Status Soeharto Berubah Menjadi Terdakwa
Berita

Status Soeharto Berubah Menjadi Terdakwa

Jakarta, Hukumonline. Nasib mantan presiden Soeharto makin jelas. Status Soeharto berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Masa penahanan Soeharto pun diperpanjang 20 hari.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Status Soeharto Berubah Menjadi Terdakwa
Hukumonline

Pukul 09.30 Tim Penyidik yang terdiri dari Agus Sutoto, Umbu Lagelozara, Suriansyah, dan Patuan Siahaan datang ke kediaman Soeharto di Jalan Cendana 8 Jakarta Pusat. Mereka didampingi oleh Kapuspenkum Kejagung, Yushar Yahya; Direktur Penuntutan Kejagung, Mochtar Arifin; Asisten Pidana Khusus Kajati, Andi Syarifuddin; Kajari Jaksel Barman Zahir.

Sebelum tim penyidik datang, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirim surat pemberitahuan pelaksanaan penyerahan tersebut kepada Soeharto melalui tim penasihat hukumnya.

Kedatangan tim penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum yang pada hari ini diwakili oleh Mochtar Arifin dan Andi Syarifudin.

Menurut Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Soeharto, alasan pelimpahan tersebut dilakukan di Cendana karena kesehatan Pak Harto tidak memungkinkan.

Berkas pemeriksaan tersangka dan barang bukti itu selesai pada pukul 11.00. Yushar Yahya mengatakan bahwa pak Harto mengetahui bahwa ada pelimpahan berkas penyidikan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yushar menyatakan, penunjukan JPU akan disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun surat dakwaan belum dibuat dan baru akan dibuat setelah penunjukan JPU yang mungkin selesai dalam waktu beberapa hari ini

Perpanjangan penahanan

Pada hari ini juga ada perpanjangan penahanan baru dengan terdakwa Soeharto yang diajukan oleh penuntut umum dengan surat perintah sprin. A433/P.1.5/FPK08/2000 yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus Kajati Andi Syarifudin.

Menurut Andi, penahanan Syarifudin mulai efektif sejak tanggal 3 Agustus 2000, yang berisi perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan selama proses penuntutan. Terhitung hari ini Soeharto ditahan sekaligus statusnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus 7 yayasan yang dia pimpin.

Syarifuddin menjelaskan perpanjangan masa tahanan ini didasarkan tiga hal. Pertama, ketakutan terdakwa melarikan diri. Kedua, ditakutkan menghilangkan barang bukti. Ketiga, ditakutkan terdakwa melakukan tindak pidana

Juan Felix juga mempertanyakan perpanjangan penahanan oleh JPU setelah pelimpahan berkas penyidikan dari tim penyidik kepada tim penuntut umum selama selama 20 hari.

"Hal tersebut menunjukan kesewenangan jaksa," katanya. Alasannya, menurut Juan Felix, ketika jaksa melakukan penyidikan dalam memeriksa alat bukti dan dan sebagainya, Soeharto selalu bersikap kooperatif. Oleh karena itu ia berpendapat pihak kejaksaan tidak perlu lagi memperpanjang tahanan rumah Soeharto.

Mengabaikan hak tersangka

Dengan pelimpahan berkas pemeriksaan dari penyidik ke JPU, kewenangan penyidik telah selesai. Juan Felix mengatakan bahwa pengalihan tersebut telah dilakukan dengan baik dan sempurna.

Namuh Felix kemudian mencatat beberapa hal yang perlu disampaikan oleh pihak kuasa hukum Soeharto. Ternyata Kejagung mengabaikan hak-hak tersangka, seperti dinyatakan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Dalam pasal 72 KUHAP disebutkan atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Menurut Juan Felix, Pak Harto berhak mendapatkan berkas pemeriksaan dan surat dakwaan yang dibuat oleh pihak kejaksaan. Namun sampai kini pihak kuasa hukum dan Pak Harto belum mendapatkannya dengan alasan dari pihak kejaksaan sedang mempersiapkannya.

Juan Felix juga menyebutkan bahwa Pak Harto mempunyai hak untuk mengajukan saksi a de charge, tetapi hal tersebut tidak dimasukkan jaksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Hal itu diabaikan oleh jaksa dan sama sekali hak itu tidak ditawarkan atau diberikan kepada Pak Harto. Itu sifatnya imperatif."

Dalam Pasal 116 (3) disebutkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.

Tampaknya tim kuasa hukum Soeharto akan terus mengajukan keberatan-keberatan secara formal kepada pihak kejaksaan terhadap "ketidakadilan" yang dialami oleh kliennya.

Tags: