang berbagai pihak, sektor atau lembaga yang terlibat dalam keseluruhan proses good governance ini seperti pemerintah (state), swasta (private sector) dan masyarakat sipil (civil society). Ketiga pihak, sektor, dan lembaga di atas dengan segala perangkat di bawahnya,  memainkan peran sangat penting  dalam keseluruhan proses good governance, yang jika dijabarkan mencakup political governance, administrative governance, dan economic governance.

Karakteristik

Selanjutnya, UNDP mengidentifikasi sejumlah karakteristik dari good governance yang biasa dijadikan ukuran, apakah telah tercapai good governance tersebut. Karakteristik-karakteristik tersebut adalah:

Equality: semua orang, laki-laki dan perempuan, mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi;

Supremasi hukum: dalam negara yang mengatur adalah hukum yang adil, fair, dan tidak memihak. Semua orang termasuk pemerintah harus tunduk kepada aturan-aturan hukum;

Transaparansi: proses pengambilan keputusan harus terbuka, dan ada akses yang sama terhadap segala informasi kepada masyarakat;

Tags: